syariah@uinkhas.ac.id -

UJIAN PROPOSAL SKRIPSI

Home >Halaman >UJIAN PROPOSAL SKRIPSI

PEDOMAN UJIAN PROPOSAL SKRIPSI

A. Persyaratan Ujian Proposal Skripsi

Syarat Administratif

  1. Tercatat sebagai mahasiswa aktif yang dibuktikan dengan Kartu Rencana Studi (KRS) terbaru. 
  2. Pernah mengikuti/menghadiri seminar proposal atau ujian proposal skripsi di lingkungan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember paling sedikit 5 (lima) kali dibuktikan dengan mengisi blanko kehadiran mengikuti seminar/ujian proposal dan ditandatangani oleh Dosen Pembimbing dari mahasiswa yang sedang seminar/ujian proposal. Kartu Hadir Ujian Proposal (DOWNLOAD DI SINI).
  3. Pedoman Ujian Proposal Skripsi selengkapnya bisa dipelajari di Buku Pedoman Ujian Proposal Skripsi (DOWNLOAD DI SINI).

Persyaratan Akademik

  1. Struktur penulisan proposal mengacu pada Buku Pedoman Penulisan Karya Ilmiah UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.
  2. Telah menyelesaikan minimal 110 SKS dengan IPK minimal 2,00 dibuktikan dengan print-out dokumen hasil studi mahasiswa atau transkrip nilai di sister.
  3. Proposal Skripsi telah dinyatakan layak ujian proposal oleh Dosen Pembimbing dan Koordinator Program Studi. (DOWNLOAD DI SINIdan meminta nomor surat ke Fakultas.
  4. Mahasiswa menyiapkan Berkas Ujian Proposal (DOWNLOAD DISINI).

Pendaftaran

  1. Mahasiswa upload Berkas Ujian Proposal berupa file pdf melalui link google form (LINK DAFTAR DI SINI). Format nama file: Nama Mahasiswa_NIM_Prodi.
  2. Mahasiswa mengecek berkas yang sudah diverifikasi akademik fakultas (LINK CEK VERIFIKASI BERKAS DI SINI).
  3. Mahasiswa mengecek jadwal Ujian Proposal dan Surat Permohonan Penguji Ujian Proposal untuk diberikan kepada penguji. (CEK JADWAL UJIAN DI SINI)

B. Pelaksanaan

Penetapan Penguji

  1. Ujian proposal dilakukan oleh sekurang-kurangnya dua orang dosen yang telah memenuhi persyaratan sebagai penguji proposal.
  2. Salah seorang penguji proposal skripsi adalah pembimbing skripsi yang bersangkutan.
  3. Proposal diujikan di hadapan 2 orang penguji secara bersamaan.
  4. Jika dosen penguji proposal yang telah ditunjuk tidak bersedia, maka Ketua Jurusan dapat menggantikannya dengan menunjuk dosen lain.
  5. Penguji proposal harus memberikan perbaikan-perbaikan atau saran tertulis. Jika proposal belum dianggap layak, maka penguji proposal dapat menolak proposal tersebut dan menugaskan kepada mahasiswa untuk memperbaiki proposalnya.
  6. Jika proposal ditolak, mahasiswa harus mendaftar ulang ujian proposal dengan judul yang lain.

Pelaksanaan Ujian

  1. Proposal disetujui oleh dosen pembimbing skripsi dan Koordinator Program Studi.
  2. Proposal telah diserahkan kepada penguji oleh mahasiswa yang bersangkutan paling lambat 2 hari sebelum ujian.
  3. Mahasiswa wajib hadir 15 menit sebelum ujian berlangsung.
  4. Mahasiswa wajib mengikuti seluruh rangkaian ujian.
  5. Mahasiswa wajib berpakaian sopan dan rapi dengan ketentuan mengenakan kemeja putih lengan panjang, berdasi, dan memakai jas almamater.
  6. Mahasiswa yang tidak hadir dalam ujian, maka dinyatakan gugur dan dapat mendaftar kembali paling cepat sepuluh hari setelah waktu pelaksanaan ujian pertama.
  7. Audien ujian paling sedikit 7 orang mahasiswa dalam sekali penyelenggaraan ujian.
  8. Satu mahasiswa akan diuji oleh dua dosen yang telah memenuhi persyaratan sebagai penguji proposal.
  9. Penguji memberikan penilaian berdasarkan materi penilaian dalam Format Penilaian Ujian Proposal.
  10. Mahasiswa yang dinyatakan lulus akan diberi salinan Keputusan Dewan Penguji tentang Hasil Ujian Proposal Skripsi dan dapat melanjutkan kegiatan penelitian setelah perbaikan proposal.
  11. Mahasiswa yang dinyatakan tidak lulus diberi kesempatan untuk mengikuti ujian ulang pada tema proposal yang sama atau berganti tema dengan ketentuan mahasiswa harus mendaftar ulang ujian proposal.
  12. Lembar penilaian dan Keputusan Dewan Penguji dibuat rangkap dua. Satu lembar diserahkan kepada Bagian Akademik Fakultas dan satu lembar lainnya disimpan mahasiswa.
  13. Mahasiswa mengisi data Ujian Proposal di aplikasi SISTER sampai dengan proses penginputan nilai dengan meminta validasi dari Dospem dan Operator Fakultas Syariah. (PANDUAN DI SINI)

 

Berita Terbaru

Kantor Republik Mahasiswa Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Diresmikan, Perkuat Kapasitas Akademik dan Peningkatan Bakat Minat Mahasiswa
06 Jan 2026By syariah
Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Resmikan Kantor Gugus Mutu, Wujudkan Peningkatan Mutu Berkelanjutan
06 Jan 2026By syariah
Ikhtiar Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Benahi Sarana Kelembagaan, Sediakan Kantor Gugus Mutu dan Renovasi Kantor Republik Mahasiswa
06 Jan 2026By syariah

Agenda

Informasi Terbaru

Belum ada Informasi Terbaru
;