KOMPRES FAKULTAS SYARIAH IAIN JEMBER MEMBINCANG POLEMIK HUKUMAN KEBIRI
Ancaman hukuman tambahan kebiri bagi predator seksual anak diberlakukan di Indonesia sejak diatur dalam UU Nomor 17/2016. Peraturan itu merupakan penetapan Perpu Nomor 1/2016 mengenai Perubahan Kedua UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang disahkan pada tanggal 9 November 2016.
Tatapi baru kali ini benar-benar diberlakukan, yakni pada Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, yang kemudian diperkuat di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Jawa Timur. Telah menjatuhkan hukuman tambahan kebiri kimia pada tahun 2019 kepada Muh. Aria bin Syukur (20) yang notabene adalah predator seksual yang berbahaya.
Hukuman Kebiri adalah salah satu tambahan hukuman yang beberapa tahun belakangan ini sempat mengundang polemik karena dinilai tidak manusiawi maupun melanggar HAM (Hak Asasi Manusia).
Sesangkan kebiri kimia adalah menyuntikkan obat-obatan yang mengandung anafrodisiak yang berfungsi menurunkan hasrat seksual dan libido. Tindakan kebiri kimia umumnya berlangsung tiga hingga lima tahun.
Hal ini menjadi topik utama dalam kajian isu hukum kontemporer yang digelar oleh KOMPRES (Komunitas Peradilan Semu) Fakultas Syariah, IAIN Jember. Sebagai agenda perdana pada semester ganjil ini, Divisi Keilmuan KOMPRES mengangkat tema yang masih hangat diperbincangkan. Legal discussion kali ini dihadiri oleh sekitar 60 peserta.
Kajian yang bertajuk "Tepatkah Hukuman Kebiri Bagi Predator Seksual Anak?" kali ini dilaksanakan di Laboratorium Fakultas Syariah, IAIN Jember, Senin (9/9/2019).
Kajian dimulai pukul 18.40, yang dipandu oleh Ika Agustin selaku moderator diskusi dan anggota Divisi Keilmuan KOMPRES. Acara diawali dengan beberapa sambutan oleh Moh. Abd. Rauf selaku Ketua Umum KOMPRES. Dalam sambutannya memaparkan bahwa diangkatnya isu ini sebagai jembatan publik terutama mahasiswa Fakultas Syariah yang butuh ruang diskusi agar kebingungannya teratasi. Di sisi lain Bapak Abdul Jabar, S.H., M.H selaku Kepala Laboratorium Fakultas Syariah mengucapkan terimakasih kepada pemateri yang bersedia hadri untuk memberikan ilmunya kepada mahasiswa.
"Pelaksanaan hukuman kebiri kimia sendiri sempat menuai penolakan, salah satunya dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). IDI menolak menjadi eksekutor karena menganggap bahwa suntik kebiri adalah sesuatu yang bertentangan dengan kode etik dan sumpah profesi dokter," ungkap Gunawan Hendro sebagai pemateri pertama yang merupakan Lawyer dan Ketua LBH PGRI Jember.
Tak berhenti di situ, Helmi Zaki Mardiansyah selaku pemateri kedua yang juga merupakan seorang akademisi dan Direktur PUSKAPSIS Fakultas Syariah IAIN Jember menegaskan bahwa, "Kasus ini akan semakin meningkat karena sanksi yang diberikan belum ditindak tegas dan tidak memberikan efek jera" ujarnya.
Kendati demikian, diskusi yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam ini membuat wawasan peserta semakin terbuka dengan tema terkait. Terlebih antusias Muhammad Yogi A.F merupakan mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Jember, turut mengikuti diskusi hingga selesai.
Diskusi semakin menarik dengan berbagai pertanyaan peserta kepada kedua pemateri.
Dilanjutkan dengan sesi penyerahan cinderamata kepada narasumber, serta diakhiri dengan foto bersama seluruh peserta beserta pengurus KOMPRES.
[Tim Jurnalistik KOMPRES dan Media Center Fakultas Syariah]




