syariah@uinkhas.ac.id -

JELANG PEMBAHASAN PAPBD, HMPS HTN ADAKAN KAJIAN BERSAMA JAGONGAN LIVE CLUB (JLC)

Home >Berita >JELANG PEMBAHASAN PAPBD, HMPS HTN ADAKAN KAJIAN BERSAMA JAGONGAN LIVE CLUB (JLC)
Diposting : Kamis, 15 Sep 2022, 17:01:03 | Dilihat : 316 kali
JELANG PEMBAHASAN PAPBD, HMPS HTN ADAKAN KAJIAN BERSAMA JAGONGAN LIVE CLUB (JLC)


Media Center – Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara (HMPS HTN) berkolaborasi dengan Jagongan Live Club (JCL) menggelar Kajian Opini Paradigma Konstitusi (KOPIKO) pada Senin (12/9)  pukul 20.00 WIB. Kajian dengan nuansa jagongan tersebut mengusung tema “Jelang 2 Tahun Hendy Siswanto: Bidik Kebijakan dan Anggaran Pemkab Jember, Maslahatkah?”

Acara yang bertempat di Aula lama UIN KHAS Jember tersebut dipandu oleh seorang aktivis Jember, Kustiono Musri. Turut hadir, Dr. Martoyo, S.H.I., M.H., Wakil Dekan III Fakultas Syariah, David Handoko Seto, Sekretaris Komisi B DPRD Jember, Gus Saif, ulama dan aktivis Jember, dan Hermanto Rohman, M.AP., Dosen FISIP Universitas Negeri Jember.

Muhammad Faiz mengutarakan tujuan pelaksanaan KOPIKO dalam sambutannya. Kolaborasi dengan JLC dimaksudkan untuk menggugah nalar kritis mahasiswa terhadap fenomena kebijakan pemerintah, khususnya bagi mahasiswa hukum.

“Forum kritis seperti ini sangat penting untuk mengasah nalar kritis mahasiswa agar dapat memahami proses dan arah kebijakan yang dibuat oleh pemerintah,” tutur Ketua Umum HMPS HTN tersebut.

Sepakat dengan pendapat Muhammad Faiz, Dr. Martoyo, S.H.I, M.H., menyampaikan kajian mengenai isu kebijakan pemerintah dapat memberi ruang bagi pemuda khususnya mahasiswa untuk menyalurkan pemikiran kritis mereka. Martoyo mendukung penuh dan mengapresiasi diselenggarakannya acara tersebut.

“Kaum intelektual merupakan agen pemikiran-pemikiran kritis, namun di Perguruan Tinggi terkadang tidak mendapatkan ruang tersebut. Dengan adanya kajian ini diharapkan mahasiswa mampu menyuarakan pemikirannya,” ujar Wakil Dekan III Fakultas Syariah.

KH. Ayyub Saiful Rijal, penggagas Jagongan Live Club memberikan pengantar bagaimana prinsip yang seharusnya dipegang ketika menjadi ketika menjadi pemimpin maupun menjadi warga negara. Gus Saif (sapan akrabnya) mengutip pesan dari K. Zaini Mun’im, Paiton, 1. Orang yang hidup di Indonesia tapi tidak melakukan perjuangan dia telah berbuat maksiat, 2. Orang yang memikirkan masalah ekonomi sendiri maka berarti orang itu telah berbuat maksiat, 3. Kita semua harus memikirkan perjuangan rakyat banyak.

“Hari ini apa yang Anda lakukan untuk saudara Anda, ini yang harus kita tanya pada diri sendiri setiap bangun tidur,” pungkas ulama yang juga aktivis Jember tersebut.

Hermanto Rohman, M.AP., sebagai narasumber membeberkan data terkait kebijakan-kebijakan dan anggaran yang dikelola oleh Pemerintah Jember. Setiap tahunnya, pemerintah daerah mengajukan rencana keuangan tahunan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rangka menjalankan roda pemerintahan.

Roda pemerintahan tersebut dirumuskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dokumen ini menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 tahun. Setiap tahun pembangunan ini ada temanya.

“Setiap tahun RPJMD ini ada tema-temanya. Jadi tahun ini pemerintah Kabupaten Jember arah pembangunannya kemana, tahun kedua kemana, begitu seterusnya, dan ini harus jelas arahnya,” jelas dosen FISIP Universitas Jember tersebut.

“Jadi bagaimana APBD yang ideal itu?  Yaitu jika dijalankan sesuai arah pembangunan yang terdapat pada RPJMD. Dan tahun 2022 Bupati Jember 7 prioritas arah pembangunan,” tambahnya lagi.

Namun, dalam proses penyusunan RAPBD memungkinkan adanya perilaku oportunistik dari pemerintah. Perilaku ini didorong oleh beberapa modus di antaranya, pemerintah menyusun kegiatan yang sebetulnya tidak prioritas akan tetapi didorong menjadi kegiatan yang prioritas, menyusun kegiatan yang memungkinkan untuk mengambil untung, ketiga membuat kegiatan yang memang sulit diukur capaiannya, dan keempat anggaran birokrasi yang sangat tinggi.

David Handoko Seto, mewakili dari DPRD Jember, juga hadir sebagai pembicara dalam acara jagongan.

“Kami DPRD saat pelaksanaan kritisasi anggaran, suudzan dulu. Jangan-jangan dewan eksekutif memeberikan porsi anggaran kegiatan yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat.”

Dalam hal ini, DPRD sebagai prinsipil dapat menolak atau menerima anggaran yang diajukan. DPRD harus bisa mengukur apakah anggaran ini layak, apakah ruhnya dan semangatnya untuk rakyat bukan. Karena APBD itu diambil dari uang rakyat melalui pajak, retribusi, Pendapatan Asli Daerah (PAD), dll.

“Tahun 2022, Bupati Jember menetapkan 7 prioritas pembangunan. Pertama, mendorong pemberdayaan pembangunan ekonomi berbasis UMKM dan pertanian. Artinya program ini seharusnya anggaran terbesar yang harus dialokasikan. Faktanya, dana untuk program ini juga dipres,” pungkas Sekretaris Komisi B DPRD Jember.

DPRD harus bisa mengontrol ruang prioritas yang kemudian tidak prioritas. Jika APBD tidak berjalan sesuai ruhnya, maka DPRD berwenang untuk menyetujui atau tidak Peraturan Daerah atau APBD yang diajukan bupati.

Reporter : Nanda Amalia

Editor : Arinal Haq

Berita Terbaru

12 Mahasiswa Fakultas Syariah Lulus Ujian Tertulis Rekrutmen Peserta Kompetisi Nasional Legal Drafting 2024
18 Apr 2024By syariah
Jalur Masuk UM-PTKIN 2024 Resmi Dibuka, 270 Kursi Tersedia di Fakultas Syariah UIN KHAS Jember
17 Apr 2024By syariah
29 Mahasiswa Fakultas Syariah Ikuti Rekrutmen Peserta Kompetisi Nasional Legal Drafting 2024
16 Apr 2024By syariah

Agenda

Informasi Terbaru

Belum ada Informasi Terbaru
;