syariah@uinkhas.ac.id -

DASAR-DASAR HUKUM PIDANA

Home >Berita >DASAR-DASAR HUKUM PIDANA
Diposting : Sabtu, 29 May 2021, 06:28:23 | Dilihat : 4584 kali
DASAR-DASAR HUKUM PIDANA


Judul Buku : Dasar-Dasar Hukum Pidana

Penulis : Muhammad Aenur Rosyid, S.HI., M.H

Presensi : Elmi Aprisa, Mahasiswi Semester 4 Hukum Tata Negara Fakultas Syariah IAIN Jember

Tebal Halaman : 171 Halaman

Penerbit : Pustaka Radja, Surabaya

Tahun Terbit : 2020

 

Pada dasarnya, Dasar-Dasar Hukum Pidana ini disusun agar dapat memberikan sumber ilmu pengetahuan tidak hanya untuk mahasiswa yang berkonsentrasi dalam prodi hukum pidana. Namun juga untuk mahasiswa umum bahkan masyarakat yang ingin mengetahui tentang hukum pidana. Sejatinya, kehadiran hukum pidana di tengah masyarakat dimaksudkan untuk memberikan rasa aman kepada individu maupun kelompok dalam melaksanakan aktifitas sehari-hari. Rasa aman yang dimaksudkan dalam hal ini adalah perasaan tenang, tanpa ada kekhawatiran akan ancaman ataupun perbuatan yang dapat merugikan antar individu dalam masyarakat. Kerugian yang dimaksud tidak hanya terkait kerugian sebagaimana yang kita pahami dalam istilah keperdataan, namun juga mencakup kerugian terhadap jiwa dan raga. Raga dalam hal ini mencakup tubuh yang juga berkaitan dengan nyawa seseorang, serta perasaan atau keadaan psikis.

Terkait buku Dasar-Dasar Hukum Pidana ini, di dalamnya menjelaskan berbagai masalah yang berakitan dengan tiga persoalan pokok dalam hukum pidana, yaitu; tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, serta pidana. Di samping itu, buku ini juga menjadi pedoman dalam mata kuliah hukum pidana prodi Hukum Pidana Islam atau biasa dikenal dengan HPI. Tetapi tidak menutup kemungkinan buku ini dijadikan buku ajar wajib bagi prodi hukum diluar prodi hukum pidana. Mengenai Dasar-Dasar Hukum Pidana ini membahas tentang pengantar hukum pidana, sumber-sumber hukum pidana dan sejarah pembentukannya, batas berlakunya hukum pidana, stelsel pidana dan teori pemidanaan, tindak pidana, kesalahan dan lain sebagainya. Untuk memperjelas makna hukum pidana tersebut, hal itu disajikan dengan menampakkan beberapa pengertian maupun pendapat menurut ahli yang bergelut di bidangnya masing-masing.

Buku ini menyuguhkan kelebihan yang sangat menarik, namun tak luput juga dari berbagai kekurangan. Akan tetapi, dengan segala kekurangan itu tidak menurunkan kualitas dari buku ini sebab tertutup dengan segala keistimewaan bukunya. Dengan penggunaan diksi yang sederhana, hal ini dapat mempermudah mahasiswa hukum maupun masyarakat umum dapat memahami isi dari buku tersebut. Selain itu, Dasar-Dasar Hukum pidana disuguhkan dengan penjelasan yang cukup singkat dan jelas, sehingga membuat pembaca tertarik untuk membacanya. Buku yang disajikan dengan penjelasan yang runtut mulai dari definisi, macam-macam, implementasi hukum pidana dan sebagainya serta bahasa yang digunakan mudah dipahami, hal tersebut dapat menambah nilai ataupun kualitas dari buku diktat Dasar-Dasar Hukum Pidana ini. Kendati demikian, diharapkan dapat membantu mahasiswa dalam memahami, memperdalam, dan menguasai materi hukum pidana secara sistematis.

Pada prinsipnya secara umum ada dua pengertian tentang hukum pidana, yaitu disebut dengan ius poenale dan ius puniend. Ius poenale merupakan pengertian hukum pidana objektif. Hukum pidana ini dalam pengertian menurut Mezger adalah "aturan-aturan hukum yang mengikatkan pada suatu perbuatan tertentu yang memenuhi syarat-syarat tertentu suatu akibat yang berupa pidana". Pada bagian lain Simons merumuskan hukum pidana objektif sebagai “Semua tindakan-tindakan keharusan (gebod) dan larangan (verbod) yang dibuat oleh negara atau penguasa umum lainnya, yang kepada pelanggar ketentuan tersebut diancam derita khusus, yaitu pidana, demikian juga peraturan-peraturan yang menentukan syarat bagi akibat hukum itu. Selain itu Pompe merumuskan hukum pidana objektif sebagai semua aturan hukum yang menentukan terhadap tindakan apa yang seharusnya dijatuhkan pidana.

Sejarah hukum pidana Indonesia juga dijelaskan dalam buku ini, yakni sejarah hukum pidana Indonesia secara umum tentu tidak dapat dilepaskan dari keberadaan masyarakat Indonesia baik dalam masyarakat Indonesia yang belum mengenal bentuk negara, masyarakat Indonesia yang terbagi dalam banyak kerajaan-kerajaan, masyarakat Indonesia di bawah jajahan Belanda, dan masyarakat Indonesia setelah masa kemerdekaan. Hukum Pidana modern Indonesia dimulai pada masa masuknya bangsa Belanda ke Indonesia, adapun hukum yang ada dan berkembang sebelum itu atau setelahnya yang hidup dimasyarakat tanpa pengakuan pemerintah Belanda dikenal dengan Hukum Adat. Pada masa penjajahan Belanda pemerintah Belanda berusaha melakukan kodifikasi hukum di Indonesia, dimulai tahun 1830 dan berakhir pada tahun 1840, namun kodifikasi hukum ini tidak termasuk dalam lapangan hukum pidana. Dalam hukum pidana kemudian diberlakukan interimaire strafbepalingen. Pasal 1 ketentuan ini menentukan hukum pidana yang sudah ada sebelum tahun 1848 tetap berlaku dan mengalami sedikit perubahan dalam sistem hukumnya. Walaupun sudah ada interimaire strafbepalingen, pemerintah Belanda tetap berusaha menciptakan kodifikasi dan unifikasi dalam lapangan hukum pidana, usaha ini akhirnya membuahkan hasil dengan diundangkannya koninklijk besluitn 10 Februari 1866. Wetboek Van Strafrech Voor Nederlansch Indie (wet-boek voor de europeanen) dikoordinasikan dengan Code Penal Perancis yang sedang berlaku di Belanda. Inilah yang kemudian menjadi Wetboek van Strafrecht atau dapat disebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku sampai saat ini dengan perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pemerintah Republik Indonesia.

Dengan demikian buku Dasar-Dasar Hukum Pidana ini wajib dimiliki oleh mahasiswa yang berkonsentrasi dalam prodi hukum pidana maupun prodi diluar hukum pidana. Sebab, buku ini memeberikan banyak manfaat sumber ilmu pengetahuan mengenai Dasar-Dasar Hukum Pidana yang dikemas dengan bahasa yang sederhana, singkat, dan jelas sehingga dapat mudah dipahami oleh mahasiswa maupun masyarakat umum.

 

Editor: Izzah Qotrun Nada

 

Berita Terbaru

Kompetisi Skripsi Terbaik Fakultas Syariah : Wadah Peneliti Muda Berprestasi dan Inspirasi Bagi Seluruh Mahasiswa
22 Jan 2026By syariah
Dekan Wildani Hefni Paparkan Spesialisasi Prodi Hukum Bisnis Fakultas Syariah UIN KHAS Jember: Agribisnis Halal Berbasis Kearifan Lokal
21 Jan 2026By syariah
Membanggakan, Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Jadi Fakultas Terbaik Penataan Kantor dan Lingkungan Ideal berbasis Ekoteologi
14 Jan 2026By syariah

Agenda

Informasi Terbaru

Belum ada Informasi Terbaru
;