PEDOMAN UJIAN PROPOSAL SKRIPSI
A. Persyaratan Ujian Proposal Skripsi
Syarat Administratif
- Tercatat sebagai mahasiswa aktif yang dibuktikan dengan Kartu Rencana Studi (KRS) terbaru.
- Pernah mengikuti/menghadiri seminar proposal atau ujian proposal skripsi di lingkungan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember paling sedikit 5 (lima) kali dibuktikan dengan mengisi blanko kehadiran mengikuti seminar/ujian proposal dan ditandatangani oleh Dosen Pembimbing dari mahasiswa yang sedang seminar/ujian proposal. Kartu Hadir Ujian Proposal (DOWNLOAD DI SINI).
- Pedoman Ujian Proposal Skripsi selengkapnya bisa dipelajari di Buku Pedoman Ujian Proposal Skripsi (DOWNLOAD DI SINI).
Persyaratan Akademik
- Struktur penulisan proposal mengacu pada Buku Pedoman Penulisan Karya Ilmiah UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.
- Telah menyelesaikan minimal 110 SKS dengan IPK minimal 2,00 dibuktikan dengan print-out dokumen hasil studi mahasiswa atau transkrip nilai di sister.
- Proposal Skripsi telah dinyatakan layak ujian proposal oleh Dosen Pembimbing dan Koordinator Program Studi. (DOWNLOAD DI SINI) dan meminta nomor surat ke Fakultas.
- Mahasiswa menyiapkan Berkas Ujian Proposal (DOWNLOAD DISINI).
Pendaftaran
- Mahasiswa upload Berkas Ujian Proposal berupa file pdf melalui link google form (LINK DAFTAR DI SINI). Format nama file: Nama Mahasiswa_NIM_Prodi.
- Mahasiswa mengecek berkas yang sudah diverifikasi akademik fakultas (LINK CEK VERIFIKASI BERKAS DI SINI).
- Mahasiswa mengecek jadwal Ujian Proposal dan Surat Permohonan Penguji Ujian Proposal untuk diberikan kepada penguji. (CEK JADWAL UJIAN DI SINI)
B. Pelaksanaan
Penetapan Penguji
- Ujian proposal dilakukan oleh sekurang-kurangnya dua orang dosen yang telah memenuhi persyaratan sebagai penguji proposal.
- Salah seorang penguji proposal skripsi adalah pembimbing skripsi yang bersangkutan.
- Proposal diujikan di hadapan 2 orang penguji secara bersamaan.
- Jika dosen penguji proposal yang telah ditunjuk tidak bersedia, maka Ketua Jurusan dapat menggantikannya dengan menunjuk dosen lain.
- Penguji proposal harus memberikan perbaikan-perbaikan atau saran tertulis. Jika proposal belum dianggap layak, maka penguji proposal dapat menolak proposal tersebut dan menugaskan kepada mahasiswa untuk memperbaiki proposalnya.
- Jika proposal ditolak, mahasiswa harus mendaftar ulang ujian proposal dengan judul yang lain.
Pelaksanaan Ujian
- Proposal disetujui oleh dosen pembimbing skripsi dan Koordinator Program Studi.
- Proposal telah diserahkan kepada penguji oleh mahasiswa yang bersangkutan paling lambat 2 hari sebelum ujian.
- Mahasiswa wajib hadir 15 menit sebelum ujian berlangsung.
- Mahasiswa wajib mengikuti seluruh rangkaian ujian.
- Mahasiswa wajib berpakaian sopan dan rapi dengan ketentuan mengenakan kemeja putih lengan panjang, berdasi, dan memakai jas almamater.
- Mahasiswa yang tidak hadir dalam ujian, maka dinyatakan gugur dan dapat mendaftar kembali paling cepat sepuluh hari setelah waktu pelaksanaan ujian pertama.
- Audien ujian paling sedikit 7 orang mahasiswa dalam sekali penyelenggaraan ujian.
- Satu mahasiswa akan diuji oleh dua dosen yang telah memenuhi persyaratan sebagai penguji proposal.
- Penguji memberikan penilaian berdasarkan materi penilaian dalam Format Penilaian Ujian Proposal.
- Mahasiswa yang dinyatakan lulus akan diberi salinan Keputusan Dewan Penguji tentang Hasil Ujian Proposal Skripsi dan dapat melanjutkan kegiatan penelitian setelah perbaikan proposal.
- Mahasiswa yang dinyatakan tidak lulus diberi kesempatan untuk mengikuti ujian ulang pada tema proposal yang sama atau berganti tema dengan ketentuan mahasiswa harus mendaftar ulang ujian proposal.
- Lembar penilaian dan Keputusan Dewan Penguji dibuat rangkap dua. Satu lembar diserahkan kepada Bagian Akademik Fakultas dan satu lembar lainnya disimpan mahasiswa.
- Mahasiswa mengisi data Ujian Proposal di aplikasi SISTER sampai dengan proses penginputan nilai dengan meminta validasi dari Dospem dan Operator Fakultas Syariah. (PANDUAN DI SINI)




