DEKAN SYARIAH BERIKAN KULTUM RAMADAN DI WELLINGTON NEW ZEALAND
Setelah mengisi kultum Ramadlan di Sydney Australia, Dekan Fakultas Syariah IAIN Jember, Prof. Kiai M Noor Harisudin, M. Fil.I juga diminta untuk mengisi acara serupa di Wellington Selandia Baru atau New Zealand, Selasa, 19 Mei 2020. Acara Kultum Ramadlan kali ini diselenggarakan secara daring oleh UMI Wellington melalui aplikasi zoom. Wellington sendiri adalah ibu kota New Zealand, the coolest little capital in the world, Ibu Kota kecil yang paling keren se dunia. Dalam acara itu, hadir ratusan jama’ah yang terdiri dari Dubes di KBRI Wellington, KBRI Canberra, jamaah UMI, umat Islam New Zealand, muslim Australia, dan muslim Indonesia juga hadir di acara bergengsi tersebut. Kultum ini diselenggarakan mulai jam 11.00-12.15 WIB atau 16.00 hingga jam 17.15 WNZ tersebut.
Acara yang dimoderatori oleh Budi S. Putra ini berlangsung gayeng dan menarik. “Apa yang dilakukan umat Islam di New Zealand sudah benar. Zakat dan sedekahnya disalurkan ke Indonesia karena orang di New Zealand sudah mampu dan kaya”, demikian disampaikan Guru Besar IAIN Jember, Prof. Dr Kiai M Noor Harisudin, M.Fil.I, dalam acara Kultum Ramadlan di Wellington New Zaealand.
Kiai M Noor Harisudin yang juga Dekan Fakultas Syariah IAIN Jember itu mengupas secara filosofis harta dan hak milik dalam Islam. “Pertama, dalam Islam, pemilik hakiki harta dan kekayaan adalah Allah Swt. Manusia hanya dititipi. Istilahnya istikhlaf. Karena itu, pewaris hakikinya nanti juga Allah Swt. Harta titipan ini bersifat relatif dan nisbi. Kedua, dalam Islam kita diajarkan untuk hanya menghamba pada Allah Swt, jangan pada harta, kekayaan jabatan dan sebagainya. Kita tidak boleh mencintai harta sehingga lupa menjadi hamba Allah Swt ”, ujar Kiai M. Noor Harisudin yang juga Sekretaris Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Seluruh Indonesia tersebut.
Dalam konteks ini, maka Islam mensyariatkan kedermawanan sosial (filantropi tersebut). “Nah, tujuan filantropi utamanya ke pribadi muslim. Yaitu agar manusia tidak mencintai dunia. Karena kecintaan pada dunia akan menyebabkan penghambaan pada dunia. Sementara Allah Swt ingin agar manusia hanya menjadi hamba-Nya saja, bukan menjadi hamba dunia, hamba kekayaan, hamba jabatan dan sebagainya. Sementara, hikmah syarat zakat dan sedekah secara sosial agar tercipta keadilan sosial. Di dalam harta orang kaya, terdapat hak orang miskin”, ujar Prof. Kiai M. Noor Harisudin yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember tersebut.
Dalam pandangan guru besar IAIN Jember tersebut, sedekah itu ada dua: wajib dan sunah. Kalau yang wajib, namanya zakat seperti dalam QS. at-Taubah: 60. “Dalam zakat, dikenal ada zakat al-mal dan ada zakat al-abdan. Zakat abdan yan zakat fitrah yang waktu wajibnya terbenam matahari pada akhir Ramadan. Ukurannya satu sha’ atau 2,5 kg beras. Meski ada yang mengatakan 2,75 kg. Penerima zakat fitrah diutamakan orang fakir karena tujuannya agar pada tanggal 1 Syawal tidak ada orang miskin yang keliling meminta-minta karena kelaparan. Semua orang tanpa kecuali wajib mengeluarkan zakat fitrah. Yaitu orang yang pada malam Ramadan ada kecukupan makanan untuk dia dan keluarganya. Karena itu, bisa jadi orang miskin pada satu sisi penerima zakat fitrah namun sisi lain juga membayar zakat fitrah. Ketika malam harinya ada kecukupan makanan untuk dia dan keluarganya”, pungkas Wakil Ketua PW Lembaga Dakwah NU Jawa Timur tersebut.
Sementara, zakat mal ditetapkan bagi orang-orang yang kaya dan mampu. “Ukuran kaya dan mampu adalah nishab. Jadi, kalau harta orang mencapai nishab, maka wajib dikeluarkan zakat malnya. Misalnya zakat perdagangan nishabnya 85 gram emas. Nanti dikeluarkan 2,5 persennya. Demikian juga, zakat pertanian misalnya nishabnya 750 kg beras. Nanti dikeluarkan zakatnya jika menggunakan irigasi dan teknologi 5% dan jika tanpa itu dikeluarkan zakatnya 10 %,” jelas Prof Kiai M. Noor Harisudin yang juga Ketua Umum Asosiasi Penulis dan Peneliti Islam Nusantara Seluruh Indonesia (ASPIRASI).
Selain itu, penerima Zakat mal juga sudah ditentukan 8 asnaf atau golongan. “Delapan golongan itu yang disebut dalam QS. at-Taubah 60. Yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, gharim, budak, sabilillah dan ibnu sabil (musafir). Kalau zakat tidak diberikan pada 8 golongan ini, menurut madzhab Syafi’i tidak sah dan harus diulang. Soal zakat untuk non muslim boleh apa tidak, ulama berbeda pendapat. Pendapat Syeikh Yusuf Qardlawi, boleh diberikan pada non-muslim jika masih ada sisa setelah diberikan pada muslim dan tidak memberi madlarat pada muslim. Intinya prioritas zakat tetap pada 8 golongan muslim ”, ujar Guru Besar yang juga produktif menulis buku tersebut.
Sementara, shadaqah yang sunah adalah shadaqah yang kita kenal selama ini. Berbeda dengan zakat, shadaqah lebih fleksibel. “Kalau shadaqah, lebih longgar dan fleksibel. Makanya, shadaqah tetap jadi kalau diberikan pada orang kaya. Diberikan kapan saja, di mana saja, itu lebih fleksibel. Besarannya juga fleksibel”, lanjutnya.
Hanya saja, lanjut Prof Kiai M. Noor Harisudin, orang yang gemar bersedekah akan banyak mendapat berkah. “ Dalam al-Qur;an dan hadits banyak disebut: Dilipatgandakan hartanya, dimudahkan urusannya, diberikan keberkahan hidupnya, dihindarkan dari bencana –termasuk bencana pandemic virus corona dan sebagainya. Ini saya saya tulis dalam buku Bersedekahlah Engkau Akan Kaya dan Hidup Berkah, “ ujar Prof Kiai M Noor Harisudin mengakhiri Kultum Ramadlan UMI Wellington New Zealand.
Semua yang hadir merasakan pencerahan yang luar biasa. Sehingga waktu tak terasa sudah waktu Maghrib di Wellington Selandia Baru.
Reporter : M. Irwan Z.
Editor : Moh. Abd. Rauf




