MENGAWAL RUU OMNIBUS LAW HINGGA TITIK AKHIR
Oleh: M. Noor Harisudin
Dekan Fakultas Syariah IAIN Jember
Sekretaris Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum PTKIN Seluruh Indonesia
Jokowi akhirnya menunda pembahasan klaster RUU Omnibus Law (Cipta Kerja) di DPR RI (Jawa Pos/24/4/2020). RUU yang memantik kontroversi berbagai kalangan tersebut, memang sudah selayaknya ditunda. Apalagi dengan prinsip umum hukum: “Salus Populi Suprema lex esto”; keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, maka penundaan RUU ini sudah on the right track. Tentu amat disayangkan jika di tengah kondisi pandemi, DPRI RI malah terus memaksakan pembahasan bahkan mengesahkan RUU yang sangat kontroversial ini.
Seperti diketahui, Omnibus Law berasal dari dua kata: Omnibus Law. Kata Omnibus sendiri dari bahasa Latin yang memiliki arti “untuk semuanya”. Dalam Black Law Dictionary Ninth Edition, Omnibus disebuat sebagai “relating to or dealing with numerous object or item at once ; inculding many thing or having various purposes”. Artinya sesuatu yang berkaitan dengan atau berurusan dengan berbagai objek atau item sekaligus; termasuk banyak hal atau memiliki berbagai tujuan.
Jika digandeng dengan kata Law (hukum), maka dapat didefinisikan sebagai “hukum untuk semua”. Dengan kata lain, kehadiran asas Omnibus Law adalah memberi dasar praktik pembentukan satu undang-undang tertentu dengan mencabut berbagai undang-undang terkait yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pada tanggal 22 Januari 2020, Dewan Perwakilan Rakyat RI resmi mengesahkan 50 rancangan undang-undang (RUU) untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2020. Empat di antara 50 RUU tersebut merupakan Omnibus Law. Empat Omnibus Law yang juga masuk dalam prolegnas prioritas 2020 adalah RUU tentang Ibu Kota Negara, RUU tentang Kefarmasian, RUU tentang Cipta Lapangan Kerja, dan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.
RUU Omnibus Law (Cipta Kerja) di Indonesia
Jika melihat RUU ini, kita pasti dibuat geleng-geleng kepala karena tebalnya seperti kamus. Halaman RUU ini mencapai 1.028 lembar. RUU Omnibus Law Cipta Kerja berisi 11 kluster pembahasan dan 1.200 pasal karena draft UU ini merangkum kurang lebih 79 undang-undang yang sudah ada sebelumnya Sebagai misal, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU. No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia dan sebagainya.
Adalah langkah smart Jokowi untuk mengubah dan mengatur ulang beberapa peraturan dalam satu undang-undang Omnibus Law. Obesitas regulasi selama ini dianggap biang masalahnya. Selain itu, isu utama RUU ini sesungguhnya soal investasi dan perizinan. Pemerintah menginginkan tidak ada lagi tumpang tindih dan ketidakpastian aturan dalam berinvestasi. Tujuannya agar kondisi iklim investasi bisa lebih kondusif sehingga hal tersebut dapat menaikkan produktivitas dan juga membuka lapangan kerja baru. Dalam spektrum yang luas, Indonesia akan dapat masuk dalam lingkaran negara maju dunia. Jika melihat ini, kita akan mengatakan bahwa niat dan komitmen Jokowi adalah baik.
Hanya saja, selain problem pembahasan yang dipandang kurang transparan, pasal-pasal dalam RUU Cipta kerja mengandung banyak masalah. RUU ini dianggap lebih condong pada kepentingan investor daripada kebutuhan dan hak para hak buruh pekerja. Tak heran muncul problem hak buruh dalam RUU ini. Buruh sendiri selama ini memandang sudah diakomodir dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sebagai misal, pasal 88C RUU tersebut berbunyi; “Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman”. Ayat (2) dijelaskan lebih lanjut bahwa upah minimum sebagaimana disebut di atas merupakan upah minimum provinsi (UMP) yang ini jelas merugikan buruh karena kadang UMK (Upah Minimum Kabupaten) mereka lebih tinggi dari UMP.
Demikian juga pasal yang memangkas besaran pesangon yang wajib dibayarkan pengusaha jika melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Belum lagi dengan pasal mengubah sejumlah ketentuan cuti khusus atau izin yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Di antara perubahan itu adalah menghapus cuti khusus atau izin tak masuk saat haid hari pertama bagi perempuan.
RUU Cipta Kerja ini juga membuat nasib pekerja alih daya atau outsourcing semakin tidak jelas. Aturan dalam RUU menghapus pasal 64 dan 65 UU Ketenagakerjaan yang sebelumnya mengatur tentang pekerja outsourcing. Penghapusan pasal tersebut menunjukan semakin lepasnya hubungan hukum dan perlindungan terhadap pekerja alih daya. Dus, kepastian dan keamanan kerja mereka pun semakin jauh dari yang diharapkan.
Pada sisi lain, RUU Cipta Kerja bakal memberikan ruang bagi pengusaha mengontrak seorang pekerja tanpa batas waktu (Pasal 56-57). RUU Cipta Kerja ini akan menghapus ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal tersebut mengatur tentang aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Di antaranya berisi ketentuan PKWT hanya boleh dilakukan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.
Input Berbagai Pihak
Dengan tertundanya pembahasan klaster ketenagakerjaan RUU Omnibus Law oleh Jokowi, maka seyogyanya dilakukan beberapa hal demi perbaikan dan penyempurnaan RUU tersebut. Demikian ini agar masyarakat tidak terjebak pro kontra yang buta, tanpa melihat subtansi undang-undang tersebut. Setidaknya, ada beberapa hal yang bisa dilakukan sebagaimana berikut:
Pertama, melakukan sosialisasi RUU Cipta Kerja kepada masyarakat, terutama kalangan buruh, pengusaha, akademisi, dan sebagainya agar didapati masukan tentang RUU Cipta Kerja ini. Opini yang menyesatkan tentang RUU ini sedapat mungkin dihindari dengan melakukan sosialiasasi dan kajian yang mendalam tentang RUU ini.
Kedua, berbagai kalangan terdidik dapat membuat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang digunakan sebagai input RUU ini kepada pemerintah sembari memberikan solusi alternatif pasal yang dikehendaki. Akademisi dan praktisi hukum dapat memberi masukan positif agar RUU ini semakin sempurna dengan mengedepankan asas keadilan terutama bagi buruh.
Ketiga, terus melakukan mengawal hingga titik akhir agar RUU ini sesuai dengan harapan berbagai kalangan sebelum akhirnya disahkan oleh DPR RI. Berbagai kalangan pressure group seperti NGO, media massa, mahasiswa, dan civil society yang lain dapat melakukan desakan agar RUU ini tidak cepat diundangkan, sebelum benar-benar mendapat masukan dan lebih sempurna.
Dengan cara ini, kita tidak terlalu khawatir dengan RUU Cipta Kerja ini, karena pada satu sisi akan meningkatkan investasi, namun pada sisi lain tetap akan memberi ruang dan hak buruh sebagaimana diharapkan bersama. Tentu dengan tetap menomorsatukan penanganan covid-19, untuk keselamatan rakyat Indonesia.
Wallahu’alam**




