DI BULAN RAMADHAN, MAJMA BUHUTS AL-KUTUB KUPAS TUNTAS KITAB FIQHUS SHIYAM KARYA SYEKH YUSUF QARDHAWI
Media Center - Puasa merupakan salah satu ibadah yang harus dilaksanakan oleh orang Islam pada bulan Ramadhan. Namun demikian, terdapat berbagai macam pandangan Fuqoha mengenai segala hal yang berkaitan dengan ibadah ini, yang menarik untuk dibahas.
Majma Buhuts Al-Kutub, sebagai lembaga yang berkonsentrasi di bidang kitab kuning dalam lingkup IAIN Jember bekerja sama dengan PP. Darul Hikam, mengadakan bedah kitab karya Syekh Yusuf Qardhawi yang berjudul "Fiqhus Shiyam" melalui zoom meeting dan disiarkan secara live Youtube pada Jumat (23/04/2021) dimulai sejak pukul 15.00 WIB.
Dalam acara virtual tersebut, dimoderatori oleh Siti Junita yang merupakan Santriwati PP. Darul Hikam, dengan dua narasumber yang berkompeten di bidangnya, Ustad Baidlowi, S.H.I., M.H.I dan Ustad Zainul Hakim S. EI., M. Pd.I yang mana keduanya merupakan dosen Fakultas Syariah sekaligus pembina dari Majma Buhuts Al-Kutub Fakultas Syariah IAIN Jember.
Tak lupa, Dekan Fakultas Syariah IAIN Jember, Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M.Fil.I memberikan sambutan sekaligus menyatakan dukungan dan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan yang penuh manfaat ini.
"Fakultas Syariah tidak hanya menciptakan mahasiswa yang ahli di bidang hukum positif, tapi juga ahli di bidang hukum syariah. Sehingga kehadiran Majma Buhuts Al-Kutub merupakan suatu keniscayaan dan lembaga yang penting dalam meningkatkan kemampuan intelektualitas mahasiswa IAIN Jember" Jelas Prof. Haris, yang juga merupakan pengasuh PP. Darul Hikam, Mangli, Jember.
Kitab Fiqhus Shiyam (judul aslinya "Tasyirul Fiqh fi Dlow'i Al-Qur’an wa Al-Hadits) dikarang oleh ulama besar dari Mesir, yakni Syekh Dr. Yusuf Qardhawi, yang masyhur dikenal sebagai seorang mujtahid modern dengan karya-karya dari berbagai bidang.
Di dalam kitab ini, mengandung 8 tema besar yakni: 1. Puasa dan Hikmahnya, 2. Puasa ramadhan dan cara menetapkannya, 3. Orang-orang yang wajib berpuasa, 4. Para pemilik udzur, 5. Komponen puasa dan hal-hal yang membatalkan puasa, 6. Sunnahnya berpuasa, 7. Puasa sunnah, 8. Puasa yang diharamkan dan yang dimakruhkan
Berpuasa sendiri, menurut kitab Fiqhus Shiyam dikategorikan sebagai ibadah yang sifatnya tarku dan kaff, artinya meninggalkan dan menahan. Syekh Yusuf Qardhawi mendefinisikannya sebagai "menahan dan enggan melakukan hal yang boleh, baik itu berkaitan dengan keinginan perut, dan kemaluan dengan niat taqarrub kepada Allah."
Orang yang memenuhi syarat untuk berpuasa yakni haruslah islam, baligh (jika belum baligh hendaknya dilatih), berakal, sehat dan tidak sedang dalam perjalanan (jika dalam perjalanan, maka puasa tidak menjadi wajib baginya), suci dari hadats besar (haid dan nifas) bagi wanita, serta masih sah puasanya seorang wanita yang mengonsumsi pil penunda haid, selama tidak membahayakan di kemudian hari.
Ustad Baidlowi, S.H.I., M.H.I menjelaskan beberapa bab yang ada dalam kitab Fiqhus Shiyam, yaitu tentang Syarat puasa, rukun puasa, hal-hal yang membatalkan puasa, dan juga tentang fase pensyariatan puasa yaitu terbagi menjadi dua fase. Pada fase pertama, umat islam masih boleh memilih antara puasa atau tidak, yakni berpuasa dan berbuka dengan membayar fidyah. Sedangkan pada fase kedua tegas, dan sudah dihapus kebolehan memilih puasa atau tidak puasa.
Kemudian dilanjut dengan pembahasan yang dikupas oleh Ustad Zainul Hakim, S. EI., M. Pd.I , bahwa seseorang boleh mendapatkan dispensasi puasa ketika ia sakit dan bepergian (harus diqodho), dan tidak mampu berpuasa bisa karena tua renta, maupun penyakit yang tidak sembuh-sembuh (membayar fidyah).
Hal ini sesuai dengan dalil QS. Al-Baqarah : 184 yang artinya “Puasa juga bisa batal sebab beberapa hal, antara lain: sengaja makan dan minum, sengaja muntah, jima' walau tanpa inzal, sengaja keluar mani, haidh, nifas, dan murtad. Selain itu, dianjurkan untuk melakukan kesunnahan dalam berpuasa yakni mengakhiri sahur, mempercepat buka puasa, tidak berbicara kotor, tarawih, iktikaf, qiyamul lail, membaca qur'an, infaq, dan memberi ifthar”.
“Karena Fiqih merupakan wilayah "pandangan", sehingga kehadiran ikhtilaf (perbedaan) menjadi hal lumrah yang sering terjadi dalam setiap permasalahan. Misal seperti penentuan awal puasa dan 1 Syawal. Namun demikian, hal tersebut semata-mata bentuk kemajemukan berpikir para Fuqoha, dan menunjukkan sifat Fiqih yang elastis”. Jelas Ustad Zainul Hakim, S. EI., M. Pd.I , yang juga Sekretaris Ma’had Al-Jamiah IAIN Jember.
Reporter : Faisol Abrori
Editor : Wildan Rofikil Anwar



