Background

Informasi yang Dikecualikan

27 Sep 2026
Oleh: Admin Az
209 Tayangan

Daftar Informasi yang Dikecualikan
PPID Pelaksana Fakultas Syariah
UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember Tahun 2026

Berdasarkan Surat Keputusan tentang Penetapan Daftar Informasi yang Dikecualikan pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Fakultas Syariah UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember Tahun 2026 yang mengacu pada hasil pengujian konsekuensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan keterbukaan informasi publik. Unduh SK Pengecualian Informasi.

DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN - FAKULTAS SYARIAH UIN KHAS JEMBER
No. Informasi yang Dikecualikan Dasar Hukum Pengecualian Informasi Konsekuensi/Pertimbangan bagi Publik Apabila Dibuka Konsekuensi/Pertimbangan bagi Publik Apabila Ditutup Jangka Waktu Pengecualian
1 Data dan informasi identitas pribadi dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa Fakultas Syariah, alumni, mitra pengadilan/lembaga penegak hukum, klien bantuan hukum LKBH, dan tamu fakultas meliputi: NIK, nomor KTP/KK, alamat domisili, nomor kontak pribadi, riwayat kesehatan, data rekening bank, rincian slip gaji/tunjangan kinerja (Remunerasi/Tukin) individual, riwayat keuangan keluarga pemohon keringanan UKT, dan berkas konsultasi perkara hukum/konseling pribadi. UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h dan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Dapat menimbulkan penyalahgunaan identitas pribadi, tindak pidana siber, penipuan finansial, pelanggaran kerahasiaan klien hukum, serta kerugian moral/materiil bagi sivitas akademika Fakultas Syariah. Memberikan perlindungan hukum atas hak privasi, rasa aman, dan data rahasia pribadi warga fakultas serta kerahasiaan hubungan advokat/konsultan hukum dengan klien LKBH. Tidak terbatas, kecuali atas persetujuan tertulis pihak terkait atau perintah peradilan/peraturan perundang-undangan.
2 Dokumen hasil pemeriksaan, investigasi, dan rekomendasi dugaan pelanggaran kode etik dosen hukum/syariah, tenaga kependidikan, maupun mahasiswa Fakultas Syariah. UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h. Dapat mencemarkan nama baik, menimbulkan sanksi sosial/stigma sepihak sebelum putusan berkekuatan hukum, dan mengganggu marwah akademisi hukum serta ketertiban akademik. Menjaga independensi tim penegak kode etik fakultas, melindungi privasi terlapor/pelapor, dan menjamin objektivitas pemeriksaan internal fakultas. Selama informasi tersebut masih berupa rahasia pribadi atau sesuai masa berlaku ketetapan hukum.
3 Data pribadi berkas pendaftaran calon mahasiswa baru program sarjana hukum Islam (HKI, HES, HTN, HPI) dan pascasarjana di lingkungan Fakultas Syariah (jalur mandiri/nasional). UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h dan UU No. 27 Tahun 2022. Berpotensi terjadi pencurian data profil calon mahasiswa, manipulasi berkas registrasi, dan tindak kejahatan digital. Menjamin keamanan data pelamar mahasiswa baru dan mencegah penyalahgunaan basis data pendaftar Fakultas Syariah. Tidak terbatas, kecuali dibuka untuk verifikasi resmi panitia penerimaan mahasiswa baru.
4 Rekapitulasi skor ujian mandiri, nilai tes potensi akademik, dan peringkat seleksi masuk program studi Fakultas Syariah secara individual. UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h. Dapat membeberkan rekam jejak kompetensi personal dan menimbulkan dampak psikologis bagi peserta yang tidak lulus seleksi prodi hukum/syariah. Menjaga kerahasiaan data capaian akademik individual calon mahasiswa. Selama dokumen tersebut berkaitan dengan data evaluasi personal pendaftar.
5 Draft laporan realisasi anggaran fakultas, dokumen alokasi dana operasional pendidikan/praktik peradilan yang belum diverifikasi, atau laporan keuangan Fakultas Syariah yang belum diaudit (*unaudited*). UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf i. Dapat memicu disinformasi, kesimpulan publik yang keliru, dan kegaduhan terkait penggunaan anggaran fakultas yang belum final. Menjamin bahwa informasi keuangan yang diumumkan kepada publik adalah data resmi yang telah terverifikasi secara akuntabel. Sampai dengan proses audit dan pengesahan dokumen keuangan selesai oleh pihak berwenang.
6 Bukti transaksi kuitansi pembayaran, nota belanja fakultas, dan lampiran SPJ keuangan yang memuat nomor rekening, NPWP, spesimen tanda tangan, serta data pribadi pihak ketiga/instansi mitra peradilan. UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h. Dapat mengekspos rincian perbankan mitra dan data perpajakan rekanan Fakultas Syariah kepada pihak yang tidak bertanggung jawab. Melindungi rahasia informasi perbankan dan data perpajakan para rekanan penyedia/dosen (informasi dapat dibuka secara selektif dengan pengaburan data/ *blackout*). Selama data keuangan rahasia tersebut masih melekat pada dokumen fisik/digital SPJ.
7 Kode sumber (*source code*), rancangan basis data, kredensial konfigurasi sistem pendaftaran PKL/Magang Peradilan, aplikasi simulasi moot court digital, repositori skripsi internal, dan sistem IT Fakultas Syariah. UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf b dan j. Meningkatkan kerentanan eksploitasi peretasan sistem, manipulasi nilai mahasiswa/hakim pamong tanpa izin, dan gangguan layanan IT fakultas. Melindungi integritas data nilai akademik, stabilitas server, dan keamanan infrastruktur komputasi Fakultas Syariah. Selama arsitektur dan sistem IT tersebut aktif digunakan di lingkungan fakultas.
8 Berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP), keterangan saksi, dan notula klarifikasi pelanggaran disiplin akademik/etika yang sedang ditangani pimpinan Fakultas Syariah. UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf a, h, dan i. Dapat mengintervensi independensi pemeriksa, merusak barang bukti, dan menekan pihak-pihak yang sedang dimintai keterangan. Menjamin kelancaran, objektivitas, serta kerahasiaan proses pemeriksaan internal fakultas. Sampai pemeriksaan selesai dan telah diterbitkan keputusan final yang berkekuatan hukum tetap.
9 Identitas pelapor dugaan kecurangan akademik, plagiarisme skripsi/tesis hukum, kasus kekerasan seksual/pelecehan, maupun tindak penyimpangan (*whistleblower*) di Fakultas Syariah. UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf a dan h. Menimbulkan ancaman intimidasi fisik, tekanan mental, perundungan, atau tindakan balasan terhadap pelapor/saksi di lingkungan kampus maupun instansi magang peradilan. Memberikan perlindungan keamanan fisik, psikologis, dan hak privasi bagi pihak pelapor dan saksi. Tidak terbatas atau selama ancaman terhadap pelapor/saksi masih berpotensi terjadi.
10 Laporan temuan Audit Mutu Internal (AMI) oleh Gugus Penjaminan Mutu (GPM) Fakultas Syariah pada program studi hukum yang masih dalam tahap perbaikan atau belum disahkan pimpinan. UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf i. Dapat menimbulkan kesimpulan prematur publik terhadap akreditasi dan mutu pembelajaran prodi hukum yang sebenarnya masih dalam siklus pembenahan (PPEPP). Memberikan kesempatan satuan kerja prodi/unit di Fakultas Syariah menindaklanjuti rekomendasi audit secara objektif sebelum hasil akhir dilaporkan. Sampai dengan masa sanggah atau tindak lanjut temuan AMI dinyatakan selesai dan disahkan Dekan.
11 Nota dinas internal Dekanat, pertimbangan tertulis Senat Fakultas Syariah, dan risalah komunikasi pimpinan yang bersifat rahasia dalam rangka penyusunan kebijakan fakultas. UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf i. Menghambat kebebasan pimpinan fakultas dalam memberikan saran, analisis kritis, dan pertimbangan secara lugas dalam rapat tertutup. Menjaga dinamika musyawarah pimpinan fakultas agar pengambilan keputusan dapat berjalan optimal tanpa tekanan eksternal. Sampai dengan Surat Keputusan (SK) Dekan atau kebijakan resmi disahkan dan diundangkan.
12 Draf rancangan kurikulum MBKM hukum/syariah baru, rencana pembukaan konsentrasi/prodi baru, atau petunjuk teknis fakultas yang masih dalam proses pembahasan dan belum ditetapkan Dekan. UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf i. Menimbulkan kebingungan mahasiswa, dosen, dan instansi peradilan mitra mengenai acuan kurikulum yang sah, mengingat naskah masih dapat berubah. Menjamin kepastian hukum bahwa dokumen kurikulum yang dijadikan rujukan resmi adalah naskah yang telah disahkan. Sampai naskah pedoman atau kurikulum disahkan secara definitif oleh pimpinan fakultas.
13 Detail topologi jaringan lokal, diagram instalasi, alamat IP privat server, dan konfigurasi *firewall* Laboratorium Komputer, Lab Peradilan Semu (Moot Court), dan Lab Falak Fakultas Syariah. UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf b dan j. Memberikan celah bagi pihak luar untuk melakukan pemindaian kelemahan jaringan, sabotase data perangkat lab peradilan/falak, dan serangan siber (*DoS*). Melindungi perangkat keras, instrumen simulasi sidang digital/teleskop falak, dan infrastruktur komputasi di lingkungan fakultas. Selama arsitektur jaringan laboratorium tersebut digunakan.
14 Tata letak detail ruang arsip ijazah sarjana hukum, kode akses pintu darurat, brankas berkas negara, dan titik buta (*blind spot*) CCTV di gedung Fakultas Syariah. UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf b dan j. Dapat dimanfaatkan untuk tindakan kriminal pembobolan dokumen berharga, blangko ijazah, atau aset sarana prasarana vital fakultas. Menjamin pengamanan fisik gedung perkuliahan, ruang penyimpanan berkas penting, dan keselamatan aset Fakultas Syariah. Selama gedung, ruang penyimpanan, dan konfigurasi pengamanan tersebut digunakan.
15 Hasil riset dosen Fakultas Syariah (buku ajar hukum, model peradilan semu inovatif, naskah akademik Raperda/RUU, instrumen evaluasi) yang sedang dalam proses pengajuan Hak Cipta atau Paten HKI. UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf b dan UU terkait Hak Cipta/Paten. Menghilangkan syarat kebaruan (*novelty*), menggagalkan perolehan hak paten, dan berisiko memicu plagiasi oleh pihak lain sebelum sertifikat terbit. Melindungi hak ekonomi dan hak moral dosen peneliti Fakultas Syariah atas karya intelektual bidang hukum dan syariah. Sampai dengan sertifikat perlindungan HKI resmi diterbitkan oleh kementerian terkait.
16 Proposal pengabdian/penelitian kompetitif dosen Fakultas Syariah yang belum dipublikasikan dan memuat gagasan orisinal bernilai kekayaan intelektual hukum/sosial-keagamaan. UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf b. Berpotensi memicu klaim sepihak atau pencurian ide riset doktrinal/empiris hukum oleh pihak eksternal. Menjaga orisinalitas riset civitas akademika Fakultas Syariah serta melindungi nilai intelektualnya. Sampai penelitian selesai dilakukan dan hasil riset resmi dipublikasikan di jurnal ilmiah terakreditasi.
17 Rencana Anggaran Biaya (RAB) rahasia pengadaan sarana laboratorium peradilan semu (Moot Court) / Lab Falak Fakultas Syariah, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan dokumen penawaran harga rekanan lelang. UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf b dan ketentuan Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Merusak persaingan usaha yang sehat antarpeserta tender, membocorkan rahasia dagang rekanan, dan berisiko memicu persengkongkolan tender. Menciptakan iklim pengadaan sarana/prasarana fakultas yang adil, jujur, akuntabel, dan transparan sesuai regulasi. Selama masa pengadaan berjalan atau selama data penawaran masih berstatus rahasia dagang peserta.
18 Berkas usulan kenaikan jabatan fungsional dosen hukum/syariah/tendik, portofolio penilaian kinerja staf (SKP), dan rekomendasi promosi yang belum berstatus SK resmi. UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h dan i. Menimbulkan spekulasi di lingkungan kerja, potensi gesekan antarpegawai, dan pelanggaran terhadap data evaluasi karir pribadi. Menjaga privasi pegawai serta memastikan proses penilaian kinerja staf berlangsung objektif dan profesional. Sampai diterbitkannya SK resmi pengangkatan/promosi pegawai yang bersangkutan.
19 Data rekam medis dokter, hasil tes psikologis asesmen penempatan formasi, dan portofolio bimbingan konseling personal dosen/karyawan Fakultas Syariah. UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h. Dapat menimbulkan perlakuan diskriminatif, stigmatisasi kesehatan, dan pelanggaran berat terhadap kerahasiaan medis individu pendidik/tendik. Melindungi hak asasi dan privasi rekam kesehatan mental/fisik pegawai fakultas. Tidak terbatas, kecuali atas izin tertulis pihak yang bersangkutan atau kewajiban hukum.
20 Kredensial akun sistem (username/password) dosen pembimbing skripsi hukum/magang peradilan, kode OTP, token API Siakad, dan akses admin portal ujian/prodi Fakultas Syariah. UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf j dan UU ITE. Berpotensi mengakibatkan pengambilalihan akun secara ilegal, pemalsuan Kartu Hasil Studi (KHS), serta manipulasi presensi perkuliahan mahasiswa. Menjamin keabsahan data penilaian mahasiswa dan melindungi integritas sistem akademik Fakultas Syariah. Selama akun dan kredensial akses tersebut masih aktif dipergunakan.
Bagikan: