Penomoran Ijazah Nasional ( PIN )
- PIN merupakan proses penomoran ijazah dengan menggunakan sistem untuk menghasilkan nomor ijazah yang diterbitkan oleh Kemenristekdikti dan berlaku secara nasional. Berikutnya nomor ijazah yang di terbitkan di sebut dengan Nomor Ijazah Nasional ( NINA ) info lebih lengkap cek di Surat Edaran Dirjen Dikti No 7 Tahun 2020
MEKANISME PENGAJUAN PIN UIN KIAI HAJI ACHMAD SIDDIQ JEMBER
Sehubungan dengan adanya 2 Aplikasi Sistem Informasi Akademik (SIAKAD) yang berbeda untuk mahasiswa S1 UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember maka proses untuk PIN dibagi menjadi 2 mekanisme yakni pengajuan PIN untuk pengguna SIAKAD ( Mahasiswa S1 Angkatan 2017 dan 2018 ) dan Pengajuan PIN pengguna SISTER ( Mahasiswa Pascasarjana dan S1 Angkatan 2019 ke atas) dengan mekanisme sebagai berikut :
A. Mekanisme Pengajuan PIN Pengguna SISTER
1. Mahasiswa pengguna SISTER tidak perlu mangajukan PIN
2. Pengajuan PIN akan di proses secara otomatis berdasarkan data kelulusan mahasiswa di aplikasi SISTER
3. Syarat mahasiswa masuk database pengajuan PIN antara lain :
- Mahasiswa sudah menyelesasikan proses skripsi/tesis/disertasi pada aplikasi SISTER
- Status skripsi/tesis/disertasi sudah bersetatus selesai.
- Tanggal lulus sudah terinput di SISTER dan tahun lulus sesuai dengan tahun aktiv atau tahun saat ini sebagai contoh sekarang tahun 2024 maka tahun lulus yang di inputkan harus tahun 2024
- Berikutnya data yang sudah memenuhi syarat akan masuk ke database pengajuan PIN dengan lama proses 1 – 5 hari setelah penginputan atau pengeditan tanggal lulus.
- Mahasiswa yang sudah masuk database pengajuan PIN biasanya di tandai dengan keterangan Proses Pengajuan PIN padal kolom No Ijazah.
4. Solusi Jika terjadi kendala dalam proses pengajuan PIN
- Jika pin belum di proses dalam waktu 5 hari setelah penginputan tanggal lulus oleh Fakultas maka mahasiswa dapat mengubungi contact admin PDDIKTI via chat Whatsapp.
- Jika muncul keterangan sebagai berikut (“nik tidak sesuai”, “ipk tidak memenuhi ketentuan”,”jumlah sks tidak memenuhi ketentuan”) maka mahasiswa dapat menghubungi contact admin PDDIKTI via chat Whatsapp.
- Jika terjadi kendala selain kendala di atas misal (“th lulus diluar periode”,”tgl lulus masih kosong”,dan lain sebagainya selain dua poin kendala diatas ) maka mahasiswa dapat menghubungi admin akademik Fakultas / Pascasarjana.
5. Proses Pengecekan PIN
- Login ke laman https://sister.uinkhas.ac.id.
- Pilih menu SIM AKADEMIK
- Pilih menu Mahasiswa
- Pilih menu Perkuliahan
- Pilih sub menu Data Skripsi / Thesis / Disertasi
- Pilih sub menu Daftar Skripsi / Thesis / Disertasi
- Pilih menu detail pada kolom Aksi , “Gambar Mata”
- Pilih menu Tanggal Lulus dan disitu mahasiswa dapat meilhat Tanggal Lulus beserta Nomor Ijazah Nasional (NINA)
A. Mekanisme Pengajuan PIN Pengguna SIAKAD
1. Syarat agar dapat mengajukan PIN untuk pengguna Aplikasi Siakad
- Nilai skripsi sudah terinput di aplikas Siakad dan di buktikan dengan cetak khs
2. Tatacara pengajuan PIN
- Akses laman taplink.cc/pin_uinkhas
- Pilih menu Ajukan PIN Pengguna Siakad
- Data yang dikirim melalui form tersebut akan di proses oleh Admin PT dalam waktu
1-5 hari berikutya data pengajuan dapat di cek menu Cek Laporan PIN Pengguna
Siakad.
3. Solusi Jika terjadi kendala dalam proses pengajuan PIN
- Pengajuan PIN akan di proses 1-5 hari setelah mahasiswa mengisi atau mengedit form pengajuan PIN. Cek data ajuan ada di menu Cek Laporan PIN Pengguna Siakad secara berkala.
- Jika dalam 5 hari data yang diajukan belum muncul, atau keterangan “Belum Mengajukan PIN” silakan cek Kembali data yang anda ajukan dengan cara edit jawaban pada form tersebut jika ada kesalahan penginputan silakan edit dan kirim ulang data dan ulangi proses pada poin 1, namun jika data sudah sesuai tetapi data belum terproses silakan menghubungi contact admin PDDIKTI via chat Whatsapp..
- Jika muncul keterangan sebagai berikut (“nik tidak sesuai”, “ipk tidak memenuhi ketentuan”,”jumlah sks tidak memenuhi ketentuan”) pada kolom Status Pengajuan PIN di menu Cek Laporan PIN Pengguna Siakad silakan menghubungi contact admin PDDIKTI via chat Whatsapp.
- Jika muncul keterangan (“nilai skripsi belum terinput”) silakan hubungi admin Fakultas untuk menginput nilai skripsi di siakad berikutnya silakan cektak KHS yang sudah ada nilai skripsi dan kirimkan KHS ke Admin PDDikti via chat Whatsapp.
- Jika muncul keterangan (“tahun lulus diluar periode”) silakan hubungi admin
Fakultas.
Contact Akademik UIN Kiai Haji Achmad Siddiq
|
Jember WA +62 811-3337-5009
https://taplink.cc/pin_uinkhas