syariah@uinkhas.ac.id -

DOKTRIN UUD 1945 DAN TIDAK PANCASILAISNYA PEMERINTAH TERHADAP ABK

Home >Berita >DOKTRIN UUD 1945 DAN TIDAK PANCASILAISNYA PEMERINTAH TERHADAP ABK
Diposting : Senin, 08 Jun 2020, 08:21:16 | Dilihat : 575 kali
DOKTRIN UUD 1945 DAN TIDAK PANCASILAISNYA PEMERINTAH TERHADAP ABK


Oleh: Nury Khoiril Jamil*

 

Membincang problematika yang sedang berhadapan dengan dunia internasional, sudah barang tentu menjadi bahan yang ‘seksi’ untuk dibahas. Media massa sebagai kontrol sosial hingga pemerintah, ikut andil meramaikan perbincangan dengan judul dan narasi yang membuat konsumen semakin berpikir keras untuk menentukan sikap. Terlebih opini liar publik di media sosial yang sulit untuk dikendalikan dengan segala kemudahan akses yang ada.

Akhir-akhir ini viral sebuah video di media sosial mengenai pelarungan jenazah Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di kapal Tiongkok. Banyak misteri yang masih belum terungkap dalam kasus ini, mengenai kesamaan penyakit yang diderita, perlakuan tidak manusiawi terhadap ABK, gaji tidak sesuai kontrak dan sebagainya. Hal ini menimbulkan beban panjang sejarah kemarahan publik terhadap Tiongkok.

Hasil investigasi terhadap perusahaan penyalur ABK yang berada di Tegal, ternyata tidak mengantongi Surat Izin Perekrut Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) serta tidak sesuai prosedur. Mengingat kejadian ini terungkap setelah unggahan video yang viral di media sosial, tentu akan ada hipotesis bahwa masih ada korban sebelumnya yang sampai saat ini belum terjamah.

“Bahwa sesungguhya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Sebagai warga negara yang baik tentu sudah sangat hafal dengan pembukaan UUD 1945 tersebut. Menjadi perbincangan keras ketika rangkaian kata tersebut tidak dapat diimplementasikan oleh Pemerintah, sebagai upaya pencegahan dan perlindungan terhadap kasus yang menimpa ABK.

Perusahaan yang tidak mengantongi izin SIP2MI dan tidak sesuai prosedur menjadi bukti bahwa, Pemerintah tidak ketat dalam pengawasan baik pusat hingga daerah terhadap perusahaan yang beroperasi. Doktrin UUD 1945 seakan tidak selesai sebagai cita-cita yang selalu diangan-angankan dalam setiap kepala warga Indonesia. Masyarakat tentu menginginkan implementasi atau bahkan prestasi dengan apa yang tertuang di dalam UUD 1945.

Berita yang diharapkan tentu adalah mengenai pencegahan daripada penanggulangan ataupun pengusutan sebuah kasus. Hak asasi dasar manusia telah banyak diatur dalam konvensi internasional maupun secara nasional. Deklarasi universal Hak Asasi Manusia (HAM) telah mencetuskan hak-hak dasar manusia dengan tujuan kemaslahatan bagi umat manusia, hak mendapat perlakuan yang sama, hak tanpa ada diskriminasi dan sebagainya . Di Indonesia sendiri HAM diatur dalam undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Pasal 20 ayat (1) undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM mengatakan bahwa “Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhamba”. Secara konstitusional, negara Indonesia telah memberikan perlindungan hukum bagi warganya. Namun, kejadian pelarungan atas sebab kematian yang tidak manusiawi menjadikan HAM secara nasional maupun internasional tercoreng.

Selain pemerintah dianggap tidak ketat dalam pengawasan, menjadi perhatian bersama bahwa kasus ini diviralkan oleh YouTuber dari Korea Selatan. Kemungkinan besar, jika hal tersebut tidak diviralkan maka perlakuan tidak manusiawi terhadap ABK akan terus terjadi. Investigasi yang dilakukan oleh pihak pemerintah Indonesia dianggap lamban dan terkesan menunggu oleh berbagai pihak.

Kasus sejenis bukan hanya terjadi saat ini, banyak kasus sejenis yang terjadi beberapa tahun sebelumnya. Pelarungan dalam dunia pelayaran adalah hal yang biasa dilakukan dan terdapat prosedur tertentu yang diatur. demi menghindari penyakit menular dan alasan kesehatan dapat diajadikan acuan sebagai sahnya pelarungan. Namun, jika penyebab meninggal dengan perlakuan tidak layak, gaji tidak sesuai kontrak, makanan tidak sehat, menjadi titik temu dalam kasus meninggalnya ABK dan kesamaan penyakit yang sampai saat ini masih misterius.

Kejadian yang terus berulang dan kemungkinan masih ada yang belum terungkap, hal ini mengindikasikan bahwa pemerintah tidak serius dalam menghadapi persoalan yang ada. Aturan nasional dan internasional seakan tidak berdaya menghadapi perbudakaan yang dilakukan oleh perusahaan asing. Korban lagi-lagi adalah rakyat yang ingin menghidupkan keluarga dengan harapan kehidupan yang lebih baik.

Pancasila yang sejatinya sebagai penyemangat untuk kemaslahatan bangsa, terkadang hanya menjadi pajangan di depan tembok-tembok sekolah. Garuda dengan gagahnya yang seakan tidak tertandingi, menjadi lesu ketika pemerintah seakan-akan hanya menunggu kasus datang dan mengatasinya. Prestasi hadir ketika pencegahan berhasil dilakukan, bukan hadir dalam persidangan dan memenangkan perkara.

Kemanusiaan yang adil dan beradab, hanya ada pada teks Pancasila. Kata-kata manis dalam Pancasila sangat disayangkan karena tidak dapat dirasakan oleh korban perbudakan ini. Apakah para korban sebagai warga negara diizinkan untuk tidak Pancasilais? Tentu akan dikatakan sebagai penghianat negara. Sedangkan, Pemerintah sebagai wakil rakyat tidak berjiwa Pancasilais terhadap warganya. Lolosnya perusahaan ilegal, menjadi argumen kuat bahwa pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah tidak maksimal dan berimplikasi pada terancamnya keselamatan warga.

Tidak ada kata terlambat untuk berbenah, negara memiliki seperangkat alat untuk melakukan pencegahan. Investigasi secara masif, lakukan dari tingkat terendah yaitu Rukun Tetangga (RT), gerakkan semangat gotong royong sebagai adat bangsa Indonesia. Dengan demikian, kejadian-kejadian yang merugikan warga negara dapat diminimalisir. Barulah tercapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

*Peraih juara 1 lomba opini yang diadakan oleh HMPS Hukum Pidana Islam Fakultas Syariah IAIN Jember.

Berita Terbaru

Kompetisi Skripsi Terbaik Fakultas Syariah : Wadah Peneliti Muda Berprestasi dan Inspirasi Bagi Seluruh Mahasiswa
22 Jan 2026By syariah
Dekan Wildani Hefni Paparkan Spesialisasi Prodi Hukum Bisnis Fakultas Syariah UIN KHAS Jember: Agribisnis Halal Berbasis Kearifan Lokal
21 Jan 2026By syariah
Membanggakan, Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Jadi Fakultas Terbaik Penataan Kantor dan Lingkungan Ideal berbasis Ekoteologi
14 Jan 2026By syariah

Agenda

Informasi Terbaru

Belum ada Informasi Terbaru
;