Visi, Misi, profil Lulusan Prodi Hukum Keluarga Fakultas Syariah UIN KHAS Jember
A. Visi
Program Studi Hukum Keluarga yang unggul dan kompetitif dalam pengkajian dan pengembangan Hukum keluarga Islam dengan kedalaman ilmu berbasis kearifan lokal untuk kemanusiaan dan peradaban di Asia Tenggara pada tahun 2045.”
B. Misi
Adapun Misi Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Syariah UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember adalah sebagai berikut:
- Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran Hukum keluarga berbasis kearifan lokal.
- Meningkatkan penelitian terkait dengan Hukum keluarga untuk memberikan solusi problematika hukum keluarga dalam masyarakat;
- Melaksanakan pengabdian dalam bidang Hukum keluarga untuk pengembangan masyarakat;
- Menggali, mengembangkan dan menerapkan nilai-nilai kearifan lokal dalam bidang Hukum keluarga;
- Optimalisasi kualitas kerjasama antar lembaga mulai dari skala regional, nasional, hingga internasional;
- Mewujudkan tata kelola Program Studi Hukum keluarga yang profesional berstandar internasional.
C. Tujuan
Adapun tujuan Program Studi Hukum keluarga Fkultas Syariah UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember adalah sebagai berikut:
- Tercapainya lulusan Program Studi Hukum kelurga yang memiliki kapasitas akademik, profesional, dan berakhlakul karimah yang mampu menerapkan dan mengembangkan kesatuan ilmu pengetahuan;
- Terwujudnya karya penelitian dalam bidang Hukum keluarga yang bermanfaat untuk kepentingan Islam, Ilmu dan masyarakat;
- Menghasilkan karya pengabdian berbasis Hukum keluarga yang bermanfaat untuk pengembangan masyarakat;
- Terwujudnya internalisasi nilai-nilai kearifan lokal yang terkait Hukum keluarga dalam Tri Dharma perguruan tinggi.
- Terwujudnya produktifitas dari kerja sama dalam bidang Hukum keluarga dengan berbagai lembaga baik skala regional, nasional maupun internasional;
- Terwujudnya tata kelola Program Studi Hukum keluarga yang profesional berstandar internasional.
D. Profil Lulusan Program Studi
- Profil Utama Lulusan
Profil utama lulusan Program Studi Hukum Keluarga adalah sebagai praktisi hukum Islam (calon hakim, calon advokat, calon mediator), panitera, jurusita, penghulu dan peneliti yang berkepribadian baik, berpengetahuan luas dan mutakhir, serta mampu melaksanakan tugas umum sebagai praktisi hukum Islam sesuai dengan etika keislaman, keilmuan dan keahlian.
- Profil Tambahan Lulusan
Profil tambahan lulusan Program Studi Hukum Keluarga adalah sebagai praktisi hukum keluarga yakni Konsultan hukum keluarga, dan yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas berlandaskan etika keilmuan.
|
a. Profil Lulusan Program Studi Hukum Keluarga |
|
|
No |
Profil Lulusan |
Deskripsi |
Deskritor |
1 |
Hakim PA |
Sarjana hukum Islam yang berkepribadian baik, berpengetahuan luas dan mutakhir yang mampu melaksanakan tugas umum sebagai praktisi hukum Islam dan tugas khusus sebagai praktisi hukum keluarga sesuai dengan etika keislaman, keilmuan dan keahlian berbasis kearifan lokal. |
Islam secara umum dan hukum keluarga secara integral;
waris, zakat dan wakaf;
keluarga secara khusus;
|
2 |
Advokat |
Sarjana hukum Islam yang berkepribadian baik, berpengetahuan luas dan mutakhir yang mampu melaksanakan tugas umum sebagai praktisi hukum Islam dan tugas khusus sebagai praktisi hukum keluarga sesuai dengan etika keislaman, keilmuan dan keahlian berbasis kearifan lokal. |
waris, zakat dan wakaf;
dan duplik terkait dengan masalah hukum Islam secara umum dan hukum keluarga secara khusus;
|
3 |
Penghulu |
Sarjana hukum Islam yang berkpribadianbaik, memiliki kemampuan kerja,penguasaan pengetahuan, kemampuanmelaksanakan kegiatan pengawasannikah/rujuk menurut agama Islam dankegiatan kepenghuluan yaitu pelayanandan konsultasi nikah/rujuk sertapengembangan kepenghuluan sesuaidengan etika keislaman, keilmuan dankeahlian berbasis kearifan lokal. |
wakaf;
|
4 |
Asisten Peneliti |
Sarjana hukum Islam yang yangberkepribadian baik, berpengetahuan luasdan mutakhir dibidangnya serta mampumelaksanakan tugas dan bertanggungjawab sebagai asisten peneliti bidanghukum keluarga Islam (akhwalu syahsiyah)dan hukum Islam pada umumnyaberlandaskan ajaran dan etika keislaman,keilmuan dan keahlian berbasis pada kearifan lokal. |
Islam secara umum dan hukum keluarga secara integral;
waris, zakat dan wakaf;
|
5 |
Panitera |
Sarjana hukum Islam yang berkepribadian baik, berpengetahuan luas dan mutakhir yang mampu melaksanakan tugas umum sebagai praktisi hukum Islam dan tugas khusus sebagai praktisi hukum keluarga sesuai dengan etika keislaman, keilmuan dan keahlian berbasis kearifan lokal. |
|
6 |
Mediator |
Sarjana hukum Islam yang berkepribadian baik, berpengetahuan luas dan mutakhir yang mampu melaksanakan tugas sebagai praktisi juru damai terkait permaslahan hukum Islam dan hukum keluarga Islam sesuai dengan etika keislaman, keilmuan dan keahlian berbasis kearifan lokal. |
waris, zakat dan wakaf;
|
7 |
Tim Hisab Rukyat (falak)/Astronom |
Sarjana hukum Islam yang berkepribadian baik, berpengetahuan luas dan mutakhir yang mampu melaksanakan bertugas untuk menentukan waktu salat, arah kiblat, permulaan tanggal Kamariah, serta gerhana matahari dan bulan, pelaksanaan penelitian, pengkajian, pengembangan hisab rukyat, dan memberikan rekomendasi hisab rukyat sesuai dengan etika keislaman, keilmuan dan keahlian berbasis kearifan lokal. |
|
b. Capaian Pembelajaran KKNI dan Capaian Pembelajaran Prodi
1) Bidang Sikap dan Tata Nilai
No. |
Profil Lulusan |
Capaian Pembelajaran KKNI |
Capaian Pembelajaran Program Studi |
Bahan Kajian |
1 |
Semua Profil Lulusan |
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius
|
Mampu menjadi insan yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, religius, berperilaku yang benar, berbudaya kearifan lokal dan menerapkan sikap serta perilaku yang sesuai tuntunan ajaran Islam (C3) |
Studi Islam, Pancasila, Pendidikan, kewarganegaraan, Fiqh Ibadah, Praktek Ibadah, Tafsir Ahkam dan Hadis Ahkam |
2 |
Semua Profil Lulusan |
Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika
|
Mampu menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dalam menunaikan profesinya sesuai agama, moral serta etika berbasis kearifan lokal (C3) |
Studi Islam, Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan, Hukum Islam dan HAM, Fiqh Ibadah, Tafsir Ahkam dan Hadis Ahkam |
3 |
Semua Profil Lulusan |
Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila
|
Mampu memberikan sumbangsih dalam peningkatan mutu kehidupan masyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berlandaskan Pancasila sebagai pedoman bangsa Indonesia (C2) |
Studi Islam, Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan, Hukum Islam dan HAM, , Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak, Praktek Kerja Lapangan (PKL) |
4 |
Semua Profil Lulusan |
Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggung jawab pada negara dan bangsa
|
Mempunyai rasa kebanggaan sebagai warga negara Indonesia, cinta tanah air, nasionalisme, menjadi warga negara yang baik, dan partisipatif serta bertanggung jawab terhadap negara dan bangsa (C2) |
Studi Islam, Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan, Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia, Hukum Tata Negara. |
5 |
Semua Profil Lulusan |
Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan serta pendapat atau temuan orisinal orang lain
|
Mampu menunjukkan sikap menghargai terhadap keanekaragaman, kearifan lokal, gagasan, agama, dan kepercayaan orang lain (C2) |
Studi Islam Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan, Hukum Islam dan HAM, Fiqh Siyasah, Pengantar Perbandingan Mazhab, Tafsir Ahkam dan Hadis Ahkam. |
6 |
Semua Profil Lulusan |
Bekerjasama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan
|
Mampu melaksanakan kerjasama, memiliki kepekaan sosial, serta peduli terhadap masyarakat dan lingkungannya (C3) |
Studi Islam, Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan, Sosiologi Hukum |
7 |
Semua Profil Lulusan |
Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara
|
Mampu menunjukkan sikap taat hukum dan disiplin dalam kehidupan masyarakat dan bernegara (C2) |
Tafsir Ahkam dan Hadis Ahkam, Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan, Hukum Perdata, Hukum Pidana, Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Islam. |
8 |
Semua Profil Lulusan |
Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik
|
Mampu mengimplementasikan nilai-nilai, norma, dan etika akademik (C3) |
Studi Islam, Tafsir Ahkam dan Hadis Ahkam, Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan. |
9 |
Semua Profil Lulusan |
Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri
|
Mampu melaksanakan tanggung jawab terhadap profesinya sesuai dengan keahliannya secara mandiri (C3) |
Studi Islam, Ulumul Qur’an/Ulumul Hadis, Tafsir Ahkam dan Hadis Ahkam, Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan dan Etika Profesi. |
10 |
Semua Profil Lulusan |
Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan dan kewirausahaan
|
Mampu mengimplementasikan sikap mandiri, optimis serta dapat berwirausaha sesuai dengan keahliannya dibidang hukum keluarga (C3) |
Studi Islam, Ulumul Qur’an/Ulumul Hadis, Tafsir Ahkam dan Hadis Ahkam, Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan, Kewirausahaan, Perancangan Kontrak. |
11 |
Semua Profil Lulusan |
Menjunjung tinggi nilai-nilai etika akademik, yang meliputi kejujuran dan kebebasan akademik dan otonomi akademik
|
Mampu melaksanakan etika akademik dengan sikap jujur serta bertanggungjawab (C3) |
Metode Penelitian, Ahklak Tasawuf, Ulumul Quran dan Ulumul Hadis. |
12 |
Semua Profil Lulusan |
Bertanggung jawab sepenuhnya terhadap nilai-nilai akademik yang diembannya
|
Mampu melaksanakan tanggungjawab terhadap nilai-nilai akademik yang diamanahkan kepadanya (C3) |
Metode Penelitian, Ahklak Tasawuf, Ulumul Quran dan Ulumul Hadis. |
13 |
Semua Profil Lulusan |
Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat
|
Mampu menjadi contoh pribadi yang teladan bagi sesama dengan bersikap jujur, serta berakhlak mulia (C2) |
Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan, Akhlak Tasawuf. |
14 |
Semua Profil Lulusan |
Menampilkan diri sebagai pribadi yang stabil, dewasa, arif dan berwibawa serta berkemampuan adaptasi (adaptability), fleksibiltas (flexibility), pengendalian diri, (self direction), secara baik dan penuh inisitaif di tempat tugas
|
Mampu menjadi teladan dalam mengendalikan diri dengan bijaksana serta dapat beradaptasi sesuai dengan kearifan lokal masyarakat (C2) |
Studi Islam, Ulumul Qur’an/Ulumul Hadis, Tafsir Ahkam dan Hadis Ahkam, Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan dan Etika Profesi. |
15 |
Semua Profil Lulusan |
Bersikap inklusif, bertindak obyektif dan tidak deskriminatif berdasarkan pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi
|
Mampu mengimplementasikan sikap toleransi terhadap kemajemukan masyarakat Indonesia tanpa membeda-bedakan status sosial dan faktor lainnya (C3) |
Studi Islam Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan, Hukum Islam dan HAM, Fiqh Siyasah, Pengantar Perbandingan Mazhab, Tafsir Ahkam dan Hadis Ahkam. |
16 |
Semua Profil Lulusan |
Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab, rasa bangga dan cinta menjadi praktisi hukum Islam dan percaya diri
|
Mampu menampilkan sikap profesional sesuai bidang keahliannya sebagai praktisi hukum Islam (C2) |
Studi Islam, Ulumul Qur’an/Ulumul Hadis, Tafsir Ahkam dan Hadis Ahkam, Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan dan Etika Profesi. |
17 |
Semua Profil Lulusan |
Menunjukkan sikap kepemimpinan (leadership), bertanggungjawab (accountability) dan responsibilitas (responsibility) atas pekerjaan dibidang praktisi hukum Islam secara umum dan bidang hukum keluarga (akhwalul syakhsiyah) secara mandiri
|
Mampu menampilkan sikap pemimpin yang berintegritas dan kepekaan terhadap profesinya sebagai praktisi hukum Islam (C2) |
Studi Islam, Ulumul Qur’an/Ulumul Hadis, Tafsir Ahkam dan Hadis Ahkam, Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan dan Etika Profesi. |
18 |
Semua Profil Lulusan |
Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan dan kewirausahaan dalam bidang hukum Islam secara umum dan bidang hukum keluarga (akhwalus syakhsiyah)
|
Mampu mengintegrasikan ilmu keislaman, keindonesiaan dengan kearifan lokal, kewirausahaan dan kemanusiaan dalam setiap melaksanakan profesinya (C3) |
Studi Islam, Ulumul Qur’an/Ulumul Hadis, Tafsir Ahkam dan Hadis Ahkam, Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan, Kewirausahaan, Perancangan Kontrak. |
2) Bidang Pengetahuan
No. |
Profil Lulusan |
Capaian Pembelajaran KKNI |
Capaian Pembelajaran Program Studi |
Bahan Kajian |
1 |
Semua Profil Lulusan |
Menguasai pengetahuan tentang filsafat pancasila, kewarganegaraan, wawasan kebangsaan (nasionalisme) dan globalisasi;
|
Mampu memahami pengetahuan terkait filsafat, pancasila, kewarganegaraan, wawasan kebangsaan berbasis kearifan lokal, serta globalisasi (C2) |
Filsafat Ilmu, Filsafat Hukum, Filsafat Hukum Keluarga, Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan |
2 |
Semua Profil Lulusan |
Menguasai pengetahuan dan langkah-langkah dalam menyampaikan gagasan ilmiah secara lisan dan tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam perkembangan dunia akademik dan dunia kerja;
|
Mampu mengonsepkan sebuah gagasan secara ilmiah dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam perkembangan dunia akademik dan dunia kerja (C3) |
Bahasa Indonesia, Metode Penelitian, Metode Penelitian Hukum, Praktik Kemahiran Hukum, Praktikum Kemahiran Syariah |
3 |
Semua Profil Lulusan |
Menguasai pengetahuan dan langkah-langkah berkomunikasi baik lisan maupun tulisan dengan menggunakan bahasa Arab dan Inggris dalam perkembangan dunia akademik dan dunia kerja;
|
Mampu memahami metode berkomunikasi dengan bahasa Arab dan Inggris secara lisan maupun tertulis sesuai dengan perkembangan dunia akademik dan dunia kerja (C2) |
Bahasa Inggris, Skripsi, Metode Penelitian, Metodologi Penelitian Hukum, Praktik Kemahiran Hukum, Praktikum Kemahiran Syariah |
4 |
Semua Profil Lulusan |
Menguasai pengetahuan dan langkah-langkah dalam mengembangkan pemikiran kritis, logis, kreatif, inovatif dan sistematis serta memiliki keingintahuan intelektual untuk memecahkan masalah pada tingkat individual dan kelompok dalam komunitas akademik dan non akademik;
|
Mampu memahami metode pengembangan pemikiran kritis, logis, kreatif, inovatif dan sistematis serta memiliki keingintahuan intelektual untuk memecahkan masalah pada tingkat individual dan kelompok dalam komunitas akademik dan non akademik (C2) |
Filsafat Ilmu, Filsafat Hukum, Fiqh Munakahat, Pengantar Ilmu Hukum, Pengantar Hukum Indonesia, Penemuan Hukum, Interpretasi Hukum, Metode Penelitian, Logika dan Penalaran Hukum, Motedi Istimbat Hukum Islam |
5 |
Semua Profil Lulusan |
Menguasai pengetahuan dasar-dasar keislaman sebagai agama rahmatan lil ‘alamin;
|
Mampu memahami pengetahuan dasar-dasar keislaman sebagai agama rahmatan lil ‘alamin (C2) |
Ulumul Quran, Ulumul Hadis, Tafsir Ayat-ayat Al Quran dan Hadis, Islam Kontemporer |
6 |
Semua Profil Lulusan |
Menguasai pengetahuan dan langkah-langkah integrasi keilmuan (agama dan sains) sebagai paradigma keilmuan;
|
Mampu memahami integrasi keilmuan (agama dan sains) sebagai paradigma keilmuan berbasis kearifan lokal (C2) |
Metode Penelitian, Interpretasi hukum, Istimbat Hukum Islam, Teknologi Informasi, Filsafat Ilmu, Filsafat Hukum, Bahasa Inggris, Bahasa Arab, Bahasa Indonesia |
7 |
Semua Profil Lulusan |
Menguasai langkah-langkah mengidentifikasi ragam upaya wirausaha yang bercirikan inovasi dan kemandirian yang berlandaskan etika Islam, keilmuan, profesional, lokal, nasional dan global
|
Mampu memahami metode identifikasi ragam upaya wirausaha yang bercirikan inovasi dan kemandirian yang berlandaskan etika Islam, keilmuan, profesional, lokal, nasional dan global (C2)
|
Interprenuer Hukum, Teknologi Informasi, Etika Profesi, Hukum Internasional, Hukum Islam Kontemporer |
8 |
Semua Profil Lulusan |
Memiliki kemampuan membaca dan memahami teks berbahasa Arab tentang hukum Islam secara umum dan hukum keluarga secara khusus
|
Mampu memahami bahasa Arab dalam teks maupun bacaan terkait hukum Islam dan hukum keluarga Islam (C2) |
Bahasa Arab, Ulumul Hadis, Ulumul Quran, Tafsir Ahkam, Hadis Ahkam, Fiqh Munakahat, Fiqh Mawaris, Muqaranah Madzahib Fil Munakahat, Ushul Fiqh, Fiqh Muamalah, Qiroatul Kutub, Praktik Kemahiran Hukum, Praktikum Kemahiran Syariah |
9 |
Semua Profil Lulusan |
Menguasai berbagai teori dan sumber hukum positif dan hukum Islam secara umum dan hukum keluarga
|
Mampu mengimplementasikan dalam menyusun tugas akhir maupun dalam kehidupan bermasyarakat berbagai teori hukum baik positif, Islam dan keluarga (C3) |
Pengantar Ilmu Hukum, Pengantar Hukum Indonesia, Ushul Fiqh, Qowaidul Fiqh, Ilmu Perundang Undangan, Asas Hukum, Metode Istimebt Hukum Islam |
10 |
Semua Profil Lulusan |
Menguasai ragam metode istimbat hukum Islam tentang hukum keluarga
|
Mampu memahami ragam teori istimbat hukum Islam tentang hukum keluarga berbasis kearifan local (C2) |
Perbandingan Mazhab, Islam Kontemporer, Filsafat Hukum Islam, Ijma, Kiyas, Tafsir Al Quran dan Hadis |
11 |
Semua Profil Lulusan |
Menguasai teori-teori hukum Islam dan hukum keluarga serta langkah-langkah implementasinya di masyarakat;
|
Mampu menerapkan teori -teori hukum Islam dan hukum keluarga serta langkah-langkah di masyarakat dengan kearifan lokal (C3) |
Istimabat Hukum Islam, Fiqh Mawaris, Fiqh Munakahat, Sosiologi Hukum Keluarga, Praktek Kemahiran Hukum |
12 |
Semua Profil Lulusan |
Menghafal dan memahami ayat-ayat dan hadits terkait dengan hukum keluarga;
|
Mampu menghafal dan memahami ayat-ayat dan hadits terkait dengan hukum keluarga (C2) |
Tafsir Ahkam, Masail Fiqhyal Hukum Keluarga, Tafsir Ayat Hukum Keluarga, Tafsir Hadis, Ulumul Hadis, Perawi Hadis Hukum Keluarga, Sanad Hadis |
13 |
Semua Profil Lulusan |
Menghafal kaidah-kaidah fiqhiyah (kaidah ushul fikih dan kaidah fiqhiyah) sebagai acuan instinbat hukum Islam;
|
Mampu memahami kaidah-kaidah fiqhiyah (kaidah ushul fikih dan kaidah fiqhiyah) sebagai acuan instinbat hukum Islam (C2) |
Istinbat Hukum Keluarga, Psikologi Hukum Keluarga, Ushul Fiqh, Kaidah Fiqhyah |
14 |
Hakim PA, Advokat, Mediator |
Menguasai tata cara hukum beracara di pengadilan agama;
|
Mampu menerapkan hukum acara di Pengadilan Agama berdasarkan kreatifitas yang dimilikinya (C3) |
Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Peradilan Agama, Sumber Hukum Formil, Al Quran, Hadis, Ijma, Kiyas, Yurisprudensi, dan Peraturan Perundang Undangan |
15 |
Hakim PA, Advokat, Mediator |
Menguasai metode penyelesaian masalah hukum Islam dan hukum keluarga melalui mediasi;
|
Mampu menerapkan metode penyelesaian problem hukum Islam dan hukum keluarga dengan cara kearifan lokal melalui musyawarah (C3) |
Praktikum Mediasi dan Konsultan Hukum, Psikologi Keluarga, Fiqh Munakahat, Fiqh Mawaris, Hukum Perdata, Hukum Acara Pengadilan Agama, Praktik Kemahiran Hukum, Praktikum Kemahiran Syariah |
16 |
Semua Profil Lulusan |
Menguasai landasan hukum keluarga baik dari peraturan perundang-undangan maupun kitab fikih (turats);
|
Mampu memahami landasan hukum keluarga baik dari peraturan perundang-undangan maupun kitab fikih (turats) (C2)
|
Al Quran, Hadis, Ijma, Kiyas, Ijtihat, Asas-asas Hukum Keluarga, Hirarki Peraturan Perundang Undangan, Fiqh Munakahat, Ushul Fiqh |
17 |
Advokat, Mediator, Penghulu |
Mampu memberikan alternatif solusi masalah/kasus hukum secara prosedural dan berdasarkan asas dan prinsip-prinsip hukum keluarga yang ada di masyarakat sesuai dengan lingkup pekerjaan atau profesinya.
|
Mampu memberikan alternatif solusi masalah/kasus hukum secara procedural dan berdasarkan asas dan prinsip-prinsip hukum keluarga yang ada di masyarakat berbasis kearifan lokal sesuai dengan lingkup pekerjaan atau profesinya (C3) |
Asas-asas Hukum Positif, Sumber Hukum Islam, Penyelesaian Sengketa Non Litigasi, Teknik Negosiasi, Alternatif Penyelesaian Sengketa |
3) Bidang Keterampilan Umum
No. |
Profil Lulusan |
Capaian Pembelajaran KKNI |
Capaian Pembelajaran Program Studi |
Bahan Kajian |
1 |
Semua Profil Lulusan |
Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam kontek pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya
|
Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif berbasis kearifan lokal dalam kontek pengembangan atau implementasi integra ; |