VISI
pengembangan keilmuan Hukum Bisnis dengan spesialisasi pada agribisnis halal berbasis kearifan local dengan menghasilkan sarjana hukum yang memiliki keluasan ilmu dan keahlian memahami regulasi dalam dunia bisnis serta berkontribusi ditingkat wilayah, nasional dan internasional
Profil Lulusan Program Studi
|
No. |
Profil Lulusan (PL) |
Deskripsi |
|
PL1 |
Lawpreneur |
Sarjana hukum yang memiliki kompetensi khusus dalam memberikan layanan advokasi, konsultasi hukum pada sektor agribisnis halal.
Sarjana Hukum yang memiliki kompetensi khusus dalam memberikan layanan advokasi dan konsultasi hukum yang berfokus pada sektor agribisnis halal, dengan pemahaman mendalam terhadap regulasi halal nasional dan internasional, hukum agraria, perlindungan konsumen halal, serta sistem sertifikasi dan jaminan produk halal.
|
|
PL3 |
Praktisi Hukum |
Sarjana hukum yang memiliki keahlian sebagai praktisi hukum yang kompeten dan profesional sebagai hakim, panitera, advokat dan mediator dalam bidang hukum bisnis.
Sarjana Hukum yang memiliki keahlian sebagai praktisi hukum yang kompeten dan profesional, berperan sebagai hakim, panitera, advokat, atau mediator, khususnya dalam menangani perkara-perkara di sektor hukum bisnis yang terkait dengan agribisnis halal dengan menguasai secara Lulusan dibekali pemahaman komprehensif mengenai regulasi agraria, perdagangan, perlindungan konsumen, serta sistem jaminan produk halal, sehingga mampu menyelesaikan sengketa dan memberikan layanan hukum yang menjamin kepastian dan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam ekosistem industri agribisnis halal. |
|
PL3 |
Penyelia Halal |
Sarjana hukum yang memiliki keahlian analisis regulasi halal, audit internal halal, serta pemahaman tentang fiqh halal-haram dan sertifikasi halal.
Sarjana Hukum yang memiliki keahlian dalam menganalisis regulasi halal, melakukan audit internal halal, serta memahami fiqh halal-haram dan proses sertifikasi halal, khususnya dalam konteks agribisnis. Lulusan Serta mampu memastikan kepatuhan hukum terhadap standar halal di seluruh rantai pasok agribisnis halal, sesuai prinsip syariah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. |