syariah@uinkhas.ac.id -

SINGGUNG ISU PERKAWINAN BEDA AGAMA DAN LGBT, BEGINI LENGKAPNYA MATERI PELATIHAN KEPENGHULUAN

Home >Berita >SINGGUNG ISU PERKAWINAN BEDA AGAMA DAN LGBT, BEGINI LENGKAPNYA MATERI PELATIHAN KEPENGHULUAN
Diposting : Selasa, 21 Jun 2022, 16:35:33 | Dilihat : 982 kali
SINGGUNG ISU PERKAWINAN BEDA AGAMA DAN LGBT, BEGINI LENGKAPNYA MATERI PELATIHAN KEPENGHULUAN


Media Center – Menindaklanjuti perjanjian kerja sama antara Fakultas Syariah UIN Kiai Haji Achmad Siddiq (KHAS) Jember dengan Kementerian Agama Kabupaten Jember. Jum’at, 17/06 hingga Sabtu 18/06 telah diadakan pelatihan kepenghuluan.

Terdapat empat pemateri dan satu alumni Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, pemateri merupakan praktisi yang malang melintang bergelut di bidang kepenghuluan, diantaranya Abdullah, S.Sy. (Kepala KUA Kec. Tanggul) menyampaikan terkait administrasi nikah rujuk,  Kiki Sunarjat Basuki, S.H.I (Penghulu KUA Kec. Silo) membahas hukum perkawinan, Multazam, S.E.I (Kepala KUA Kec. Sembrono) membahas problematika kepenghuluan di masyarakat, Burhanuddin, S.Pd.I (Kepala KUA Kec. Jelbuk) membahas keterampilan & simulasi pelaksanaan nikah/rujuk dan testimoni dari staf KUA Kec. Sumbersari sekaligus alumni Fakultas Syariah UIN KHAS Jember yaitu Baligh Maulida Qorina, S. H.

Hukum perkawinan secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 kemudian terdapat perubahan menjadi Undang-Undang No.16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Dalam UU terbaru diatur tentang batas minimal umur pernikahan yaitu 19 tahun untuk perempuan dan laki-laki. 

“Proses dalam pernikahan banyak syaratnya, kebenaran syar’i dibungkus dengan kebenaran administrasi,” tutur Abdullah.

Kebenaran syar’i merupakan kesesuaian dengan syarat dan rukun nikah, sedangkan kebenaran administrasi nikah & rujuk harus sesuai dengan regulasi yang berlaku. Persyaratan administratif diatur dalam pasal 4PMA (Peraturan Menteri Agama) 20 tahun 2019. Jika terjadi pelanggaran dari kebenaran syar’i atau kebenaran administrasi maka pernikahan bisa di fasid atau dibatalkan. Contoh kasus pernikahan yang dibatalkan, ketika yang menjadi wali ternyata bapak angkat. Jika terdapat pembatalan, pernikahan dianggap tidak sah yang dapat disimpulkan bahwa dianggap tidak pernah ada pernikahan.

Kantor Urusan Agama (KUA) tidak hanya mengurus pernikahan, namun berbagai kewenangan, salah satunya rujuk. Asas pelayanan nikah rujuk terdiri dari transparasi (bersifat terbuka), akuntabilitas (dapat dipertanggung jawabkan dengan peraturan perundang-undangan), kondisional (sesuai dengan kondisi dan kemampuan), kesamaan hak (tidak diskriminatif), dan keseimbangan hak dan kewajiban.

“Tiga tugas utama penghulu sebelum tugas lainnya yakni, meminimalisir pernikahan siri, meminimalisir pernikahan dibawah umur, dan meminimalisir pernikahan beda agama,” tegas Kiki Sunarjat Basuki, S.H.I.

Dalam hal registrasi, KUA menerapkan aturan diharuskan pendaftar datang ke KUA, calon suami, calon istri dan wali nikah. Hal ini bertujuan untuk diadakan pemeriksaan atau biasa disebut rafak (pemeriksaan tentang kesesuaian identitas antara akta, ijazah, kartu keluarga dan sejenisnya).

“Jika Ayahnya jauh dan tidak bisa menjadi wali di akad nikah putrinya. Maka yang menikahkan ialah Kepala KUA dengan syarat bukti surat persetujuan dari ayatnya,” ucap penghulu kecamatan Silo itu.

Selain itu, Multazam mengerucutkan problematika dan tantangan penghulu di masyarakat menjadi empat yaitu, nikah siri, nikah beda agama, dan pernikahan sesama jenis, dan nikah online.

 “Kenapa nikah siri marak? Penyebab fenomena ini karena belum cukup umur, faktor lain karena ada isbat nikah, permohonan pengesahan pernikahan siri yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum,” pungkas Multazam.

Menurut Multazam, rata-rata dalam pernikahan siri syarat dan rukun nikah tidak terpenuhi. Legalitas hukum yang akhirnya mengajukan isbat pernikahan dan tidak ada ancaman bagi pelaku menjadi latar belakang maraknya nikah siri.

Problematika lain yaitu pernikahan beda agama, MUI (Majelis Ulama Indonesia mengharamkan pernikahan beda agama. Kemudian masalah lain yaitu, pernikahan sesama jenis/LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender).

Problematika selanjutnya yaitu nikah online yang marak terjadi pada pandemi kemarin. Pada pasal 14 KHI syarat pelaksanaan pernikahan meliputi, calon suami, calon isteri, wali nikah, dua orang saksi dan ijab dan qabul. Wahbah Az-Zuhali dalam kitabnya Fiqh Islam Wa Adilatuhu menjelaskan bahwa menurut kesepakatan para ulama, dalam sighat akad (ijab dan qabul) disyaratkan empat hal : 1) Kesesuaian dan ketepatan kalimat ijab dengan qabul, 2) Orang yang mengucapkan kalimat job tidak boleh menarik kembali ucapannya, 3) Diselesaikan pada waktu akad, 4) Dilakukan dalam satu majelis (ittihad al-majlis).

“Titik penekanan tidak diperbolehkan nikah online ialah pada poin ke empat, karena tidak satu majelis,” lugasnya.

Hal itu dikecualikan ketika dalam situasi yang jauh seperti pandemi. Maka boleh diwakilkan kepada orang lain dan suami menyimak melalui video call. Jika demikian pernikahan tetap dianggap sah.

Materi terakhir oleh Burhanuddin tentang keterampilan dan simulasi pelaksanaan nikah/rujuk. Tahapan pedoman akad nikah meliputi, pemeriksaan dokumen, persiapan, pemeriksaan ulang, tempat pelaksanaan akad nikah, yang menghadiri akad nikah, pelaksanaan akad nikah, penandatanganan surat-surat, pembacaan sighot ta’lik, pengumuman pernikahan, penyerahan mahar dan penyerahan buku nikah.

Formasi akad nikah dalam praktik dihadiri oleh catin (calon pengantin) pria dan perempuan, P3N/Moden, MC, minimal dua orang saksi, pembaca khutbah nikah dan doa, penghulu, wali nikah, rombongan keluarga catin pria dan rombongan keluarga catin perempuan.

Acara pelatihan kepenghuluan ini diharapkan dapat memperkuat kompetensi unggul mahasiswa Fakultas Syariah UIN KHAS Jember khususnya prodi hukum keluarga. Acara ini ditutup dengan testimoni oleh alumni Fakultas Syariah UIN KHAS Jember yang telah berkarir sebagai staf KUA Kecamatan Sumbersari yakni, Baligh Maulida Qorina, S. H.

Reporter: Iin Sundosia

Editor: Nury Khoiril Jamil

 

Berita Terbaru

12 Mahasiswa Fakultas Syariah Lulus Ujian Tertulis Rekrutmen Peserta Kompetisi Nasional Legal Drafting 2024
18 Apr 2024By syariah
Jalur Masuk UM-PTKIN 2024 Resmi Dibuka, 270 Kursi Tersedia di Fakultas Syariah UIN KHAS Jember
17 Apr 2024By syariah
29 Mahasiswa Fakultas Syariah Ikuti Rekrutmen Peserta Kompetisi Nasional Legal Drafting 2024
16 Apr 2024By syariah

Agenda

Informasi Terbaru

Belum ada Informasi Terbaru
;