BEKERJASAMA DENGAN KPK, LABORATORIUM FAKULTAS SYARIAH ADAKAN EDUKASI COVID19 MELALUI DISKUSI DIGITAL
Jumat (17/4). Fakultas Syariah kini hadir kembali dengan seri diskusi online seputar pandemi Covid-19. Diskusi online via Instagram kali ini mengusung tema "Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Saat Pandemi COVID19". Diskusi yang diselenggarakan Laboratorium Fakultas Syariaah IAIN Jember ini selalu menghadirkan narasumber kompeten dan memungkinkan para peserta menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan COVID19 termasuk Pemberantasan Korupsi.
Ketua Laboratorium Fakultas Syariah, Abdul Jabar, S.H., M.H. mengatakan bahwa keberadaan Laboratorium di Fakultas Syariah adalah sebagai wadah untuk mengasah kompetensi dosen dan juga mahasiswa dalam bidang hukum, baik itu hukum pidana, perdata, mahkamah konstintusi termasuk hukum Islam. Diskusi yang dilakulan secara online dengan KPK, juga merupakan bagian dari tanggung jawab Laboratorium untuk memfasilitasi dosen dan mahasiswa.
"Tentu saya sangat mendukung, saya berharap kegiatan semcam ini terus ditingkatkan, dan Laboratorium ada kolaborasi dengan pusat kajian lain. Tentu tujuanya agar lembaga kita semakin bermanfaat dan dikenal oleh masyarakat dan bangsa", ungkap Abdul Jabar ketika diwawancarai oleh Tim Media Center via Whatsapp.
Dalam diskusi Online, Budi Santoso, Fungsional Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK menjelaskan bahwa dalam keadaan darurat, pemerintah dituntut untuk melakukan pengadaan dengan cepat dan fleksibel, bahkan mungkin pemerintah perlu melakukan pembayaran di muka dengan jumlah besar untuk “mengamankan” persediaan. Namun pengadaan tersebut harus tetap transparan dan akuntabel. Bagaimana pemerintah mengelola pengadaan di masa pandemi COVID19? Pengadaan Barang dan Jasa dalam penanganan covid-19 harus tetap berpedoman kepada ketentuan SE 3/2020 LKPP tentang penjelasan atas Pelaksanaan PBJ Penanganan Darurat COVID19.
"Tema ini menarik untuk diperbincangkan karena APBN 2020 untuk penanganan COVID19 sebesar Rp. 450,1 triliun, jumlah yang begitu besar yang berpotensi terjadinya korupsi yang akan menimbulkan kerugian negara", ujar Budi Santoso.
Lebih lanjut, Budi Santoso berpesan kepada para peserta diskusi bahwa mahasiswa sebagai anak milenial harus bisa menjadi agent of change yang dapat menanamkan Tri Darma pendidikan di perguruan tinggi dengan menerapkan mata kuliah anti korupsi. Dengan begitu mahasiswa dapat menggunakan tren teknologi dengan cara sosialisasi atau penyuluhan kepada masyarakat luas terkait anti korupsi.
Diskusi online tersebut ditayangkan mulai pukul 19.00 sampai 20.00 WIB. yang dipandu oleh moderator Basuki Kurniawan, S.H.I., M.H. melalui akun Instagram @basuki_organizer dan narasumber @abuaslambusan.
"Alhamdulillah diskusi ini berjalan dengan lancar, harapannya nanti kita bisa bersinergi dan ini bisa menjadi peluang belajar bagi kita sebagai pelaku anti korupsi dimanapun berada", ungkap Basuki Kurniawan yang sekaligus CPNS Dosen Fakultas Syariah IAIN Jember tahun 2019 tersebut.
M. Roki Huzaeni, salah satu peserta diskusi online yang sekaligus mahasiswa Fakultas Syariah mengatakan bahwa "Diskusi online seperti ini sangat menarik di tengah keterbatasan seperti saat ini, apalagi pemeterinya memang sesuai dengan bidangnya, jadi diskusi tadi serasa seminar online", ungkapnya.
Acara tersebut diselenggarakan oleh Laboratorium Fakultas Syariah yang diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai kalangan, mulai dari Mahasiswa Fakultas Syariah, Alumni Fakultas Syariah hingga Constitutional Lawyer dan masyarakat luas.
Reporter : Izzah Qotrun Nada
Editor : M. Abd. Rauf




