GANDENG PRODI HTN, LKBHI IAIN JEMBER LAKUKAN PENGABDIAN DI ARJASA
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) IAIN Jember menggandeng Prodi Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Syariah IAIN Jember dalam kegiatan penyuluhan dan pemberdayaan hukum bagi masyarakat. Kegiatan dengan tema "Pencatatan Tanah dan Tata Cara Penyelesaian Sengketanya Berdasarkan Peraturan yang Berlaku" tersebut, diambil dari permintaan masyarakat setempat, mengingat desa tersebut sudah menjadi semi binaan LKBHI IAIN Jember sejak tahun 2019 kemarin.
Kegiatan itu berlangsung di Mushola H. Imam Nawawi, Desa Kemuning Lor, Kecamatan Arjasa. Tepatnya di salah satu kediaman tokoh masyarakat Agus Zainuddin, M. Pd. I., pada Sabtu, 7 November 2020.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar lebih memahami tentang hukum di Indonesia, seperti yang dikatakan Inayatul Anisah, S.Ag., M.Hum selaku penasehat LKBHI IAIN Jember. “Tujuannya untuk mengedukasi masyarakat, khususnya warga Desa Kemuning Lor, Kecamatan Arjasa sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat yang dikemas dengan bentuk penyuluhan dan pemberdayaan hukum,” ujar Inayah yang juga Ketua Prodi Hukum Tata Negara.
Acara itu dihadiri langsung oleh beberapa dosen Fakultas Syariah dan TIM LKBHI IAIN Jember mulai dari Moh. Ali Syaifudin Zuhri, S.E.I., M.M (Direktur LKBHI IAIN Jember), Rina Suryanti, S.H.I., M.Sy (Sekretaris LKBHI IAIN Jember), Inayatul Anisah, S.Ag., M.Hum (Kaprodi Hukum Tata Negara), Abdul Jabar, S.H., M.H (Kepala Laboratorium Fakultas Syariah IAIN Jember), Ahmad Faris Wijdan, M.H (Dosen Hukum Tata Negara).
Tidak hanya itu, acara tersebut diikuti oleh 40 orang, mengingat situasi masih masa pandemi sehingga kegiatan tetap berlangsung sesuai dengan protokol kesehatan. Walaupun demikian, acara tetap berlangsung dengan lancar.
“Warga masyarakat setempat sangat antusias dan mengapresiasi terhadap kegiatan semacam ini, sehingga di tahun yang akan datang diharapkan untuk terus menerus bersinergi dengan LKBHI IAIN Jember,” tutur Ali Syaifudin Zuhri selaku direktur LKBHI IAIN Jember.
Kepala Laboratorium Fakultas Syariah IAIN Jember Abdul Jabar, S.H., M.H., yang merupakan pemateri dalam acara itu memaparkan tentang prosedur pencatatan tanah dan proses penyelesaian sengketa tanah.
“Masyarakat perlu mengerti akan hak-haknya dalam kaitannya dengan pencatatan tanah, sehingga perlindungan hukum terhadap tanah bisa maksimal,” jelas Jabar saat menyampaikan materinya. Menurutnya, hal tersebut penting untuk disampaikan agar masyarakat sadar akan pentingnya legalitas kepemilikan tanah, sehingga nantinya tanah tersebut memiliki perlindungan hukum yang kuat dan jelas.
Di sisi lain, Ahmad Faris Wijdan, M.H yang juga narasumber pada kesempatan itu menambahkan tentang pewarisan tanah dan proses penyelesaian sengketa tanah. Ia berharap agar kegiatan seperti ini bisa terus berlanjut demi memberikan pengetahuan tentang hukum.
“Acara seperti ini bagus dan perlu ditingkatkan karena sangat berguna bagi masyarakat luas, semoga ke depannya kami bisa melanjutkan kegiatan semacam ini dan bisa merangkul masyarakat agar melek hukum,” tutur Faris yang juga Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Syariah IAIN Jember.
Reporter : Moh. Haris. T. Rahman
Editor : M. Irwan Zamroni Ali



