GURU BESAR UIN JEMBER: TAK PERLU TAKUT KONTROVERSI, AKADEMISI FOKUS PENGEMBANGAN FIKIH INDONESIA
Media Center – Fikih Islam sejak pertama kali telah berinteraksi dengan realitas sekitar masyarakat, dimana fikih dirumuskan dan diterapkan. Hal ini menjadi pengaruh yang cukup dominan dalam melempangkan munculnya gagasan Fikih Indonesia. Program Studi Hukum Islam Program Doktor Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (UII) berhasil menyelenggarakan Webinar Nasional dengan tema “Fikih Indonesia Dalam Dinamika Masyarakat Perspektif Ijtihad Akademik”. Acara berlangsung melalui aplikasi Zoom Meeting dan Live Streaming Youtube Pasca Sarjana UII yang dihadiri sebanyak 250 peserta diseluruh Indonesia.
Fikih Indonesia merupakan fikih yang hidup ditengah-tengah masyarakat Indonesia sehingga para akademisi memiliki peran untuk berkontribusi dalam pengembangannya. Hal ini disampaikan langsung oleh Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) KH. Ahmad Shiddiq Jember, Prof. Dr. Kiai M. Noor Harisudin, M.Fil.I., yang menjadi salah satu Narasumber pada sesi kedua di acara webinar yang digelar secara daring pada Sabtu pagi (27/03/2021).
Dalam paparan materinya, Prof. Dr. Kiai M. Noor Harisudin, M.Fil.I., menyepakati bahwa model karakteristik Islam berbeda pada hal tertentu di setiap negara didunia, salah satunya di Indonesia.
“Fikih Indonesia merupakan fikih yang berkembang di Indonesia dengan karakternya yang khas sesuai dengan adat istiadat keindonesiaan. Dalam hal prinsip ibadah sama, namun dibalik itu ada kekhasan yang beragam sehingga muncullah tokoh seperti Prof. Hasbi Ash-Shiddiqi yang menjadi pelopor munculnya gagasan Fikih Indonesia.”ungkap Prof Haris yang juga Dekan Fakultas Syariah IAIN Jember itu.
Prof. Haris juga menyebut masyarakat fikih (Fiqh Society) sebagai hal yang menonjol dalam masyarakat. Sebab perspektif ini yang sering digunakan oleh umat muslim di belahan dunia.
“Orang lebih banyak menggunakan perspektif ini walau terkadang masyarakat cenderung instan dan hanya memahami bahwa hukum itu hanyalah halal dan haram, sah batal begitu saja. Dan inilah tugas para akademisi untuk menjelaskan baik hukum wadh’i maupun rukhsah azimahnya,”jelas Sekretaris Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum PTKIN se-Indonesia.
“Fikih itu dinamis tidak seperti teologi yang bersifat mutlak. Fiqh merespon perubahan. Landasan dalil yang dipakai adalah hadits “Sesungguhnya Allah Swt mengutus untuk agama ini orang yang memperbarui agamanya setiap 100 tahun lamanya”. Di sinilah peran akademisi menentukan ukuran tempat, keadaan maupun zaman dalam melakukan perubahan yang sampai saat ini masih diperdebatkan,”tambahnya.
Pada kesempatan itu, Prof. Haris yang juga sebagai Ketua Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) mengutip perkataan Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayat al-Mujtahid tentang perlunya berijtihad. Karena peristiwa yang terjadi di antara manusia tidak terbatas, sementara nas-nas, perbuatan dan ketetapan nabi itu terbatas. Adalah hal yang mustahil sesuatu yang terbatas jumlahnya bisa menghadapi sesuatu yang tidak terbatas.
Ijtihad akademik merupakan aset mujtahid yang luar biasa dalam pengembangan Fikih Indonesia. Prof Haris menekankan bahwa ketakutan adanya ‘Kontroversi’ harus dihilangkan dengan fokus pada pengembangan fikih Indonesia.
“Dengan basis ilmu pengetahuan dan teknologi, para akademisi dapat berkontribusi dalam memperkuat dan mengembangkan fikih Indonesia. Dengan berlandaskan kepada khazanah klasik dan teori-teori ilmu pengetahuan, sosial dan teknologi yang mutakhir,”tutur Ketua Umum Asosiasi Penulis dan Peneliti Islam Nusantara Seluruh Indonesia (ASPIRASI) itu.
Dalam pemaparannya yang terakhir, Prof Haris yang juga Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pelatihan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menyebutkan ada lima indikator dalam menentukan masa depan Fikih Indonesia antara lain: Perluasan cakupan hukum Islam, penyempurnaan Undang-Undang dari yang sebelumnya sebatas slogan ada, peningkatan status minimal UU agar memiliki daya ikat dan kedudukan yang tinggi, memasifkan sosialisasi UU atau regulasi berbasis Syariah serta dukungan Ormas dan politisi karena UU adalah produk politik.
Diskusi yang dipandu oleh moderator dari Kandidat Doktor Program Studi Hukum Islam Program Doktor FIAI UII , yakni Muh Rizki, S.H.,MH,, berjalan cukup dinamis. Tercatat, ada banyak pertanyaan yang disampaikan peserta. Keseluruhan pertanyaan tersebut telah dijawab dengan baik oleh Guru Besar Universitas KH. Ahmad Shiddiq Jember itu.
Reporter: Siti Junita
Editor : Wildan Rofikil Anwar



