EFEKTIVITAS QANUN JINAYAH DALAM STRUKTURISASI HUKUM PIDANA NASIONAL
Oleh : Endang Agoestian
Mahasiswa Semester 3 Hukum Pidana Islam Fakultas Syariah IAIN Jember, Alumni IJC Angkatan 1 Tahun 2020
Nangroe Aceh Darussalam merupakan salah satu provinsi Indonesia yang memiliki status daerah istimewa. Kota Aceh dalam sistem pemerintahan indonesia diberi kewenangan otonomi secara khusus. Kota yang mendapat julukan serambi mekkah ini secara geografis berada di ujung utara pulau Sumatra, provinsi paling barat di Indonesia dengan jumlah penduduk sekitar 5.281.891 jiwa. Agama Islam menjadi agama mayoritas yang dipeluk oleh masyarakat Aceh. Dalam sistem pemerintahan Aceh masih dibalut dengan berdasarkan sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Namun dalam sistem ketatanegaraannya memiliki wewenang khusus dan istimewa yang bercorak dan berkarakter khas Aceh hingga akhirnya menjadi provinsi ketataegaraan khusus. Aceh merupakan provinsi yang sangat kental akan syariat islam baik dari kehidupan sehari-hari bahkan peraturan yang ada dan berlaku. Adanya UU No. 4 Tahun 1999 terkait tentang penyelenggaraan keistimewaan provinsi Aceh. Memiliki payung hukum dari suatu pelaksanaan syariat islam di provinsi Aceh yang dapat meliputi aqidah, syariat dan ahlak. Ketiga tersebut sangat relevan dalam bidang ahwal al-shakhsiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), jinayah (hukum pidana), qada (peradilan), tarbiyah (pendidikan), dakwah, syiar, dan pembelaan islam.
Provinsi Aceh mendapatkan wewenang khusus dengan menerapkan hukum yang berdasarkan syariat islam sebagai hukum formal dilatarbelakangi oleh adanya sejarah mundurnya presiden Soeharto. Negara Indonesia memberikan lebih banyak wewenang kepada pemerintah daerah. Sebagaimana desentralisasi yang telah diatur pada tahun 1999 hingga 2004 yang telah mengizinkan pemerintah daerah untuk mengeluarkan peraturan daerah (Perda) dengan syarat Perda tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi dengan itu Peraturan daerah Aceh disebut Qanun.
Qanun merupakan suatu peraturan perundang-undangan yang sejenis dengan peraturan daerah untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat khususnya Provinsi Aceh. Qanun Aceh mengatur tentang perbuatan yang dilarang oleh syariat Islam yaitu Jarimah yang meliputi: khamr (minuman keras), Maisir (perjudian), khalwat (perbuatan tersembunyi anatara dua orang lawan jenis yang bukan mahramnya), Ikhtilat (bermesraan antara dua lawan jenis yang bukan pasangan sah suami istri), pelaku zina, pemerkosaan, kekerasan seksual serta Qadzaf (menuduh orang melalukan perzinahan tanpa mengajukan paling kurang empat saksi), homo seksual, dan lesbian. Hukuman yang dapat dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku jarimah yaitu pelaku jarimah dan uqubat.
Hukum pidana nasional tidak lagi menjadi Induk dalam penyelenggaraan pemeritahaan Aceh. Aceh berada diposisi tengah antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Dalam mekanisme dan penerapan tentang qanun jinayah menuai polemik dikalangan masyarakat dan para akademisi. Walaupun secara teori vergeldings theorieen menyatakan bahwa kejahatan yang dapat memuat anasir-anasir yang menuntut pidana yang membenarkan atau menggharuskan pidana dijatuhkan. Adanya pidana karena adanya pelanggaran hukum dan hal ini merupakan tuntutan keadilan. Dengan demikian, pidana merupakan akibat dari adanya suatu pelanggaran dan tindak pidana bukanlah alat yang digunakan untuk mencapai suatu tujuan, melainkan untuk mencerminkan suatu keadilan.
Anggapan (prasumtion) melegitimasi penerapan hukuman badan (corporal punishment) di Indonesia secara gamblang bahwa sistem pemidanaan di Indonesia melarang keras menerapkan hukuman badan yang masuk pada kategori penyiksaan dan hukuman kejam yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia. Hal ini merupakan suatu gejala yang normal, walaupun manusia bukanlah binatang karena memiliki akal dan perasaan serta persepsi dalam merasakan dan menatap penglihatan yang jauh kedepan. Setiap perbuatan kejahatan harus dijatuhkan pidana kepada pelanggar. Tuntutan yang menjadi hal mutlak yang bukan hanya sesuatu yang perlu dijatuhkan namun ialah keharusan, hakikat dari adanya suatu pidana ialah pembalasan.
Secara konseptual efektivitas qanun jinayat tidak terlepas dari keaktivan dan daya guna untuk melaksanakan suatu kegiatan dengan tujuan yang akan dicapai yaitu keadilan. Siksaan atau hukuman yang dapat dikenakan pada orang yang melakukan pelanggaran. Dengan adanya hukuman cambuk yang diberikan kepada pelaku ikhtilash telah diatur pada pasal 1 angka 24 Qanun Aceh pada nomor 6 tahun 2014 terkait dengan hukum jinayah.
Perbuatan jarimah merupakan suatu tindakan yang dilarang oleh agama islam. Pelaku jarimah diancam dengan uqubat hudud atau Ta’zir. Uqubat ialah hukuman yang djatuhkan oleh hakim terhadap pelaku jarimah. Hudud juga sejenis uqubat yang bentuk dan besarannya hukuman telah dijelaskan secara gamblang pada Qanun jinayat. Sedangkan Ta’zir yaitu sejenis uqubah yang bentuk dan besarannya berdasarkan opsi dalam batas tertinggi atau terendah.
Hadirnya Qanun Jinayat merupakan langkah preventif yang diambil. Yang melahirkan hukuman dalam mengurangi tingkat kriminalitas serta perbuatan pelanggaran norma yang ada. Dalam hal ini telah dianggap efektiv dan menjadi solutif sebagaimana jika ditinjau dari teori generale preventie adanya suatu kejahatan dilakukan dengan cara mengadakan amcaman pidana yang cukup berat untuk manakut-nakuti calon pelanggar hukum ataupun penjahat. Dengan memaksa secara psikologis adanya pidana yang dijatuhkan untuk memberikan rasa takut agar dapat mengurungkan niatnya untuk melanggar norma.
Qanun jinayah dalam strukrisasi hukum pidana nasional telah mengatur adanya asas-asas peraturan perundang-undangan yang menganut asas Lex spesialis derogat lex generalis yang memiliki arti bahwa Undang-Undang yang bersifat khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum. Hal ini lah yang memungkinkan menjadi dasar bagi Pemerintah Aceh untuk menerapkan Qanun Jinayat yang tetap berlandasan pada Ajaran Allah yang telah termuat pada Al-Qur’an dan Hadist.



