Perkembangan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember
Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Ampel Cabang Jember merupakan sejarah panjang dan embrio dari Institut Agama Islam Djember (IAID) Fakultas Tarbiyah yang berdiri awal tahun 1965 yang dipimpin oleh H. Shodiq Machmud, SH. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 1966, tanggal 14 Pebruari 1966, IAID dirubah statusnya menjadi perguruan tinggi negeri dibawah naungan Departemen Agama dan diresmikan oleh Menteri Agama Prof. KH. Saifuddin Zuhri, pada 21 Pebruari 1966 di GNI Jember.
Dasar pemikiran berdirinya IAID itu sendiri adalah oleh kegelisahan para tokoh agama pada waktu itu, yang disebabkan bahwa mayoritas penduduk Indonesia adalah beragama Islam. Selain itu, tahun 1960-an di Kabupaten Jember memiliki banyak lembaga Pendidikan Islam, diantaranya Pendidikan Guru Agama (PGA), Mu?allimat, Muallimin dan Pondok Pesantren serta sekolah menengah umum lainnya. Kondisi direspon oleh para tokoh agama yang ditindaklanjuti dengan Konferensi Syuriah Alim Ulama Cabang Jember yang dipimpin oleh KH.Sholeh Syakir, pada 30 September 1964, bertempat di gedung Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) Jember, maka pada awal tahun 1965-an berdirilah IAID.
Perubahan status IAID menjadi Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Ampel Cabang Jember, Yayasan IAID juga mengalami perubahan menjadi Yayasan Pembinaan dan Pengembangan IAIN Jember yang diketuai oleh KH. Dzofir Salam. Bulan September 1966, Yayasan Pembinaan dan Pengembangan IAIN Jember bersama KAMI dan KAPPI mengambil alih gedung THHK untuk dijadikan kampus Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Ampel Jember dengan pemberian hak pakai berdasarkan Surat Nomor SID- 0018/V/L00/1966 tertanggal 26 September 1966. Pada tahun 1966/1967 dibuka Sekolah Persiapan IAIN di Jember berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 1967 tertanggal 1 Januari 1967, yang diketuai oleh KH. Muchid
Muzadi. Sekolah Persiapan IAIN ini dimaksudkan untuk mempersiapkan siswa dari berbagai sekolah untuk menjadi mahasiswa IAIN. Lulusan Sekolah Persiapan IAIN berhak memasuki IAIN tanpa tes, kecuali psikotes. Pada tahun 1978, Sekolah Persiapan ini telah diubah menjadi Madrasah Aliyah Negeri (MAN). Selanjutnya, Berdasarkan SK Rektor tanggal 16 Juli 1983 No. 16/A/13/P/1983, pada tahun akademik 1983/1984, di IAIN Sunan Ampel di Jember dibuka program Doktoral. Yang sesungguhnya, pada tahun 1972 sudah pernah di bukan program Doktoral, berdasarkan terbitnya Instruksi Menteri Agama No. 5 Tahun 1972 dan diperkuat oleh Surat Edaran Direktur Jenderal Bimas.Islam No. D.VI/ED/158/74 yang tidak membenarkan dibukanya program Doktoral pada fakultas cabang, maka mulai saat itu program Doktoral menjadi terhenti.
Peralihan IAIN Sunan Ampel cabang Jember menjadi STAIN Jember di pertegas melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 501 Tahun 2002 tentang Statuta STAIN Jember dan Keputusan Direktorat Jenderal Bimbaga Islam Departemen Agama Nomor E/136/1997 tentang Alih Status dari Fakultas Tarbiyah Daerah menjadi STAIN.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama No. B.II/3/16940/1997, pada tahun akademik 1997/1998, STAIN Jember menyelenggarakan program Strata satu (S1) dengan membuka 3 jurusan dan 6 program studi. Jurusan Tarbiyah yang semula berstatus Fakultas Tarbiyah menyelenggarakan 3 program studi, yaitu Prodi Pendidikan Agama Islam (PAI), Prodi Pendidikan Bahasa Arab (PBA) dan Prodi Kependidikan Islam (KI). Sedangkan Jurusan Syari?ah mengembang kan dua prodi yaitu Prodi Al- Ahwal al-Syakhshiyyah (AS) dan Prodi Mu?amalah (MU). Adapun Jurusan Dakwah mengembangkan satu prodi yaitu Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI).
Berdasarkan terbitnya Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 142 Tahun 2014 tentang Alih Satus dari STAIN Jember menjadi IAIN Jember. Pada periode ini yang semula Jurusan Syariah berubah status menjadi Fakultas Syariah.
Kemudian IAIN Jember melakukan transformasi menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Kiai Haji Achmad Siddiq dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Jember berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2021 yang menjadikan penyemangat baru bagi seluruh civitas akademika UIN KHAS Jember untuk selalu meningkatkan kualitas layanan dan proses pendidikannya serta semangat dalam upaya meningkatkan eksistensi dirinya dalam persaingan global. Setelah berubah menjadi UIN KHAS Jember (UIN KHAS Jember) pada tahun 2021, UIN KHAS Jember terus menerus melakukan peningkatan kualitas layanan dan proses pendidikannya serta semangat dalam upaya meningkatkan eksistensi dirinya dalam persaingan global.
Bersamaan dengan perubahan status kelembagaan ini, secara akademik, UIN KHAS Jember diberikan kewenangan dan peran with wider mandate (mandat yang diperluas) untuk mengembangkan keilmuan dengan tetap memperhatikan cabang- cabang ilmu keislaman. Pada saat ini Fakultas Syariah UIN KHAS Jember telah memiliki 4 (empat) program studi, yaitu : Prodi Hukum Keluarga (al-ahwal Syaksiyyah), Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Prodi Hukum Tata Negara (HTN), dan Hukum Pidana Islam (HPI).