Pengajuan Judul Skripsi
- Mahasiswa mengajukan 3 judul skripsi setelah dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Dosen Penasihat Akademik (DPA)
- Judul yang telah dikonsultasikan kepada DPA diunggah ke laman Sistem Informasi Terpadu (SISTER) UIN KHAS Jember. (LINK DI SINI)
- Ketiga judul yang telah diunggah selanjutnya akan divalidasi oleh DPA dan Koordinator Program Studi
- Koordinator Program Studi selanjutnya memilih dan menetapkan judul serta dosen pembimbing skripsi.
- Fakultas menerbitkan Surat Keputusan (SK) Judul dan Dosen Pembimbing Skripsi. (SK JUDUL DIUPLOAD DI SISTER / SK JUDUL SKRIPSI DOWNLOAD DI SINI)
- Mahasiswa yang judul skripsinya telah diterima dan ditetapkan dosen pembimbing skripsinya wajib melakukan pembimbingan proposal.
- Apabila bimbingan proposal skripsi telah dianggap cukup oleh dosen pembimbing, maka mahasiswa dapat mengajukan jadwal ujian proposal (Seminar Proposal) (LINK ALUR SEMINAR PROPOSAL DI SINI) kepada pembimbing dengan diketahui oleh Koordinator Program Studi.