syariah@uinkhas.ac.id -

DISKUSI BUKU FIQIH MINORITAS, DEKAN SYARIAH: UMAT MUSLIM MINORITAS MEMBUTUHKAN FIQIH ESOTERIK

Home >Berita >DISKUSI BUKU FIQIH MINORITAS, DEKAN SYARIAH: UMAT MUSLIM MINORITAS MEMBUTUHKAN FIQIH ESOTERIK
Diposting : Jumat, 18 Jun 2021, 09:48:06 | Dilihat : 1029 kali
DISKUSI BUKU FIQIH MINORITAS, DEKAN SYARIAH: UMAT MUSLIM MINORITAS MEMBUTUHKAN FIQIH ESOTERIK


Media Center- Fiqih minoritas yang dalam bahasa Arab disebut dengan Fiqih al-aqalliyat lahir dari akumulasi kegelisahan masyarakat minoritas muslim di Barat ketika harus melakukan ibadah sesuai dengan agama mereka. Fiqih ini didesain untuk memberikan panduan, pegangan tentang hal yang dilarang dan boleh bagi minoritas muslim di Barat untuk menjalankan kewajiban sebagai seorang muslim.

Word Moslem Studies Center (Womester) Depok bekerja sama dengan Fakultas Syariah UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember menggelar acara diskusi buku “Argumentasi Fiqih Minoritas Muslim” melalui aplikasi Zoom Meeting (17/6). Buku karya Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M.Fil.I terbit pada tahun 2020 sebagai respons atas problematika minoritas muslim di luar negeri.

Acara tersebut menghadirkan tokoh Islam dari luar negeri, diantaranya Ust. Yusdi Maksum (Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama Australia-New Zealand), Sabilil Muttaqin (Alumni Flinders University, Adelaide Australia & Aktivis Kajian Islam Adelaide (KIA)), Dawam Multazam (PPI Utrech Belanda), dan Nur Izzatul Maulida (Mahasiswa National Chiayi University Taiwan).

Prof. Haris mengungkap bahwa salah satu latar belakang lahirnya buku itu adalah hasil renungan atas beberapa pertanyaan seputar keagamaan yang diajukan umat muslim saat bertugas ke Taiwan.

“Beberapa pertanyaan dari umat Islam di Taiwan seperti, bagaimana hukumnya shalat jumat bagi satu orang sementara ia jauh dari kota, serta bagaimana jika melaksanakan shalat dhuhur di sekitar peternakan babi. Inilah fiqih yang memiliki kekhususan, digunakan dalam keadaan darurat atau hajat,” ungkap Dekan Fakultas Syariah UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember tersebut.

Sebagai penulis buku fiqih minoritas itu, Prof. Haris menjelaskan bahwa umat Islam saat ini tidak hanya membutuhkan fiqih yang dapat menyelesaikan persoalan hidupnya, namun juga membutuhkan fiqih yang bersifat esoterik (khusus).

“Muslim minoritas juga membutuhkan fiqih yang bersifat esoterik yang merangkum keseluruhan masalah keagamaan. Sebab disisi lain, tuntutan Islam untuk umatnya agar melaksanakan ajaran agama secara penuh walau di luar negeri sekalipun,” tambah Ketua Asosiasi Penulis dan Peneliti Islam Nusantara Seluruh Indonesia tersebut.

Di sisi lain, Yusdi Maksum merelevansikan fiqih minoritas melalui pengalamannya berkaitan tentang masyarakat di Australia. Salah satunya saat menunaikan shalat dhuhur yang waktunya sangat berdekatan dengan shalat ashar.

“Dari beberapa fatwa yang dilakukan masyarakat, mereka menjama’ taqdim shalat dhuhur dan ashar karena waktunya yang berdekatan, di tempat kerjanya tidak terdapat tempat sholat,” jelas Alumni S1 Universitas Islam Negeri Yogyakarta yang kini menjadi penduduk Sidney Australia tersebut.

Prinsip masyarakat Australia yang menyatakan bahwa ibadah adalah hal yang privat, melahirkan kebijakan bahwa dilarangnya menggunakan pengeras suara saat adzan.

“Hal ini menjadi norma dan etika dalam masyarakat. Tidak hanya bagi umat Islam, namun juga dengan penganut agama lainnya,”tambahnya. 

Dalam rangka mereview buku, Sabilil Muttaqin menilai bahwa buku Fiqih Minoritas karya Prof Haris ini berhasil melayani elemen masyarakat di Adelaide, baik yang berlatar belakang pendidikan, maupun masyarakat awam yang mengerti halal dan haramnya saja. 

“Selain membahas metodologi istinbat, Fiqih Minoritas juga dilengkapi beberapa kasus di akhir buku berupa persoalan yang dipecahkan. Hal ini menjadi bonus dan jawaban bagi yang sering mengalami kasus yang sama,”ungkap Sabilil yang juga alumni S1 Universitas Islam Negeri Syarih Hidayatullah Jakarta.

Beranjak pada perkembangan fiqih minoritas di Eropa, Dawam memberi contoh dengan fenomena wudhu di wastafel dan tidak diperbolehkannya penyembelihan hewan qurban oleh masyarakat.

“Tidak jauh beda dengan Negara Barat lainnya yang cukup banyak latar belakang masyarakat muslim. Persoalan adzan dan identitas keagamaan sudah menjadi hal yang lumrah. Namun disini tidak ada ruangan tersendiri untuk beribadah. Sehingga masjid kami masih menggunakan akad sewa menyewa,”jelasnya.

Kehidupan kaum milenial juga tak lepas dari tantangan persoalan minoritas beragama. Terutama yang dirasakan oleh kalangan mahasiswa, salah satunya Nur Izzatul Maulidah yang saat ini menempuh pendidikan di Chiayi University Taiwan.

“Pihak kampus sangat memahami ritualitas ibadah kita, sehingga menyediakan tempat khusus untuk beribadah. Selain itu, kami tetap percaya diri dalam menggunakan identitas kami sebagai seorang muslimah untuk memakai jilbab,”ungkap Uli, sapaaan akrabnya.

Pada kesempatan itu, Uli menyampaikan bahwa Taiwan dalam hal pelaksanaan shalat jumat belum bisa menerapkan ajaran Imam Syafi’i yang mensyaratkan berjamaah minimal 40 orang. Kenyataannya, hanya ada 3 sampai 4 jamaah yang mengikuti shalat jumat dikarenakan masih berada di kondisi darurat Covid-19.

Fiqih al-aqalliyat tidak lain adalah sekumpulan ajaran Islam yang dianggap mampu mengakomodasi persoalan kontemporer yang dihadapi oleh minoritas Islam. Walau dikemas dalam format yang berbeda, akan tetapi ia tetaplah berakar dan tidak melenceng dari prinsip dasar ajaran Islam.

Acara yang dimoderatori oleh M. Irwan Zamroni Ali, SH., itu berjalan secara interaktif karena peserta juga mengungkap argumen berupa saran kepada penulis dalam kesempurnaan pemahaman masyarakat terhadap fiqih minoritas. Salah satunya adalah penerbitan buku praktis panduan fiqih minoritas.

 

Reporter: Siti Junita

Editor: Erni Fitriani

Berita Terbaru

Dekan Wildani Hefni Paparkan Spesialisasi Prodi Hukum Bisnis Fakultas Syariah UIN KHAS Jember: Agribisnis Halal Berbasis Kearifan Lokal
21 Jan 2026By syariah
Membanggakan, Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Jadi Fakultas Terbaik Penataan Kantor dan Lingkungan Ideal berbasis Ekoteologi
14 Jan 2026By syariah
Prodi Hukum Bisnis Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Resmi Terakreditasi, Buka Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun Ajaran 2026/2027
12 Jan 2026By syariah

Agenda

Informasi Terbaru

Belum ada Informasi Terbaru
;