HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI RESMIKAN LAB MK PERTAMA DI INDONESIA
Media Center – Pada hari Jum’at, (9/10/2020) Fakultas Syariah IAIN Jember mengadakan acara Kuliah Umum bersama Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia secara online dengan tema “Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Menata Sistem Hukum di Indonesia”. Selain acara Kuliah Umum, Fakultas Syariah IAIN Jember juga meresmikan Laboratorium Mahkamah Konstitusi (MK) yang pertama kali ada di semua kampus tingkat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) Se- Indonesia.
Dalam acara Kuliah Umum tersebut Fakultas Syariah IAIN Jember mengundang salah satu hakim konstitusi yaitu Dr. Wahiduddin Adams, SH. MA., Selain menjadi narasumber dalam Kuliah Umum tersebut, Dr. Wahiduddin Adams, SH. MA juga akan meresmikan Laboratorium Mahkamah Konstitusi (MK) Fakultas Syariah IAIN Jember. Selain itu, Sholikul Hadi, MH yang merupakan dosen hukum konstitusi Fakultas Syariah IAIN Jember berperan sebagai moderator dalam acara kuliah umum tersebut.
Acara dimulai pada pukul 08.00 WIB yang diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara, menyanyikan lagu Indonesia Raya, himne Mahkamah Konstitusi, sambutan Rektor IAIN Jember, sambutan Dekan Fakultas Syariah IAIN Jember, sambutan Hakim Konstitusi sekaligus meresmikan Laboratorium MK Fakultas Syariah, doa yang menjadi penutup, dan dilanjutkan dengan acara Kuliah Umum.
“Saya berharap dengan adanya Laboratorium Mahkamah Konstitusi (MK) Fakultas Syariah IAIN Jember bisa menjadi wadah bagi mahasiswa dalam mengembangkan kemampuannya di bidang hukum konstitusi, terutama dalam dunia ber-acara. Selain itu, Laboratorium Mahkamah Konstitusi (MK) Fakultas Syariah IAIN Jember merupakan Laboratorium pertama yang ada di PTKIN di Indonesia, dan saya berharap semoga laboratorium ini bisa memberikan manfaat,” ujar Prof. Dr. H. Babun Soeharto, S.E., M.M yang merupakan Rektor IAIN Jember.
Dekan Fakultas Syariah IAIN Jember Prof. Dr. Kiai M. Noor Harisudin, M. Fil.I., mengaku sangat bersyukur dengan diresmikannya Laboratorium MK Fakultas Syariah. “Saya sangat bersyukur dan sangat berterimakasih kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Yang Mulya Dr. Wahiduddin Adams, SH. MA., dengan adanya peresmian Laboratorium Mahkamah Konstitusi (MK) Fakultas Syariah IAIN Jember ini, menjadi bukti bahwa Fakultas Syariah IAIN Jember semakin eksis sejak berdiri pada tahun 1997, kuliah umum ini juga sangat dinantikan oleh berbagai pihak, hal ini dapat dilihat dengan melihat banyaknya peserta dari semua kalangan,” ujar Prof Kiai Harisudin yang juga Pengasuh PP. Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember.
“Laboratorium ini juga sebagai penguat dari mata kuliah hukum Mahkamah Konstitusi (MK), terkait tentang apa dan bagaimana perkembangan Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah Konstitusi (MK) adalah sebuah lembaga terakhir dalam suatu proses pengujian Undang-Undang contohnya seperti UU Cipta Kerja (Omnibus law) yang nantinya bisa diuji oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yang bisa memutuskan permasalahan tersebut,” ujar Prof. Haris yang juga Sekretaris Forum Dekan Fakultas dan Hukum PTKIN Se-Indonesia.
Selain itu, Dr. Wahiduddin Adams, SH. MA secara simbolik meresmikan Laboratorium MK Fakultas Syariah IAIN Jember. “Saya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh IAIN Jember, terutama oleh Fakultas Syariah. Saya juga bangga karena ini merupakan Laboratorium Mahkamah Konstitusi (MK) pertama yang ada di PTKIN se-Indonesia. Pada hari ini, kita dikumpulkan dalam ruangan ini, baik yang hadir secara langsung di ‘ruangan’ maupun hadir di ‘ruangan virtual’ dengan bantuan teknologi video conference, untuk menyaksikan sekaligus meresmikan penggunaan ruangan yang disebut dengan ‘Laboratorium Mahkamah Konstitusi’,” tutur Hakim Konstitusi Dr. Wahiduddin Adams, SH. MA.
Dalam penyampaiannya Dr. Wahiduddin Adams, SH. MA., menyebutkan dengan adanya pandemi Covid-19 ini, dapat menjadi pelajaran bahwa batas antara teknologi virtual dengan kenyataan yang secara langsung dirasakan manusia semakin tipis.
“Bagi saya, acara ini tidak hanya merepresentasikan makin tipisnya batasan antara kenyataan dengan teknologi virtual, tetapi ada dua hal lainnya yang makin tipis batasannya yang diwakili dengan acara ini. Pertama, makin tipisnya batasan antara bidang ‘ilmu hukum’ sebagai warisan dari pemikiran Barat dengan bidang ‘ilmu syariah’. Kajian mengenai Konstitusi dan ‘Mahkamah Konstitusi’ didominasi oleh referensi dari cendekiawan barat. Akan tetapi, sebuah laboratorium mengenai Mahkamah Konstitusi didirikan di Fakultas Syariah.” ujarnya.
Laboratorium MK Fakultas Syariah diharapkan menjadi pusat dalam mempelopori kajian-kajian yang mempertemukan gagasan-gagasan mengenai konstitusi dan konstitusionalisme dengan sudut pandang ilmu syariah.
“Di Fakultas Hukum para mahasiswa diajari soal prinsip-prinsip jika terjadi konflik norma maka berlaku kaedah ‘lex spesialis derogat legi generalis’ (hukum khusus membatalkan hukum yang umum) atau ‘lex posteriori derogat legi priori’ (hukum yang baru membatalkan hukum sebelumnya atau yang lama). Bagi para mahasiswa Fakultas Syariah atau bahkan para santri di pesantren, hukum ini sudah lazim dipelajari meski tidak dengan istilah dalam bahasa latin,” tambahnya.
Acara itu dihadiri kurang lebih seribu peserta yang terdiri dari berbagai kalangan, seperti mahasiswa maupun dosen dan para tokoh dan berbagai profesi lainnya. Acara berjalan menarik hingga selesai pukul 11.00 WIB.
Penulis : Wildan Rofikil Anwar
Editor: M. Irwan Zamroni Ali



