ANALISIS PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI PERSPEKTIF PIDANA DAN FIQH JINAYAH
Endang Agoestian, Mahasiswi Hukum Pidana Islam Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, Semester IV dan Sekretaris Law Research and Debate Community (LRDC)
Korupsi berasal dari bahasa latin yaitu Corruptio. Dalam bahasa Inggris yakni Coruption dalam bahasa belanda disebut dengan Coruptie. Korupsi merupakan suatu perbuatan negatif yang dilakukan seperti uang suap, penggelapan uang dan sebagainya. Secara yuridis formil korupsi telah ditetapkan dalam Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Secara terminologis korupsi diartikan sebagai perbuatan melawan hukum yang bertujua untuk memperkaya diri sendiri atau orag lain yang mana dapat merugikan keuangan negara. hal ini tertuang pada undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.
Korupsi merupakan suatu tindak pidana yang sangat berbahaya yang dapat merugikan keungan negara. korupsi tergolong tindak pidana yang luar biasa (extra ordinary crime). Karena tindakan ini tidak hanya merugikan keuangan negara bahkan berpotensi menyedot ekonomi negara. hal ini mampu memporak-porandakan terhadap pilar-pilar budaya, sosial, politik bahkan tatanan hukum serta keamanan nasional. Kejahatan yang sangat luar biasa sangat sukar dan meluas dalam pemberantasannya. Maka dari itu harus dihadapi dengan berbagai upaya yang luar biasa dalam penanganannya.
Terdapat delapan penyebab terjadinya korupsi di Indonesia diantaranya, terdapat pada sistem penyelenggaraan yang keliru, pejabat yang selalu haus akan uang (serakah), konpensasi PNS yang turut merendah, law enforcement yang tidak berjalan, tidak ada hukuman yang memberatkan bagi koruptor, pengawasan yang sangat tidak efektif, kurangnya keteladanan bagi para pemimpin, dan budaya KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme).
Sepanjang pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada semester I pada tahun 2020 sebanyak 169 kasus korupsi yang ditangani oleh para penegak hukum. Terdapat 372 aktor yang ditetapkan sebagai tersangka dari berbagai latar belakang profesi. Kerugian uang negara akibat tindak pidana korupsi sebanyak Rp 39,2 triliun.
Banyaknya instrumen dalam pranata hukum yang telah diterapkan dalam suatu kebijakan perundang-undangan sebagai upaya memberantas korupsi di Indonesia, salah satunya dengan adanya sistem pembalikan beban pembuktian. Ketentuan tersebut tertuang pada pasal 12B, 37, 37A, 38 pada undang-undang Nomor 20 tahun 2001 mengenai pemberantasan tidak pidanna korupsi. Pada dasarnya dalam hukum acara pun belum mengatur mengenai pembuktian terbalik. Sehingga dalam impelementasinya mengalami kesulitan.
Pembuktian dalam kasus korupsi sebagai langkah untuk menilik parameter tindakan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah. Menurut konteks pidana pembuktian merupakan inti persidangan, karena kebenaran materil yang dicari dalam hukum pidana. Kendatipun demikian, pembuktian dalam kasus pidana sudah ada sejak tahap penyelidikan guna untuk menemukan titik terang dalam peristiwa yang di asumsikan sebagai tindak pidana guna atau tidaknya dilakukan dalam penyelidikan yang bertujuan untuk menentukan dan menemukan tersangkanya atau pelaku tindak pidana korupsi.
Pembuktian terbalik menurut bahasa belanda disebut Omkering Van Bewijslast. Delik korupsi juga disebut delik pidana pada umumnya. yang mana dilakukan dengan berbagai modus operandi dengan menyalahgunakan atau penyimpangan keuangan negara atau perekonomian negara. banyaknya perkara korupsi yang lolos dari jangkauan pembuktian sistem KUHP. Maka adanya pembuktian Undang-Undang memberikan terobosan dengan menerapkan upaya hukum pembalikan beban pembuktian, hal ini telah diterapkan dalam sistem acara pidana di Malaysia.
Sistem pembuktian terbalik marupakan salah satu bentuk extraordinary legal instrument yang terbentuk guna untuk menangani masalah korupsi yang kini sedang marak terjadi di Indonesia. Terdapat pada penjelasan UU No. 31 tahun 1999 yang menyebutkan bahwa sistem pembuktian terbalik yang digunakan sifatnya terbatas yakni, terdakwa memiliki hak untuk memberikan bukti bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi serta wajib memberikan keterangan terkait seluruh harta benda yang dimiliki, harta benda istrinya atau suami, anak serta harta benda setiap korporasi yang diduga memiliki hubungan dengan perkara yang bersangkutan.
Rumitnya dalam membuktikan suatu kesalahan terdakwa korupsi saat sidang pengadilan menjadi faktor salah satu penyebabnya terdakwa putus dan bebas. Dalam hal ini banyaknya penolakan yang muncul dari berbagai kalangan yang menganut pandangan Legisme-positivisme yang tetap berparadigma dan memegag teguh asas legalitas. Anggapan bahwa pembuktian terbalik dapat bertolak belakang dengan beberapa asas hukum pidana nasioanal yakni asas Presumption of innocence atau disebut asas praduga tak bersalah dan non-self incrimination
Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 188 terkait dengan larangan manusia untuk memakan dengan cara yang haram seperti melakukan korupsi dan perbuatan terlarang lainnya.
Allah berfirman pada surat Al-Baqarah ayat 188 yang berbunyi:
Janganlah kalian mendapatkan harta (yang bersumber dari) sekitar kalian dengan cara yang batil, dan (contoh lainnya) kalian perkaraka harta (yang batil itu) kepada para hakim sehingga kalian dapat menikmati sebagian harta orang lain dengan cara yang kotor, sementara kalian mengetahui (hal itu).
Menurut hukum Indonesia khususnya pada peraturan perundang-undangan tidak pidana korupsi terdapat pada ketentuan-ketentuan yang berlaku mengenai teori pembuktian terbalik ditekankan pada terdakwa ialah peraturan perundang-undangan diantaranya:
Pertama, Undang-undang nomor 3 tahun 1971 tentang tindak pidana korupsi yang mana terdapat pada pasal 6 didalamnya memuat dan menyatakan bahwa setiap tersangka wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya hal ini merupakan suatu teori beban pembuktian terbalik secara tidak langsung.
Kedua, Terdapat pada undang-undang nomor 20 tahun 2001 mengenai perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada pasal 12 B. Undang-undang nomor 31 tahun menyatakan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara dianggap memberikan suap apabila berhubungan dengan jabatannya serta yang bertolak belakang dengan kewajiban dan tugasnya.
Pembuktian terbalik dalam analisis fiqh jinayah tergolong pada perilaku jarimah ta’zir. Istilah jarimah mengandung arti perbuatan yang buruk dan dosa. Pengertian jarimah secara makna kata jarimah sama dengan pengertian jinayah. Yakni perbuatan larangan syara’ apabila dikerjakan maka diancam Allah dengan hukuman Had atau ta’zir. Perbuatan jarimah bukan hanya mengatur peraturan yang dilarang namun juga dianggap jarimah apabila melanggar peraturan yang harus dikerjakan.
Ta’zir merupakan hukuman yang telah ditentutkan untuk jarimah ta’zir, dalam pelaksanaannya diberikan kepada pihak yang berwenang yakni lembaga legislative maupun hakim. Ta’zir menurut Al-Mawardi ialah suatu hukuman yang bersifat pendidikan dalam perbuatan dosa namun hukumannya belum ditentukan oleh syara’. Menurut Muhammad Abu Zahrah ta’zir ialah suatu hukuman yang telah ditetapkan oleh penguasa (hakim) yang bertujuan untuk menolak kerusakan dan mencegah perbuatan kejahatan.
Dari adanya definisi tersebut jelas bahwasannya jarimah ta’zir terdiri dari perbuatan yang dilarang namun dalam penerapan hukumnya tidak dikenakan hukuman had dan tidak pula kifarat. Para ulama menyetujui dan sepakat dengan berlakunya sistem pembuktian terbalik, hal ini dapat dibuktikan dengan MUI yang merekomendasikan asas pembuktian terbalik dalam sistem hukum. Dalam kajian fikih sebagai manifestasi dari pada syariat haruslah memiliki beberapa kriteria prinsip yang mendasar yakni salah satunya adalah untuk kemaslahatan umat secara paripurna. Perlindungan terhadap keberadaan harta adalah salah satu tujuan umum hukum islam maqashid al-syari’ah.
Sistem pembuktian terbalik pada dasarnya suatu proses pembuktian yang dapat menyimpan dalam hukum acara pidana biasa. Yang mana muatannya mengandung isi kontradiktif untuk menjamin dua macam kepentingan yang bersamaan. Dua sisi yang berhadapan antara satu sisi terdakwa yang telah membuktikan menurut ketentuan Undang-Undang bahwasannya tidak melakukan suatu tindakan atau perbuatan yang melawan hukum yaitu korupsi. Sedangkan di sisi lain dari pihak penuntut umum juga dapat membuktikan menurut undang-undang atas kesalahannya yang dilakukan oleh terdakwa.




