Profil Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Mu’amalah) Fakultas Syariah UIN KHAS Jember adalah sebagai berikut:
- Nomor SK pendirian Program Studi : No 561
- Tanggal SK pendirian Program Studi: 15 Mei 2012
- Pejabat Penandatangan : Direktur Jendral Pendidikan Islam kementerian Agama
- Peringkat (Nilai) Akreditasi Terakhir : B (339)
- Nomor SK BAN PT : No 3464/SK/BAN.PT/Akred/S/XII/2018
- Alamat Program Studi : Jl. Mataram No 1 Kaliwates Jember
- Nomor Telepon Program Studi : (0331) 487550
- Homepage dan E-mail Program Studi: info@iain-jember.ac.id dan http://iain-jember.ac.id
-
- Visi, Misi, dan Tujuan Fakultas Syariah UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember
-
- Visi
Menjadi pusat kajian ilmu syariah dan hukum dengan kedalaman ilmu berbasis kearifan lokal untuk kemanusiaan dan peradaban di Asia Tenggara pada tahun 2045.
-
- Misi
Adapun misi Fakultas Syariah UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember adalah sebagai berikut:
- Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran dalam bidang ilmu syariah dan hukum berbasis riset dan kearifan lokal untuk melahirkan lulusan dan praktisi dalam bidang ilmu-ilmu syariah dan hukum yang berakhlaqul karimah;
- Mengembangkan riset dibidang ilmu-ilmu syariah dan hukum berbasis kearifan lokal;
- Menyelenggarakan pengabdian masyarakat dibidang ilmu-ilmu syariah dan hukum untuk community development berbasis riset;
- Mengembangkan kerjasama dengan berbagai lembaga di bidang ilmu-ilmu syariah dan hukum dalam skala regional, nasional dan internasional;
- Mengembangkan nilai-nilai kearifan lokal yang terkait dengan ilmu-ilmu syariah dan hukum;
- Mewujudkan tata kelola Fakultas Syariah dan Hukum yang profesional berstandar internasional
Adapun tujuan Fakultas Syariah UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember adalah sebagai berikut:
- Melahirkan lulusan Fakultas syariah dan Hukum yang memiliki kapasitas akademik, profesional dan berakhlakul karimah yang mampu menerapkan dan mengembangkan kesatuan ilmu pengetahuan;
- Menghasilkan karya penelitian dalam bidang Ilmu Syariah dan Ilmu Hukum yang bermanfaat untuk kepentingan Islam, ilmu dan masyarakat;
- Menghasilkan karya pengabdian berbasis Ilmu Syariah dan Ilmu Hukum yang bermanfaat untuk pengembangan masyarakat;
- Mewujudkan internalisasi nilai-nilai kearifan lokal yang terkait Ilmu Syariah dan Ilmu Hukum dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi;
- Memperoleh hasil yang positif dan produktif dari kerjasama dengan berbagai lembaga dalam pengembangan Ilmu Syariah dan Ilmu Hukum dalam skala regional, nasional, dan internasional;
- Lahirnya tata kelola Fakultas Syariah dan Hukum yang profesioanl berstandar internasional.
Sasaran Fakultas Syariah UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember
- Peningkatan layanan pada bidang akademik dan non akademik;
- Peningkatan mutu dan produktifitas penelitian, PkM, dan publikasi ilmiah dosen;
- Penguatan dan pengembangan tata kelola dan tata pamong;
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM);
- Peningkatan sistem penjaminan mutu di tingkat Fakultas Syariah;
- Penguatan kualitas moderasi beragama;
- Peningkatan kualitas input mahasiswa;
- Peningkatan mahasiswa juara baik bidang akademik maupun non akademik.
Visi, Misi, dan Tujuan Prodi Hukum Ekonomi Syari’ah (Mu’amalah) Fakultas Syariah UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember
-
- Visi
Menjadi program studi yang unggul dan kompetitif dalam bidang hukum bisnis dan lembaga keuangan syariah dengan kedalaman ilmu berbasis kearifan lokal untuk kemanusiaan dan peradaban di Asia Tenggara pada tahun 2045
-
- Misi
Adapun Misi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syariah UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember adalah sebagai berikut:
- Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran dalam bidang hukum ekonomi syariah secara profesional, akuntabel dan berdaya saing untuk menghasilkan lulusan yang berkemampuan akademik, beretika dan berwawasan global yang kurikulumnya mendukung kompetensi utama di bidang hukum bisns dan lembaga keuangan syariah;
- Mengembangkan penelitian/riset/ijtihad di bidang hukum ekonomi syariah khususnya dalam bidang hukum bisnis syariah dan lembaga keuangan syariah yang multi disiplin, kompetitif, inovatif dan relevan dengan perkembangan masyarakat global;
- Mengembangkan pengabdian masyarakat berbasis riset di bidang hukum ekonomi syariah terutama di bidang konsultasi dan bantuan hukum bisnis dan lembaga keuangan syariah;
- Menjalin kerjasama dengan berbagai instansi baik dalam maupun luar negeri dan lembaga terkait untuk meningkatkan pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi terutama dalam bidang hukum bisnis dan lembaga keuangan syariah.
-
- Tujuan
Adapun tujuan Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah (Mu’amalah) Fakultas Syariah UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember adalah sebagai berikut:
- Terlaksananya pendidikan dan pengajaran yang menghasilkan sarjana hukum ekonomi syariah yang berfikir dan bersikap mandiri, menguasai dasar-dasar ilmiah serta pengetahuan yang berkaitan dengan hukum ekonomi syariah, khususnya dalam bidang hukum bisnis syariah dan lembaga keuangan syariah;
- Terlaksananya pendidikan dan pengajaran yang menghasilkan sarjana hukum ekonomi syariah yang menguasai metodologi hukum bisnis dan lembaga keuangan syariah sehingga mempunyai kemampuan mengembangkan riset untuk merespon perubahan dan menganalisis masalah-masalah hukum bisnis dan lembaga keuangan syariah;
- Tersedianya sarjana hukum bisnis dan lembaga keuangan syariah yang mempunyai kemampuan menjadi tenaga juris, hakim atau advokat di lingkungan peradilan;
- Terselenggaranya kerjasama dan kesepakatan dengan berbagai perguruan tinggi yang lain dan lembaga lain yang terkait.
Sasaran Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah (Mu’amalah) Fakultas Syariah UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember adalah sebagai berikut:
- Penyelarasan kurikulum sesuai dengan visi dan misi serta perubahan gelar;
- Proses pembelajaran yang berkualitas;
- Proses evaluasi yang berkualitas menghasilkan lulusan dengan IPK rata-rata diatas 3,25;
- Produk penelitian yang berkualitas;
- Produk publikasi yang berkualitas;
- Pengabdian kepada masyarakat yang efektif dan efisien, terutama dalam bidang hukum ekonomi syariah;
- Bentuk kerjasama yang saling memberi manfaat.
- Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL)
- Deskripsi Kualifikasi Level 6 KKNI
- Deskripsi Umum
Sesuai dengan ideologi Negara dan budaya Bangsa Indonesia, maka implementasi sistem pendidikan nasional yang dilakukan di Indonesia pada setiap level kualifikasi pada KKNI mencakup proses yang membangun karakter dan kepribadian manusia Indonesia sebagai berikut:
1) Bertakwa kepada Allah SWT;
2) Memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;
3) Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
4) Mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
5) Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain;
6) Menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
- Deskripsi Kualifikasi Level 6 Jenjang Sarjana (S1) Prodi Hukum Ekonomi Syari’ah
- Deskripsi Generik Level 6 (Paragraf Pertama)
Mampu memanfaatkan iptek dalam bidang keahliannya dan mampu beradaptasi dalam situasi yang dihadapi dalam penyelesaian masalah.
Deskripsi Spesifik:
- Mampu menguasai dan menerapkan ilmu pengetahuan di bidang hukum ekonomi syari’ah dengan menggunakan teknologi informasi;
- Mampu menerapkan keahliannya dalam menjalankan pekerjaannya;
- Mampu menerapkan pengetahuannya dalam menyelesaikan masalah di bidang hukum ekonomi syari’ah di lembaga peradilan.
- Deskripsi Generik Level 6 (Paragraf Kedua)
Menguasai konsep teoretis bidang pengetahuan tertentu secara umum dan konsep teoretis bagian bidang pengetahuan tersebut secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian secara prosedural.
Deskripsi Spesifik:
-
-
- Menguasai dan terampil menerapkan teori dan praktek beracara dalam menyelesaikan masalah hukum ekonomi syari’ah di lembaga peradilan;
- Menguasai teori hukum ekonomi syari’ah dan penerapannya berbasis unity of sciences.
- Menguasai teori dan praktek contract drafting;
- Menguasai teori-teori entrepreneurship;
-
- Deskripsi Generik Level 6 (Paragraf Ketiga)
Mampu mengambil keputusan strategis berdasarkan analisis informasi dan data dan memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi.
Deskripsi Spesifik:
-
-
- Memiliki kemampuan untuk menerapkan hukum ekonomi syari’ah sebagai basis pemecahan masalah di bidang hukum ekonomi syari’ah di lembaga peradilan;
- Memiliki kemampuan untuk melakukan assessment dan penyelesaian masalah di bidang hukum baik litigasi maupun non litigasi terutama di bidang hukum ekonomi syari’ah;
- Memiliki kemampuan untuk Memahami isu-isu dan fenomena di bidang hukum ekonomi syari’ah;
- Mampu memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang perkembangan hukum ekonomi syari’ah.
-
4) Deskripsi Generik Level 6 (Paragraf Keempat)
Bertanggungjawab atas pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggungjawab atas pencapaian hasil kerja organisasi.
Deskripsi Spesifik:
-
-
- Mampu bekerja dalam tim, memimpin dan memiliki kepribadian yang mantap, stabil, arif bijaksana dan berakhlak karimah;
- Bertanggung jawab dalam memegang amanah sebagai praktisi hukum ekonomi syari’ah dengan menjunjung tinggi nilai-niali keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan;
- Memiliki kemampuan untuk menjalankan roda organisasi sesuai dengan keahliannya di bidang hukum ekonomi syari’ah;
- Mampu berpikir secara kritis, kreatif dan obyektif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan dalam mengelola organisasi sesuai dengan keahliannya di bidang hukum ekonomi syari’ah.
- Capaian Pembelajaran Lulusan (Learning Outcomes) Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah
-
- Capaian Pembelajaran Sikap
- Capaian Pembelajaran Sikap Umum (CPSU)
-
-
-
-
-
-
-
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religious;
- Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika;
- Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila;
- Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme, serta rasa tanggungjawab pada bangsa dan Negara;
- Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan serta pendapat atau temuan orisinal orang lain;
- Bekerjasama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan;
- Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
- Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik;
- Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri;
- Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan;
- Menjunjung tinggi nilai-nilai etika akademik, yang meliputi kejujuran dan kebebasan akademik, dan otonomi akademik;
- Bertanggung jawab sepenuhnya terhadap nilai-nilai akademik yang diembannya.
-
-
-
-
-
-
-
2)Capaian Pembelajaran Sikap Khusus (CPSK)
- Beriman dan bertakwa kepada Allah SWT. dan menunjukkan sikap taat dan kebera-gamaan Islam;
- Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika;
- Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila;
- Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggung jawab pada bangsa dan Negara;
- Menjunjung tinggi nilai-nilai peradaban, kemanusiaan, keislaman dan berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan memajukan peradaban Islam;
- Menghargai keragaman pandangan hukum/fiqh, bersikap moderat serta menghargai perbedaan pandangan hukum ekonomi syari’ah serta pendapat-pendapat lainnya;
- Menunjukkan sikap jujur, tanggung jawab, integritas yang tinggi dan etika yang baik dalam melaksanakan pekerjaan di bidang hukum secara mandiri.
- Berwawasan kesatuan ilmu pengetahuan.
b. Capaian Pembelajaran Pengetahuan
1)Capaian Pembelajaran Pengetahuan Umum (CPPU)
Lulusan program sarjana Hukum Ekonomi Syari’ah wajib memiliki pengetahuan umum sebagai berikut :
- Memiliki pengetahuan tentang filsafat pancasila, kewarganegaraan, dan wawasan kebangsaan (nasionalisme) dan globalisasi;
- Memiliki pengetahuan terkait dengan cara mengemukakan gagasan ilmiah secara lisan dan tertulis dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam perkembangan dunia akademik dan dunia kerja (dunia non akademik);
- Memiliki pengetahuan terkait dengan pengembangan kemampuan berkomunikasi baik lisan maupun tulisan dengan menggunakan bahasa Arab dan Inggris dalam perkembangan dunia akademik dan dunia kerja (dunia non akademik);
- Memiliki pengetahuan terkait dengan pengembangan kemampuan berfikir kritis, logis, kreatif, inovatif dan sistematis serta memiliki keingintahuan intelektual untuk memecahkan masalah pada tingkat individual dan kelompok dalam komunitas akademik dan non akademik;
- Memiliki pengetahuan dasar-dasar keislaman sebagai agama rahmatanlil ‘alamin
- Memiliki kemampuan penguasaan pengetahuan terkait dengan integrasi keilmuan dan keislaman sebagai paradigma keilmuan;
- Mampu mengidentifikasi ragam upaya wirausaha yang bercirikan inovasi dan kemandirian yang berlandaskan etika.
2)Capaian Pembelajaran Pengetahuan Khusus (CPPK)
Lulusan program sarjana Hukum Ekonomi Syari’ah wajib memiliki pengetahuan khusus sebagai berikut :
-
-
- Mampu mengemukakan gagasan ilmiah secara lisan dan tertulis dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benardalam perkembangan dunia akademik dan dunia kerja (dunia non akademik);
- Memahami Teks Bahasa Arab dan Inggris Untuk Menunjang Hukum Ekonomi Syari'ah;
- Memiliki Pengetahuan Dasar-Dasar Keislaman Sebagai Agama Rahmatan lil alamin Berbasis UOS Untuk Kemanusiaan dan Peradaban;
- Menguasai teori dan ilmu hukum serta sumber hukum materiil dan formil;
- Memahami Ilmu-Ilmu al-Qur'an dan Hadits;
- Menguasai Teori dan Metode Istimbath Hukum Islam;
- Menguasai Teori Dasar Ilmu Fiqh;
- Menguasai Dasar-Dasar Ilmu Falak;
- Memahami Ayat dan Hadits Hukum Ekonomi Syari'ah;
- Menguasai Teori Hukum Ekonomi Syari'ah;
- Memahami Hal-Hal Yang Terkait Dengan Investasi Pada Pasar Modal Syari'ah;
- Memahami Kajian Kitab Hukum Ekonomi Syari'ah;
- Memiliki Pengetahuan Di Bidang Hukum Ekonomi;
- Memiliki Pengetahuan Hukum Bisnis
-
c. Capaian Pembelajaran Keterampilan
1)Capaian Pembelajaran Keterampilan Umum (CPKU)
Lulusan Program Sarjana wajib memiliki keterampilan umum sebagai berikut :
-
- Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam kontek pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya;
- Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu dan terukur;
- Mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan keahliannya berdasarkan kaidah, tata cara, dan etika ilmiah dalam rangka menghasilkan solusi, gagasan, desain atau kritik seni;
- Menyusun deskripsi saintifik, hasil kajiannya dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi;
- Mampu mengambil keputusan secara tepat, dalam konteks penjelasan masalah di bidang keahliannya berdasarkan hasil analisis informasi dan data;
- Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega dan sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya;
- Mampu bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok melakukan supervise dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggungjawabnya;
- Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada di bawah tanggungjawabnya dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri;
- Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamanahkan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan mencegah plagiasi;
- Mampu memanfaatkan teknologi informasi komunikasi untuk pengembangan keilmuan dan kemampuan kerja.
2) Capaian Pembelajaran Keterampilan Khusus (CPKK)
Lulusan program sarjana Hukum Ekonomi Syari’ah wajib memiliki keterampilan khusus sebagai berikut :
a) Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam kontek membuat laporan penelitian yang terkait dengan materi Hukum Ekonomi Syari’ah;
b) Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu dan terukur dalam merumuskan putusan permasalahan Hukum Ekonomi Syari’ah di lembaga peradilan dan lembaga terkait;
c) Mampu Mengkaji dan Menyelesaikan Perkara di Bidang Hukum Ekonomi Syari'ah;
d) Menyusun deskripsi saintifik, hasil kajian hukum ekonomi Syari’ah dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi;
e) Mampu dan Terampil Dalam Menerapkan Fatwa Di Bidang Hukum Ekonomi Syari'ah;
f) Mampu dan Terampil Dalam Membuat Peraturan Perundang- Undangan dan Kontrak Bisnis Syari'ah;
g) Mampu Menyusun Proposal Bisnis Syari'ah;
h) Mampu Berwirausaha.
3) Capaian Pembelajaran Keterampilan Tambahan (CPKT)
-
- Mampu membaca dan menulis Al-Qur’an dengan baik dan benar;
- Mampu menghafal Al-Qur’an juz 30;
- Mampu melaksanakan ibadah mahdhah dan ghairu mahdhah praktis digunakan di masyarakat;
- Mampu menerapkan pengetahuan statistika dalam riset.