syariah@uinkhas.ac.id -

GELAR PENDIDIKAN ADVOKAT, FAKULTAS SYARIAH DAN APSI JATIM HADIRKAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI

Home >Berita >GELAR PENDIDIKAN ADVOKAT, FAKULTAS SYARIAH DAN APSI JATIM HADIRKAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI
Diposting : Senin, 15 May 2023, 15:52:11 | Dilihat : 522 kali
GELAR PENDIDIKAN ADVOKAT, FAKULTAS SYARIAH DAN APSI JATIM HADIRKAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI


Media Center Fakultas Syariah - Peningkatan kualitas alumni Fakultas Syariah UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember terus dilakukan.  Untuk kesekian kalinya, Fakultas Syariah UIN KHAS Jember bekerjasama dengan DPW APSI Jatim dan DPC APSI Jember, menggelar Pendidikan Profesi Advokat (PPA). Hebatnya lagi, PPA Angkatan ke-IV kali ini menghadirkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H.

Prof. Guntur panggilannya, hadir dalam acara tersebut sebagai narasumber dengan tema ‘Teknik Pengajuan Judicial Review’ di Lantai III Gedung Kuliah Terpadu UIN KHAS Jember, pada Sabtu siang (13/5/2023).

Kedatangan Hakim MK tersebut disambut hangat oleh Wakil Rektor I, Prof. Dr. Miftah Arifin, M.Ag, Prof. Dr. Moch. Chotib, MM (Warek II), Dekan Fakultas Syariah, Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M.Fil.I dan segenap undangan dan peserta PPA saat itu.

Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M.Fil.I menyampaikan, Fakultas Syariah UIN KHAS Jember telah lama bekerjasama dengan Mahkamah Konstitusi.

“Kita sudah pernah beberapa kali mengundang Hakim MK ke UIN KHAS Jember. Bahkan, laboratorium MK yang ada di Fakultas Syariah UIN KHAS Jember saat ini, diresmikan langsung oleh Hakim MK, Dr. Wahiduddin Adams, S.H., M.A pada tahun 2020 kemarin,” ujar Prof. Haris yang juga Ketua PP APHTN-HAN.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Rektor I UIN KHAS Jember, Prof. Dr. Miftah Arifin, M.Ag turut mengapresiasi capaian dan terobosan yang terus dilakukan oleh Fakultas Syariah selama ini.

“Sebelumnya, Fakultas Syariah juga pernah mengadakan acara bersama Mahkamah Agung, KPU RI, KPPU, Ombudsman, KPK dan semacamnya. Tentu ini perlu diapresiasi dan menjadi bekal yang baik untuk kemajuan Fakultas Syariah ke depan,” tutur Prof. Miftah sebelum membuka acara.

Hakim MK, Prof. Guntur dalam kesempatan tersebut menyampaikan, objek Pengujian Undang-Undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi meliputi seluruh undang-undang, termasuk Perppu. PUU terdiri dari pengujian materiil dan pengujian formil.

“Pengujian materiil berkaitan dengan substansi dan norma UU serta tidak mengenal batas waktu, sedangkan pengujian formil berkaitan dengan prosedur dan proses pembuatan UU serta dibatasi waktu 45 hari sejak undang-undang tersebut terbentuk”, jelas Prof. Guntur.

Menurutnya, para advokat penting untuk memahami hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Mengingat Mahkamah Agung (MK) hanya menguji di tingkat UU atau Perppu, sedangkan Mahkamah Agung (MA) menguji di bawah undang-undang.

Selanjutnya, Prof. Guntur menjelaskan salah satu karakteristik peradilan MK yaitu, ius curia novit atau hakim dianggap mengetahui semua hukum sehingga pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara.

“MK tidak boleh menolak perkara yang diajukan oleh masyarakat dan harus mengadili perkara,” ujarnya.

Karakteristik lainnya, audi et alteram partum, bahwa dalam sidang pengujian MK harus mendengarkan kedua belah pihak.

“Ini adalah asas yang pada prinsipnya yang dicari di MK bukanlah kebenaran formil, melainkan kebenaran materiil,” tambah Prof. Guntur.

 

Kontributor: M. Irwan Zamroni Ali

Berita Terbaru

Tumbuhkan Jiwa Kepemimpinan Ideal, Pushaga Gelar Leadership dan Problem Solving
23 Nov 2024By syariah
Tingkatan Mutu Mahasiswa di Bidang Protokol, Laboratorium Fasya Adakan Pelatihan Keprotokolan dan Public Speaking
11 Nov 2024By syariah
Komitmen Bentuk Mahasiswa Bermartabat : Pushaga Gelar Rekrutmen Anggota Angkatan Pertama tahun 2024
10 Nov 2024By syariah

Agenda

Informasi Terbaru

Belum ada Informasi Terbaru
;