DROPSHIP DITINJAU DARI UU NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Oleh:
Freddy Hidayat, S.H., M.H. Dosen Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah IAIN Jember.
Jual beli online merupakan peluang yang menarik bagi banyak orang untuk memulai usaha. Baik dari kalangan menengah ke atas maupun menengah ke bawah, secara maksimal memanfaatkan peluang tersebut untuk meningkatkan usaha mereka. Sayangnya, banyak pihak yang tidak mempelajari lebih dulu mengenai benar tidaknya transaksi yang mereka lakukan, atau sebagian bahkan tidak mempedulikan hal tersebut meski telah memahaminya. Salah satu jenis transaksi itu adalah jual beli secara dropship. Berdasarkan pada UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dropshipper sebagai pelaku usaha tidak memenuhi hak konsumen dengan benar, khususnya dalam pemberian informasi barang secara jujur. Dengan kata lain, tingkat transparansi info produk bagi konsumen sangat minim karena dropshipper sebagai penjual pun tidak benar-benar mengetahui kondisi produk secara langsung.
Dropshipping merupakan sistem jual beli online yang melibatkan tiga pihak, yaitu dropshipper (reseller dropship), supplier (pemilik barang), dan pembeli, di mana dropshipper tidak menyetok barang melainkan langsung dikirim dari supplier kepada pembeli dengan atas nama dropshipper. Dropshipper memiliki toko online di media sosial, sebagai cara promosinya, ia memasang foto barang disertai keterangan lengkap dan harga barang. Informasi mengenai barang diperoleh dari supplier, dengan demikian dropshipper tidak pernah mengetahui secara langsung kondisi barang yang ditawarkan (Ahmad Syafii, 2013: 2). Hal ini tentu akan merugikan konsumen jika terdapat kecacatan pada barang, karena tidak dapat mengajukan klaim pada dropshipper. Sebagian dropshipper memang memberikan jaminan garansi saat sebelum terjadinya transaksi, namun bagaimana pun ia tidak dapat mengambil tindakan karena tidak bisa memastikan kondisi barang secara langsung.
Dropshipper mendapat kelebihan dari cara jual beli seperti ini karena lebih hemat dalam pemakaian modal. Berbeda dari reseller yang harus lebih dulu membeli produk dari supplier lantas mengambil laba dari selisih harga belinya dengan harga jual. Sementara dari sisi supplier atau pemilik barang, mereka memanfaatkan momen untuk meningkatkan penjualan dengan lebih mudah tanpa menggaji sales atau tenaga penjual resmi. Ini pun menjadi alasan bagi para pemilik usaha agar dapat memperluas pasar melalui sistem online, yang mana ia juga tidak perlu menggaji pengiklan untuk mencapai peningkatan penjualan.
Dropshipping di kalangan pebisnis online merupakan hal yang sangat menguntungkan, baik dari sisi dropshipper maupun supplier. Keduanya mendapat pengaruh positif terhadap hasil jualan mereka. Akan tetapi, dari segi konsumen, ada beberapa hal yang menyebabkan jual beli dropship tidak sebaiknya dilakukan. Penjelasan dari segi konsumen ini akan dilakukan meninjau pada Undang-undang Perlindungan Konsumen.
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Berdasarkan pada UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, ada beberapa poin yang perlu diperhatikan terkait dengan jual beli dropshipping. Poin-poin tersebut antara lain adalah sebagai berikut.
- Pasal 4 tentang hak konsumen
- Pasal 7 tentang kewajiban pelaku usaha
- Pasal 8 ayat (1) d tentang larangan untuk memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan kondisi sebagaimana dinyatakan pada label barang tersebut.
- Pasal 9 ayat (1) e tentang perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha
Pada beberapa poin dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, sebagai pelaku usaha, dropshipper tidak dapat memenuhi kewajibannya terkait informasi yang jelas dan jujur mengenai kondisi barang. Konsumen yang membeli dari dropshipper juga tidak terpenuhi haknya, dan rentan mengalami kerugian akibat ketidakjujuran dropshipper. Meskipun sebagai dropshipper berupaya bertindak jujur dan beritikad baik, ia tidak memiliki kapasitas penuh terhadap barang apabila terjadi kesalahan, seperti kecacatan pada barang atau kriteria yang disepakati tidak sesuai. Pembeli selaku pihak yang mengeluarkan dana untuk memperoleh barang tersebut akan sangat dirugikan, karena tidak mendapatan pertanggungjawaban dari penjual yang terkait dengannya. Sementara itu, sebagai dropshipper yang berupaya beritikad baik juga akan dirugikan dengan kondisi ini. Alasannya ialah karena sebagai pihak penjual yang hendak memenuhi kewajiban ganti rugi tidak memperoleh kesepakatan demikian dengan supplier.
Berdasarkan pemaparan tersebut, jelas sekali bahwa jual beli dropship sangat rentan dengan risiko kerugian pihak terkait, baik dari sisi pembeli maupun penjual. Kedua pihak dapat menanggung kerugian meskipun keduanya sama-sama memiliki itikad baik. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya jaminan terhadap barang, karena barang yang terkait tidak diketahui oleh keduanya. Sebagai alternatif atau solusi bagi pelaku usaha, di mana modal yang dimiliki minim atau bahkan tidak tersedia, bisa mengambil langkah untuk bekerja sama dengan pelaku usaha lain, dalam hal ini yaitu supplier. Pelaku usaha dapat menjadi sales atau tenaga penjual resmi dari supplier. Selain itu, pengetahuan mengenai jual beli baik secara online maupun offline yang baik dan benar sesuai hukum perlu diedukasikan kepada masyarakat.



