FIQH NUSANTARA, MENGUATKAN (BUKAN MELEMAHKAN) NKRI DAN PANCASILA
Media Center, 23 Juli 2020.
Menulis merupakan luapan ide dan gagasan yang dituangkan dalam bentuk karya. Tulisan tidak hanya mampu memberikan kepuasan bagi para penulis tersebut. karya yang dapat memberikan inspirasi, wawasan serta referensi bagi seluruh masyarakat. Walaupun saat ini e-book telah menjadi jalan alternatif bagi para pembaca namun koleksi buku yang terpajang rapi tetap menjadi primadona.
Pada Hari Rabu, 22 Juli 2020, Asosiasi Penulis dan Peneliti Islam Nusantara Seluruh Indonesia (ASPIRASI) bekerja sama dengan PD Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Lumajang dan Lembaga Dakwah PBNU didukung oleh PMII Komisariat IAIN Jember dan UKPK IAIN Jember berhasil menyelenggarakan acara bedah buku” Fiqh Nusantara” yang sangat menarik tersebut.
Buku ini ditulis oleh Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M.Fil.l atau dikenal dengan sebutan Prof Haris. Beliau merupakan Dekan Fakultas Syariah IAIN Jember. Buku tersebut berjudul “Fiqh Nusantara, Pancasila dan Sistem Hukum Nasional di Indonesia”. Acara tersebut dihadiri oleh tiga pembanding di antaranya Dr. Abdul Mukti Thabrani, M.HI (Dosen Pascasarjana IAIN Madura), Dr. M. Imdadun Rahmat, M.SI (Ketua Komnas HAM 2012-2017), dan KH. Dr. (Kand) M. Nur Hayyid.M.Si, (Wakil Ketua Lembaga Dakwah PBNU). Acara ini dipandu oleh Host ternama yaitu Dr. Abdul Wadud Nafis, Lc., M.E.I yang juga dosen pascasarjana IAIN Jember dan Ketua PD MES Lumajang.
Walaupun dilaksanakan secara virtual menggunakan aplikasi Zoom antusias para peserta tidak dapat diragukan. Acara tersebut dihadiri oleh lebih dari 200 peserta dari berbagai macam provinsi di Indonesia bahkan dari Mesir turut antusias mengikuti acara bedah buku online tersebut. Para peserta pun turut nimbrung dari berbagai elemen tidak hanya dari kalangan akademisi.
Pemaparan yang pertama dilakukan oleh Prof. Haris yang dipandu oleh Host Abdul Wadud untuk memberikan informasi detail kepada para peserta. Dengan memanfaatkan fitur aplikasi yakni mengirim PPT (power point) mengenai buku Fiqh Nusantara. Prof. Haris menjelaskan mengenai Fiqh Nusantara ialah fiqh yang berkembang di Indonesia dengan karakternya yang khas sesuai dengan adat istiadat ke-Indonesiaan. Dalam buku tersebut, Prof Haris juga memaparkan metode fiqh Nusantara yakni Al-Qur’an, Hadist, Ijma’ dan Qiyas. Pemaparan yang dilakukan secara runtut dan komprehensif membuat para peserta menyimak dan memiliki wawasan fiqh nusantara, Pancasila dan sistem hukum terkait dengan ilmu fiqh.
Pemaparan terus dilanjutkan yakni Formulasi Fiqh Nusantara serta memberikan skema perubahan Hukum Islam di Indonesia Fiqih Nusantara yang meliputi Diktum Hukum/ Fatwa, ‘Illat Hukum, Konsep dan Fakta-fakta. Penjelasan mengenai skema dilakukan secara eksplisit. Selanjutnya ialah menjelaskan tentang Fiqih Nusantara, Pancasila dan Sistem Hukum Nasional di Indonesia. Penjelasan ini telah dibuktikan berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penulis dengan menemukan fakta-fakta. Terakhir, yakni menjelaskan tentang skema modul taqnin di Indonesia dan skema taqnin fiqh nusantara di Indonesia. Pemaparan tersebut dilakukan secara gamblang dan tegas. “Salah satu inti buku ini, bahwa Fiqh Nusantara menguatkan NKRI dan Pancasila, bukan melemahkannya”, ujar Prof. Haris yang juga Sekretaris Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum PTKIN se-Indonesia.
Pembanding pertama, Dr. M. Imdadun Rahmat, M.SI, memberikan tanggapan positif yakni menganalogikan bahwa buku fiqh nusantara ibarat telepon yang canggih, kecil namun menarik. “mengibaratkan buku fiqih nusantara seperti telepon yang canggih, kecil tapi isinya lengkap dan menarik,” Ujar Imdadun Rahmat yang juga Ketua Komnas HAM 2012-2017.
Kemudian melanjutkan bahwa Fiqih Nusantara juga kuat dalam metode istinbat, serta menjelaskan tentang petingnya lokalitas kepada masyarakat Indonesia. Menurut Imdadun Rahmat isi bukunya berisi urgen yang lebih eksklusif dan dianggap efektif untuk mengajak ormas (organisasi masyarakat) lama untuk memahami Islam Nusantara secara mendalam, tapi untuk ormas baru masih kurang mengajak atau menyelami tentang fiqih nusantara dan Islam nusantara. Tidak hanya tanggapan yang diberikan namun juga memberikan masukan kepada penulis terkait dengan buku Fiqih nusantara.
Pembanding kedua, Dr. Abdul Mukti Thabrani, M.H.I, mengatakan bahwa buku yang ditulis patut diberikan apresiasi dan layak diacungi jempol, karena pembahasannya renyah jika dibaca dan dipahami. Mukti juga mengatakan bahwa buku fiqih nusantara yang ditulis oleh Prof Haris mampu mengalahkan buku dari Prof. Mahmud Zuhri yang menulis tentang fiqih Malaysia.
Pembanding ketiga, KH.Dr. (Kand) M. Nur Hayyid, M.SI memberikan tanggapan juga masukan yakni buku harus dijelaskan apakah makna di dalamnya bermakna fiqih secara umum atau khusus, perlu diperluas seperti karya Imam Hanafi agar menjadi sebuah buku yang mendunia, harus mensosialisasikan kepada masyarakat terutama kepada masyarakat awam, serta menekankan epistemologi, ontologi dan juga aksiologi. Di dalam buku harus ada tentang strategi Islam nusantara dan fiqih nusantara dalam memberikan pemahaman keduanya. “Selebihnya buku ini sangat menarik karena mampu menjawab tepisan dari ormas-ormas yang berbeda paham dengan NU tentang Islam nusantara dan fiqih nusantara,” Ujar KH.Dr (kand) selaku wakil ketua LD PB NU.
Setelah memberikan tanggapan dari pembanding yakni sesi tanya jawab yang dipandu oleh Host. Pertanyaan dari audiens cukup menarik dan tentunya banyak sekali. Di antaranya dari Dekan IAIN Ternate, Dosen IAIN Madura, Dosen Mataram dan dari berbagai elemen masyarakat. Selanjutnya yakni closing statement dari ketiga pembanding tersebut dan sangat berterima kasih karena telah diundang dan bisa berkontribusi serta semoga mendapat barokah dari buku dan juga Prof Haris selaku penulis buku Fiqih Nusantara.
Reporter : Wildan Rofikil Anwar dan Endang Agoestian
Editor : Moh. Abd. Rauf



