syariah@uinkhas.ac.id -

Visi Misi Prodi Hukum Pidana Islam

Home >Halaman >Visi Misi Prodi Hukum Pidana Islam
  1. Visi, Misi, dan Tujuan Prodi Hukum Pidana Islam UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember
  1. Visi

Menjadi program studi yang unggul dan kompetitif dalam pengkajian dan pengembangan Hukum Pidana Islam berbasis kearifan lokal di Asia Tenggara pada Tahun 2045

  1. Misi
    1. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran untuk mencapai kompetensi lulusan Hukum Pidana Islam (HPI) yang unggul di bidang comparative criminal law agar menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan akademik, berwawasan global, memiliki kemampuan daya saing yang tinggi serta beretika;
    2. Mengembangkan penelitian/riset yang diorientasikan dalam bidang Hukum Pidana Islam dengan konsentrasi comparative criminal law;
    3. Menyelenggarakan program pengabdian masyarakat dalam rangka meningkatkan kemampuan teoritis dan praktis di bidang Hukum Pidana Islam (HPI);
    4. Menjalin kerja sama dengan instansi dan lembaga terkait dalam rangka pelaksanaan Tri Dharma perguruan tinggi dalam bidang Hukum Pidana Islam (HPI).
  2. Tujuan
  1. Terselenggaranya pendidikan dan pengajaran untuk menghasilkan sarjana dalam bidang Hukum Pidana Islam (HPI) yang berakhlak, berdaya saing, berwawasan global, dan menguasai dasar-dasar ilmiah dalam hal pengetahuan tentang Hukum Pidana Islam (HPI) konsentrasi comparative criminal law.
  2. Terwujudnya pengembangan penelitian/riset yang diorientasikan dalam bidang Hukum Pidana Islam dengan konsentrasi comparative criminal law;
  3. Terselenggaranya program pengabdian masyarakat dalam rangka meningkatkan kemampuan teoritis dan praktis di bidang Hukum Pidana Islam (HPI);
  4. Terwujudnya jalinan kerja sama dengan instansi dan lembaga terkait dalam rangka pelaksanaan Tri Dharma perguruan tinggi dalam bidang Hukum Pidana Islam (HPI).

 

  1. Profil Lulusan
    1. Profil Utama Lulusan

Profil utama lulusan Program Studi S1 Hukum Pidana Islam adalah menghasilkan praktisi hukum sebagai calon hakim, Jaksa, Advokat, dan Panitera sesuai dengan kode etik keahliannya, berakhlak, berdaya saing, berwawasan global, berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, serta kemajuan peradaban yang berlandaskan ilmu pengetahuan serta bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas berlandaskan etika keilmuan.

    1. Profil Tambahan Lulusan

Profil tambahan lulusan program S1 Hukum Pidana Islam adalah Legal Drafter, Auditor Hukum, Anggota TNI, dan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian/Lembaga Negara, yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas berlandaskan etika keilmuan.

 

  1. Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL)
    1. Deskripsi Kualifikasi Level 6 KKNI
  1. Deskripsi Umum

Sesuai dengan ideologi Negara dan budaya Bangsa Indonesia, implementasi sistem pendidikan nasional yang dilakukan di Indonesia pada setiap level kualifikasi pada KKNI mencakup proses yang membangun karakter dan kepribadian manusia Indonesia sebagai berikut:

    1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    2. Menjunjung  tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika.;
    3. Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan    peradaban berdasarkan Pancasila;
    4. Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta tanggungjawab pada negara dan bangsa;
    5. Menghargai keanekaragaraman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang  lain;
    6. Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan:
    7. Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

 

  1. Deskripsi Kualifikasi Level 6 Jenjang Sarjana (S1) Prodi Hukum Pidana Islam
    1. Mampu menguasai secara mendalam teori-teori hukum positif terkait ilmu perundang-undangan, teori dan praktik pembentukan peraturan perundang- undangan dan penerapan hukum.
    2. Mampu menguasai teknik dan teori hukum  acara peradilan serta teori-teori terkait dengan wewenang jaksa sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
    3. Mampu menguasai teori teori tentang hukum materiil, proses beracara di lingkungan Peradilan Umum, Lingkungan Peradilan Khusus dan Mahkamah Konstitusi.
    4. Mampu menguasai teori-teori tentang jasa hukum: konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mendampingi, membela dan melakukan tindakan lain untuk kepentingan hukum klien.
    5. Mampu menguasai teknik dan teori administasi peradilan, selain penguasaan terhadap hukum acara pidana dan perdata.
    6. Mampu menguasai teori-teori audit dan identifikasi permasalahan hukum, pengkajian perundang-undangan serta menguasai teknik pembuatan pendapat hukum.

 

    1. Capaian Pembelajaran Lulusan (Learning Outcomes) Program Studi Hukum Pidana Islam
  1. Capaian Pembelajaran Sikap
  1. Capaian Pembelajaran Sikap Umum (CPSU)
  1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Menjunjung  tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika.;
  3. Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan    peradaban berdasarkan Pancasila;
  4. Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta tanggungjawab pada negara dan bangsa;
  5. Menghargai keanekaragaraman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang  lain;
  6. Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan;
  7. Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
  1. Capaian Pembelajaran Sikap Khusus (CPSK)
  1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Menjunjung  tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika;
  3. Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan    peradaban berdasarkan Pancasila;
  4. Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta tanggungjawab pada negara dan bangsa;
  5. Menghargai keanekaragaraman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang  lain;
  6. Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan;
  7. Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
  1. Capaian Pembelajaran Pengetahuan
  1. Capaian Pembelajaran Pengetahuan Umum (CPPU)

Lulusan program studi Hukum Pidana Islam wajib  memiliki pengetahuan umum sebagai berikut :

  1. Memiliki pengetahuan tentang Pancasila, kewarganegaraan, dan wawasan kebangsaan (nasionalisme) dan globalisasi;
  2. Memiliki pengetahuan terkait dengan cara mengemukakan gagasan ilmiah secara lisan dan tertulis dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam perkembangan dunia akademik dan dunia kerja (dunia non akademik);
  3. Memiliki pengetahuan terkait dengan pengembangan kemampuan berkomunikasi baik lisan maupun tulisan dengan menggunakan bahasa Arab dan Inggris dalam perkembangan dunia akademik dan dunia kerja (dunia non akademik);
  4. Memiliki pengetahuan terkait dengan pengembangan kemampuan berfikir kritis, logis, kreatif, inovatif dan sistematis serta memiliki keingintahuan intelektual untuk memecahkan masalah pada tingkat individual dan kelompok dalam komunitas akademik dan non akademik;
  5. Memiliki pengetahuan dasar-dasar keislaman sebagai agama rahmatan lil ‘alamin
  6. Memiliki kemampuan penguasaan pengetahuan terkait dengan integrasi keilmuan dan keislaman sebagai paradigma keilmuan;
  7. Mampu mengidentifikasi ragam upaya wirausaha yang bercirikan inovasi dan kemandirian yang berlandaskan etika.
  1. Capaian Pembelajaran Pengetahuan Khusus (CPPK)

Lulusan program studi Hukum Pidana Islam Islam wajib memiliki pengetahuan khusus sebagai berikut :

  1. Mampu berkomunikasi oral dengan jelas dalam forum-forum diskusi ilmiah secara lisan dan tertulis dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar yang sesuai dengan kaidah-kaidah tata bahasa Indonesia yang baik dan benar;
  2. Mampu membaca referensi yang berbahasa Arab dan Inggris sebagai penunjang pembelajaran Hukum Pidana Islam;
  3. Memiliki Pengetahuan Dasar-Dasar Keislaman Sebagai Agama Rahmatan lil alamin Berbasis UOS Untuk Kemanusiaan dan Peradaban;
  4. Mampu menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk menelusuri e-book, e-journal dan karya ilmiah lainnya terkait bidang hukum pidana Islam yang diunggah dalam laman
  5. Menguasai teori dan ilmu hukum serta sumber hukum materiil dan formil dalam Hukum Pidana Islam;
  6. Memahami Ilmu-Ilmu al-Qur'an dan Hadits;
  7. Memahami Ayat dan Hadits Hukum Pidana Islam;
  8. Menguasai Teori Hukum Pidana Islam;
  9. Memahami Hal-Hal Yang Terkait Dengan tindak pidana (jarimah) dalam Hukum Pidana Islam
  10. Memahami Kajian Kitab Hukum Pidana Islam;
  11. Memiliki Pengetahuan Di Bidang Hukum Pidana;
  12. Memiliki Pengetahuan Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam
  1. Capaian Pembelajaran Keterampilan
  1. Capaian Pembelajaran Keterampilan Umum (CPKU)

Lulusan program studi Hukum Pidana Islam wajib memiliki keterampilan umum sebagai berikut :

    1. Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya
    2. Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu dan terukur
    3. Mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan keahliannya berdasarkan kaidah, tata cara, dan etika ilmiah dalam rangka menghasilkan solusi, gagasan, desain atau kritik seni
    4. Menyusun deskripsi saintifik, hasil kajiannya dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi
    5. Mampu mengambil keputusan secara tepat, dalam konteks penjelasan masalah di bidang keahliannya berdasarkan hasil analisis informasi dan data
    6. Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega dan sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya
    7. Mampu bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggungjawabnya
    8. Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada di bawah tanggungjawabnya dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri
    9. Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamanahkan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan mencegah plagiasi.
  1. Capaian Pembelajaran Keterampilan Khusus (CPKK)

Lulusan program studi Hukum Pidana Islam wajib  memiliki keterampilan khusus sebagai berikut :

    1. Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam kontek membuat laporan penelitian yang terkait dengan materi Hukum Pidana Islam;
    2. Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu dan terukur dalam merumuskan putusan permasalahan Hukum Pidana Islam di  lembaga peradilan dan lembaga terkait;
    3. Mampu Mengkaji dan Menyelesaikan Perkara di Bidang Hukum Pidana Islam;
    4. Menyusun hasil kajian hukum Hukum Pidana Islam dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi;
    5. Mampu dan Terampil Dalam Membuat Peraturan Perundang- Undangan di bidang Hukum Pidana Islam;
  1. Capaian Pembelajaran Keterampilan Tambahan (CPKT)
    1. Mampu membaca dan menulis Al-Qur’an dengan baik dan benar;
    2. Mampu menghafal Al-Qur’an juz 30;
    3. Mampu melaksanakan ibadah mahdhah dan ghairu mahdhah praktis digunakan di masyarakat;
    4. Mampu menerapkan pengetahuan Hukum Pidana Islam dalam riset.

 

Berita Terbaru

Tingkatan Mutu Mahasiswa di Bidang Protokol, Laboratorium Fasya Adakan Pelatihan Keprotokolan dan Public Speaking
11 Nov 2024By syariah
Komitmen Bentuk Mahasiswa Bermartabat : Pushaga Gelar Rekrutmen Anggota Angkatan Pertama tahun 2024
10 Nov 2024By syariah
Tingkatkan Mutu Mahasiswa dibidang Falak : Laboratorium Fasya UIN Khas Jember adakah Pelatihan Praktis Pengukuran Arah Kiblat
06 Nov 2024By syariah

Agenda

Informasi Terbaru

Belum ada Informasi Terbaru
;