syariah@uinkhas.ac.id -

PERDA KABUPATEN JEMBER NO. 7 TAHUN 2016 DAN WES WAYAHE JEMBER KOTA RAMAH DIFABEL

Home >Berita >PERDA KABUPATEN JEMBER NO. 7 TAHUN 2016 DAN WES WAYAHE JEMBER KOTA RAMAH DIFABEL
Diposting : Senin, 20 Feb 2023, 08:01:51 | Dilihat : 3284 kali
PERDA KABUPATEN JEMBER NO. 7 TAHUN 2016 DAN WES WAYAHE JEMBER KOTA RAMAH DIFABEL


Oleh: M. Noor Harisudin*

 

Impian sebagian orang bahwa Jember akan menjadi Kota Ramah Difabel sesungguhnya tidak berlebihan. Pertama, karena ada modal sosial berupa komunitas Difabel dengan jumlah warga Difabel setiap desa. Kedua, Jember telah menerbitkan Perda No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemenuhan terhadap Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Dilihat dari regulasi ini, sesungguhnya Jember menjadi barisan ‘kota ramah difabel’ di Indonesia seperti Surabaya dan juga Yogyakarta.

Perda ini sendiri sejatinya merupakan breakdown dari Undang-Undang 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang ini, bahwa penyandang disabilitas adalah “setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak” (Pasal 1 UU 8 Tahun 2016).

Sayangnya, memang  Perda No. 7 Tahun 2016 ini belum diimplementasikan dengan baik. Pada tahun 2023, fasilitas ramah difabel belum terlihat di rumah ibadah. Dalam catatan saya, jumlah masjid Jember yang ‘lumayan’ memberi ruang pada Difabel hanya ada dua (Lihat Times Indonesia, 22/1/2023). Belum dengan ketiadaan berbagai fasilitas di bidang pendidikan, sarana transportasi (bus dan line) yang ramah difabel, penyediaan lift di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), pemasangan alat berbasis sensor yang bisa berbicara,  trotoar khusus yang dilengkapi ubin penuntun tuna netra, patok penghalang kendaraan bermotor, lift, jalur khusus, dan tempat parkir penyandang disabilitas.

Jember, tentu masih jauh dari apa yang saya sebut di atas. Oleh karena itu, Jember masih jauh dari ramah Difabel. Kecuali Jember mengimplementasikan Perda No. 7 Tahun 2016 tersebut. Kalau kita melihat seksama,  sesungguhnya Perda ini memuat hal-hal penting sebagaimana berikut:

Pertama, perda ini memuat tentang pentingnya infrastruktur pembangunan yang ramah Difabel, baik rumah ibadah, fasilitas pendidikan maupun prasarana umum. Dalam rumah ibadah, Difabel selayaknya dapat memperoleh kemudahan akses dalam memanfaatkan tempat peribadatan (Pasal 14 ayat b). Demikian juga, warga Difabel Jember mestinya dapat mendapatkan aksesibilitas untuk memanfaatkan fasilitas publik (Pasal 18 Perda No. 7 Tahun 2016).

Kedua, Perda ini juga menyebut pemerintah untuk mempekerjakan kaum Difabel. Misalnya Pasal 69 ayat 1 menyebut bahwa Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) penyandang disabilitas dari jumlah seluruh pegawai atau pekerja. Tidak hanya itu, Perda tahun 2016 ini juga menyebut bahwa Pemerintah Daerah memfasilitasi pemenuhan kuota paling sedikit 1 % (satu persen) tenaga kerja bagi Penyandang Disabilitas  pada perusahaan swasta yang menggunakan tenaga kerja paling sedikit 100 (seratus) orang. (Pasal 70 Perda No. 7 Tahun 2016).

Ketiga, Perda ini juga menyebut kewajiban lain Pemerintah Daerah, yaitu perencanaan keberpihakan pembangunan pada Kaum Difabel. Dalam Pasal 28, disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi tentang pelaksanaan, penyelenggaraan dan evaluasi tentang pelaksaan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. (Pasal 28 Perda No. 7 Tahun 2016).

Keempat, tentang Komisi Daerah Disabilitas (KDD). Di tingkat nasional disebut Komisi Nasional Disabilitas (KND). Komisi Daerah Disabilitas yang dibentuk Bupati ini memiliki fungsi koordinasi dan komunikasi tentang pelaksanaan perlindungan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Komisi ini disebut punya beberapa unsur pengurus: pemerintah daerah, penegak hukum, unsur LSM Penyandang Disabilitas, pakar akademisi, dunia usaha dan unsur masyarakat. (Pasal 187 Perda No. 7 Tahun 2016).

KDD –singkatan Komisi Daerah Disabilitas—memberikan usulan dan rekomendasi pada Pemda dan DPRD untuk membuat kebijakan yang pro Difabel. Selain itu, KDD juga mendorong partisipasi Kaum Difabel, keluarga dan masyarakat secara umum dalam pemberdayaan dan kesejahteraan kaum Difabel. KDD juga berperan menyalurkan asprasi kaum Difabel, menampung dan melakukan pembelaan baik litigasi maupun non litigasi pada Kaum Difabel serta membangun kerja sama dengan berbagai pihak yang dapat mensupport perlindungan dan pemenuhan hak-hak kaum Difabel.

Kelima, Perda ini memberikan mandat pada Pemerintah Daerah untuk membangun sistem pendidikan Inklusif. Sistem pendidikan Inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki keterbatasan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya. (Pasal 40 Perda No. 7 Tahun 2016)

Sesungguhnya, masih banyak hal-hal penting lain, yang juga disebut dalam Perda No. 7 tahun 2016 ini, namun saya tidak bisa sebutkan satu persatu karena itu bertele-tele dan akan terlalu panjang. Dalam hemat saya, sebagai sebuah regulasi, Perda ini sudah sangat komplit dan tinggal diimplementasikan dalam kehidupan nyata di Jember.  Dan sekarang, tinggal Pemerintah Daerah -- Bupati dan Wakil Bupati. Maksudnya, komitmen Bupati ditunggu untuk menjadikan Jember Kota Ramah Difabel. Masyarakat sipil seperti kaum Difabel, Lembaga Swadaya Masyarakat, Perguruan Tinggi, Media massa dan sebagainya sebagai pendukung agar Jember menjadi Kota inklusif atau kota Ramah Difabel.

Jika selama Bupati Jember sudah menggunakan tagline Wis Wayahe Jember Langit Biru; Wis Wayahe UMKM Jember Kerennn; Wis Wayahe Jember Pesta Bola: Wis Wayahe Jember Keren; Wis Wayahe Jember Rukun, maka  kini tagline harus digeser menjadi Wes Wayahe Jember Kota Ramah Difabel. !

Wallahu’alam. ***

 

M. Noor Harisudin*

Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember dan Guru Besar UIN KHAS Jember.

Berita Terbaru

Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Teken Kerjasama dengan Perkumpulan Program Studi dan Dosen Hukum Ekonomi Syariah Indonesia (POSDHESI)
24 Mar 2024By syariah
Kolaborasi Peduli dan Berbagi, DWP UIN KHAS Jember Gelar Khotmil Quran dan Santunan Anak Yatim
23 Mar 2024By syariah
Raih Predikat Akreditasi Unggul, Pimpinan Universitas dan Fakultas Syariah Berikan Apresiasi Tim Prodi Hukum Keluarga
23 Mar 2024By syariah

Agenda

Informasi Terbaru

Belum ada Informasi Terbaru
;