syariah@uinkhas.ac.id -

DEKAN SYARIAH UIN JEMBER, USULAN KEBIJAKAN KENAIKAN DANA HAJI 2023 KARENA KEMASLAHATAN

Home >Berita >DEKAN SYARIAH UIN JEMBER, USULAN KEBIJAKAN KENAIKAN DANA HAJI 2023 KARENA KEMASLAHATAN
Diposting : Kamis, 26 Jan 2023, 19:59:10 | Dilihat : 252 kali
DEKAN SYARIAH UIN JEMBER, USULAN KEBIJAKAN KENAIKAN DANA HAJI 2023 KARENA KEMASLAHATAN


Media Center – Pemerintah dan Komisi VIII DPR mengadakan rapat yang membahas tentang usulan biaya perjalanan haji (Bipih) tahun 2023 sebesar Rp. 69.193.733 yaitu setara dengan 70% dari total biaya penyelenggara Ibadah Haji (BPIH). Perlu diketahui, BPIH tahun 2023 ini mencapai Rp 98.893.909, dan genapan 30%nya atau senilai Rp. 29.700.175 diperoleh dari nilai manfaat pengelolaan dana haji. 

Dilansir dari Kemenag.go.id, Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menyatakan usulan biaya haji yang diajukan pemerintah ini sulit dihidari (20/1). Hal tersebut dikarenakan adanya kenaikan berbagai komponen kebutuhan ibadah haji, baik ketika di tanah air ataupun di Saudi Arabia.

“Kenaikan biaya ini karena bahan bakar avtur, penginapan, transportasi darat, katering, alat kesehatan, dan obat-obatan naik. Belum lagi pengaruh inflasi sehingga butuh pula adaptasi kenaikan biaya,” ujar Mustolih.

Dekan Fakultas Syariah UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M. Fil.I. turut mendukung langkah Menteri Agama untuk menaikkan dana haji tahun 2023 ini. 

“Saya kira usulan kebijakan yang diambil oleh Kemenag terkait dana haji adalah karena kemaslahatan. Keadaan ini tentu sudah melalui beberapa proses diskusi kajian yang mendalam, yang efeknya tidak hanya untuk masa sekarang, namun juga untuk 5 hingga 30 tahun mendatang,” tutur Ulama Milenial yang yang juga Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pelatihan MUI Jatim.

Maksud dari kemaslahatan yang dikemukakan didepan yaitu negara tidak mensubsidi orang yang melakukan ibadah haji seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Karena memang semestinya orang haji itu memiliki ada istitha’ah (kemampuan, termasuk secara finansial).

“Karena itu, kalau belum ada istithoah ya belum wajib haji. Tapi kalau yang sudah ada istithoah, maka wajib haji. Poin itulah yang ingin dikejar,” tambahnya.

Prof. Haris menekankan bahwa pemerintah perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang besaran dana haji dan bagaimana fakta di lapangan. 

“Jadi ada penjelasan secara masif kepada masyarakat, sehingga masyarakat bisa lebih memahami kenapa kebijakan ini diambil. Saya kira masyarakat akan menerima itu dan akan mendukung meskipun pada awal-awal ini masih berat,” pungkas Prof Haris yang juga Wakil Ketua PW Lembaga Dakwah NU Jawa Timur tersebut.

 

Reporter: Erni Fitriani 

Editor: M. Irwan Zamroni

;