syariah@uinkhas.ac.id -

AKHIRI MASA JABATAN DENGAN SEMINAR, DEKAN : PENGURUS SELANJUTNYA HARUS TAMBAH KREATIF

Home >Berita >AKHIRI MASA JABATAN DENGAN SEMINAR, DEKAN : PENGURUS SELANJUTNYA HARUS TAMBAH KREATIF
Diposting : Selasa, 16 Feb 2021, 16:40:18 | Dilihat : 440 kali
AKHIRI MASA JABATAN DENGAN SEMINAR, DEKAN : PENGURUS SELANJUTNYA HARUS TAMBAH KREATIF


Media Center – Menjelang purnanya masa jabatan pengurus Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam (HMPS HPI) periode 2020-2021, HMPS HPI menutup masa kepengurusannya dengan menggelar seminar yang bertajuk “Eksistensi Hukum Pidana Islam Dalam Wajah Politik Hukum di Indonesia”, di Gedung C Fakultas Syariah Lantai II (11/2).

Terselenggaranya seminar tersebut, menurut Devi Andriyani selaku Ketua Umum HPMS HPI. Bertujuan untuk memberikan kesan yang baik di akhir masa kepengurusannya.

“Adanya seminar yang digelar di masa akhir kepengurusan ini, adalah salah satu bentuk perpisahan kepengurusan kepada teman-teman mahasiswa. Semoga ini bermanfaat,“ tutur Devi Andriyani.

Kegiatan seminar itu turut mendapat apresiasi dari Dekan Fakultas Syariah, Prof. Dr. Kiai M. Noor Harisudin, M. Fil.I. Menurut Prof. Harisudin, lembaga organisasi intra kampus harus bisa menjadi organisasi kreatif yang mampu memberikan warna di Fakultas Syariah.

“Acara ini cukup berkesan di masa akhir jabatan. Untuk itu, kepengurusan HMPS yang baru nantinya harus mengikuti diklat kepemimpinan sehingga kepengurusan yang selanjutnya lebih maju dan kreatif,” ujar Prof. D r. Kiai Harisudin yang juga Pengasuh PP. Darul Hikam Mangli Jember itu.

Dr. Abdul Wahab Ahmad, S.H.I., M.H.I, selaku narasumber menyebutkan, munculnya Hukum Pidana Islam telah ada sejak masa kerajaan di Indonesia.

“Banyaknya pergulatan antara Hukum Adat dengan Hukum Islam, menjadikan Hukum Islam masuk pada wilayah Hukum Pidana. Hingga saat ini Hukum Pidana Islam telah berlaku di wilayah Aceh, yaitu dengan adanya Qanun,” jelas Dr. Wahab yang juga Kaprodi Hukum Pidana Islam.

Di sisi lain, Mohammad Aenur Rosyid, M.H, terdapat beberapa alternatif agar Hukum Pidana Islam bisa diintegrasikan ke Hukum Nasional. Salah satunya dengan memberikan kewenangan khusus ke beberapa wilayah yang ingin menerapkan Hukum Pidana Islam.

“Beberapa alternatif yang bisa dilakukan di antaranya, mengganti konstitusi, memberikan kewenangan khusus untuk menerapkan qanun seperti di Aceh, mengintegralkan integral Hukum Islam dengan asas-asas hukum pidana di Indonesia, dan lain sebagainya,” tutur Aenur Rosyid yang juga Dosen Hukum Pidana Islam Fakultas Syariah IAIN Jember itu.

Meski diselenggarakan secara tatap muka di tengah pandemi, acara tersebut berlangsung dengan mematuhi protokol kesehatan seperti pembatasan jumlah peserta agar tidak terjadi kerumunan.

 

Reporter : Endang Agoestian

Editor : M. Irwan Zamroni Ali

 

Berita Terbaru

Kompetisi Skripsi Terbaik Fakultas Syariah : Wadah Peneliti Muda Berprestasi dan Inspirasi Bagi Seluruh Mahasiswa
22 Jan 2026By syariah
Dekan Wildani Hefni Paparkan Spesialisasi Prodi Hukum Bisnis Fakultas Syariah UIN KHAS Jember: Agribisnis Halal Berbasis Kearifan Lokal
21 Jan 2026By syariah
Membanggakan, Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Jadi Fakultas Terbaik Penataan Kantor dan Lingkungan Ideal berbasis Ekoteologi
14 Jan 2026By syariah

Agenda

Informasi Terbaru

Belum ada Informasi Terbaru
;