DUNIA SEDANG KRISIS, HMPS HTN TETAP EKSIS
Media Center Fakultas Syariah – Dalam menyikapi hiruk-pikuk pandemi Covid-19 tidak menjadi halangan bagi lembaga atau organisasi untuk tetap produktif menjalankan program-program kerjanya. Salah satunya, Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah IAIN Jember (baca: HMPS HTN) yang mengadakan Diskusi Online mengenai isu yang aktual dan seksis untuk diperbincangkan, Sabtu (4/4). Diskusi Online via Instagram yang bertajuk “Presiden Perintahkan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Darurat Sipil, Tepatkah?” berjalan dengan lancar.
Ketua Program Studi HTN Inayatul Anisah, S.Ag., M.Hum mengatakan bahwa agenda tersebut dijadikan media untuk melawan wabah yang menjadi kreativitas luar biasa.
“Saya sangat mengapresiasi agenda yang dilakukan oleh HMPS HTN ini. Karena tema yang diperbincangkan dan narasumbernya sangat tepat. Dunia sedang krisis akan tetapi HMPS tetap eksis. Sukses selalu untuk HMPS HTN yang terus mengedukasi publik.” ujar Ibunda Inayah setelah diwawancara via WhatsApp oleh Tim Media Center.
Diskusi Online tersebut diselenggarakan mulai pukul 19.00 sampai 20.35 WIB (4/4) melalui live di akun Instagram HMPS HTN @hmpshtn yang dipandu langsung oleh Moderator Erisha Najwa Himaya dan Narasumber Basuki Kurniawan, M.H @basuki_organizer.
Acara tersebut diikuti oleh 120 penonton yang berasal dari berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa HTN, Fakultas Syariah, dan umum. “Alhamdulillah semua viewers sangat antusias dalam mengikuti Diskusi Online ini dengan dibuktikan melontarkan banyak pertanyaan di kolom komentar. Apalagi tadi ada yang dari UIN Malang dan Lampung” ungkap Erisha yang juga menjabat sebagai Sekretaris Bidang Keilmuan.
Di samping itu, Basuki Kurniawan, M.H mengapresiasi kegiatan ini karena walaupun mereka ada dalam jarak jauh tetap istiqomah untuk memanfaatkan teknologi dengan baik. “Harusnya ini dijadikan contoh oleh organisasi lainnya, bagaimana kita lebih siap dalam menunjang kreativitas dan pengembangan manajerial SDM,” ujar Narasumber yang sekaligus Dosen Muda Hukum Tata Negara tersebut.
“Tema ini sangat menarik untuk dibahas bersama, mulai dilihat dari perspektif konstitusi, kesehatan, dan ilmu pemerintahan. Dalam konteks ini PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dan Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya dapat dikaji dari beberapa pendekatan hukum mulai dari pendekatan sejarah, komparatif, sosiologis, dan konseptual. Jadi kerangka hukum tidak hanya dilihat secara normatif. Sehingga bisa jadi adanya Covid-19 ini pemerintah juga merancang Omnibus Law yang mengakomodir Leasing, Kesehatan, dan Ekonomi,” tambah Basuki.
Selain itu, Agil Nasihul Umam selaku Ketua HMPS HTN menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi inovasi dan solusi di tengah adanya wabah Covid-19. “Hal ini kami jadikan pembahasan serius dalam rapat online kepengurusan HMPS HTN agar tetap produktif dalam mengemban amanah organisasi,” ucap Ketua HMPS tersebut.
“Tema ini kami sepakati dengan alasan melihat fenomena yang sangat relevan dengan bidang program studi kami yakni Hukum Tata Negara,” tambahnya.
Respons dari salah satu mahasiswa HTN semester IV yakni Ahmad Althof Athooillah menyampaikan bahwa meskipun kondisi saat ini adanya karantina wilayah atau lockdown sebagai mahasiswa harus tetap kritis dalam menyikapi problem yang ada. “Lalu, dengan diadakan kajian ini bagi saya sangat membantu mengetahui informasi yang ada. Suasana boleh lockdown tetapi akal dan pikiran jangan,” ujarnya.
Reporter: Moh. Abd. Rauf
Editor: M. Irwan Z. A




