syariah@uinkhas.ac.id -

HAKIM KONSTITUSI DAN PROBLEM USIA NEGARAWAN

Home >Berita >HAKIM KONSTITUSI DAN PROBLEM USIA NEGARAWAN
Diposting : Selasa, 21 Apr 2020, 07:53:09 | Dilihat : 2037 kali
HAKIM KONSTITUSI DAN PROBLEM USIA NEGARAWAN


Oleh M. Noor Harisudin

Dekan Fakultas Syariah IAIN Jember dan Guru Besar IAIN Jember

Undang-Undang Mahkamah Konstitusi diusulkan kembali untuk direvisi. Salah satu usulan revisi adalah agar umur minimal Hakim Mahkamah Konstitusi 60 tahun.  Ketua Badan Legislasi DPR yang juga  Politisi Partai Gerindra, Supratman Agi Agtas, ingin agar UU Mahkamah Kosntitusi menimbang kematangan kenegarawanan karena di usia 60 dipandang umur negarawan.  (Tempo/14/4/2020). Usul sejenis ini pernah ditolak oleh Mahfud MD karena sifat kenegarawan tidak berkaitan dengan umur, namun bisa dilihat dari jejak rekam personal selama ini.

Sesungguhnya soal Hakim Konstitusi sudah clear disebut dalam undang-undang. Misalnya, UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyebut syarat Hakim Konstitusi dengan : (a). Memiliki integritas dan tidak tercela (b). Adil (c). Negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.  Syarat Hakim Konstitusi ini menguatkan apa yang telah ditetapkan dalam Perubahan UUD Negara Republik Indonesia 1945 pasal 24C. Hakim Konstitusi yang tergabung dalam Mahkamah Konstitusi ini memiliki empat tugas: Menguji undang-undang terhadap UUD; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD;  memutus pembubaran politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Selain itu, UU Nomor 24 ini juga menyebut syarat lainnya, yaitu berpendidikan sarjana hukum, berusia sekurang-kurangnya 40 tahun dan mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun (Pasal 15). Hakim Konstitusi yang berjumlah 9 orang ini diajukan oleh Mahkamah Agung, DPR dan Presiden masing-masing tiga orang.  (Pasal 18). Usulan Hakim Konstitusi dari tiga unsur (MA, DPR dan Presiden) ini dilakukan dengan tujuan  saling mengawasi dan saling mengimbangi.

Untuk pertama kalinya, UU Mahkamah Konstitusi ini mengalami revisi dengan keluarnya UU Nomor 8 tahun 2011. Dalam undang-undang ini, persyaratan Hakim Konstitusi menjadi lebih ketat. Misalnya harus berijazah doktor dan magister  dengan dasar sarjana yang berlatarbelakang pendidikan tinggi hukum, usia paling rendah 47 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan, serta mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit (lima belas) tahun dan/ pernah menjadi pejabat negara.

Revisi kedua terhadap Undang-undang Mahkamah Konstitusi juga terjadi dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Perpu ini pada tahun 2014 disahkan DPR menjadi UU Nomor 4 Tahun 2014. Dalam Perpu MK ini, persyaratan menjadi lebih ketat. Misalnya dalam Pasal 15 disebutkan: berijazah doktor dengan dasar sarjana yang berlatarbelakang pendidikan tinggi hukum, berusia paling rendah 47 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan; mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15 tahun.

Dengan demikian, untuk menghasilkan Hakim Konstitusi yang berkualitas, Undang-undang telah memberi pagar yang sangat ketat. Demikian ini agar benar-benar terseleksi hakim yang memenuhi standard kenegarawanan dan memiliki pengetahuan memadai konstitusi, berintegritas, adil serta tidak tercela. Oleh karena itu, jika ada perubahan UU MK pada tahun 2020 ini, maka tentu harus difokuskan bagaimana agar Hakim Konstitusi ini lebih kuat, berkualitas dan independen dengan putusan yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.

Wacana revisi UU MK yang kesekian kalinya pada tahun 2020 ini, tentu sangat disayangkan jika justru malah cenderung ‘melemahkan’ Hakim Konstitusi. Draft usulan perubahan UU Mahkahmah Konstitusi bahwa umur minimal 60 tahun adalah cara berpikir yang ‘gegabah’.

Apakah ada alasan rasional objektif tentang bahwa umur 60 tahun lebih bijaksana ? Tidak ada dasar empirik yang logis yang mengatakan umur 50 tahun tidak lebih bijaksana daripada umur 60 tahun. Apalagi, justru dengan kerja MK yang semakin besar ke depan, dibutuhkan kinerja yang lebih energis di masa-masa yang akan datang.

Sejatinya, DPR dapat mengusulkan penguatan etik terhadap Konstitusi. Sejumlah kasus korupsi–misalnya oleh Akil Muchtar, Ketua MK (tahun 2013)—sempat mencoreng nama MK seharusnya menjadi landasan bagaimana integritas dan marwah lembaga ini dijaga. Karena peran ini dibredel dan dikembalikan pada UU Mahkamah Konstitusi Tahun 2003. Setidaknya ada dua hal yang sudah dilakukan untuk pengawasan Hakim Konstitusi.

Pertama, Panel Ahli yang diusulkan oleh Komisi Yudisial. Dalam Perpu MK, terdapat  syarat uji kelayakan dan kepatutan calon hakim Konstitusi yang dilaksanakan oleh Panel Ahli. Panel Ahli ini sendiri memiliki kriteria: memiliki reputasi dan rekam jejak yang tidak tercela, memiliki kredibilitas dan integritas, menguasai ilmu hukum dan memahami UUD NRI tahun 1945, dan berusia paling rendah 50 tahun serta tidak menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 tahun sebelum panel ahli dibentuk (Pasal 18 C).

Panel Ahli yang kita juga biasa menyebutnya Panitia Seleksi Hakim Konstitusi ini dibentuk oleh Komisi Yudisial. Panel Ahli ini berjumlah 7 orang yang terdiri atas satu orang diusulkan MA, satu orang diusulkan DPR, satu orang diusulkan Presiden dan empat orang diusulkan KY berdasarkan usulan masyarakat yang terdiri dari mantan hakim konstitusi, tokoh masyarakat, akademisi bidang hukum dan praktisi hukum.

Kedua, pengawasan Hakim Konstitusi oleh Komisi Yudisial berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2004. Pasal 1 angka 5 UU Nomor 22 Tahun 2004 mengatakan: “ Hakim adalah hakim agung dan hakim pada badan peradilan di semua lingkungan yang berada di bawah Mahkamah Agung serta Hakim Mahkamah Konstitusi  sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI 1945”. Dalam pasal 24 B UUD NRI 1945 berbunyi: “Komisi Yudisial (KY) bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim”.

Hanya sayangnya, dua klausul dalam Perpu No, 1 Tahun 2013 yang disahkan oleh DPR menjadi UU Nomor 4 Tahun 2014 ini di-drop dengan judicial review sejumlah advokat dan akademisi sehingga yang berlaku, dalam hal ini, adalah UU Mahkamah Konstitusi Tahun 2003. Pleno Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk umum pada tanggal 13 Pebruari 2014 dengan putusan Nomor 1-2/PUU-XII/2014 tanggal 13 Pebruari 2014 yang amarnya mengabulkan seluruh permohonan para pemohon.

Sesungguhnya, jika mau memperbaiki dan merevisi, maka DPR dapat merevisi pada keadaan yang lebih baik dengan cara kembali menguatkan penegakan etik Hakim Konstitusi. Penguatan kode etik ini bisa dilakukan dua hal: penguatan Dewan Etik sesuai dalam UU Mahkamah Konstitusi atau memulai amandemen UUD NRI 1945 tentang pengawasan terhadap Hakim Konstitusi. Bukan malah mengusulkan umur minimal 60 tahun  bagi Hakim Konstitusi justru kontra-produktif di tengah kondisi bangsa menghadapi Pandemi Covid-19 ini.   

  

Wallahu’alam.** 

 

Berita Terbaru

Prestasi Gemilang, Seluruh Program Studi Keagamaan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Terpilih sebagai Tujuan Beasiswa BIB Kemenag-LPDP 2026
09 Apr 2026By syariah
Rukyatul Hilal 1 Syawal 1447 H di Pantai Puger: Sinergi Fasya UIN Khas Jember dan Kemenag Jember Tentukan Awal Idulfitri
20 Mar 2026By syariah
Komunitas Peradilan Semu Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Resmi Terima Anggota Baru 2026
19 Mar 2026By syariah

Agenda

Informasi Terbaru

Belum ada Informasi Terbaru
;