HUKUM EKONOMI DALAM PANDANGAN HADITS AHKAM
Judul Buku : Hukum Ekonomi dalam Perspektif Hadits Ahkam
Penulis : Baidlowi, S.H.I., M.H.I.
Peresensi : Mohammad Haris Taufiqur Rahman, Mahasiswa Semester 8 Hukum Tata Negara Fakultas Syariah IAIN Jember
Tebal Halaman : 57 Halaman
Penerbit : Pustaka Radja, Surabaya
Tahun Terbit : 2021
Sebuah ilmu pengetahuan mengalami perkembangan begitu pesat dalam kehidupan sosial dan akademis, hal tersebut juga berdampak pada perkembangan materi pembelajaran dan metode dalam pembelajaran. Hal ini bisa mengambil contoh dari perubahan mata kuliah Hadits Hukum, pada mulanya mata kuliah ini dikenal dengan mata kuliah Hadits Ahkam, namum sekarang mata kuliah ini dikenal dengan mata kuliah yang lebih khusus menjurus pada prodi dalam mata kuliah hukum. Seperti contoh jika prodinya adalah Hukum Ekonomi Syariah, maka mata kuliahnya dikenal dengan sebutan mata kuliah Hadits-Hadits Hukum Ekonomi, dan jika di Prodi Hukum Keluarga dikenal dengan mata kuliah Hadits-Hadits Hukum Keluarga, begitu juga dengan mata kuliah Hukum Tata Negara dikenal dengan sebutan mata kuliah Hadits-Hadits Hukum Tata Negara. Maka mata kuliah yang dulu dikenal dengan sebutan Hadits Ahkam kini berubah menyesuaikan dengan prodi-prodi atau jurusan-jurusan yang ada di kampus. Hal ini ditujukan supaya bisa memfokuskan mahasiswa kepada bidang keilmuan yang dipilih sejak awal dia masuk kampus.
Mengenai buku Hukum Ekonomi Dalam Perspektif Hadits Ahkam ini, di dalamnya menguraikan beberapa hadits yang memang menjadi fokus dalam Prodi Hukum Ekonomi Syariah atau yang sering dikenal dengan prodi HES. Yakni membahas tentang masalah Hadits Hukum Ekonomi mulai dari hadits hukum tentang kepemilikan, jual beli, riba, produksi, distribusi, manajemen, development, investasi, uang, harta benda dan lain sebagainya. Secara ekplisit buku ini menjabarkan suatu Hadits dan penjelasannya dengan baik, sehingga tidak terjadi multi tafsir dalam Hadits tersebut. Tidak hanya itu, di dalam buku dengan Hukum Ekonomi Dalam Perspektif Hadits Ahkam juga memberikan pengertian-pengertian dari para pakar ilmuan dibidangnya masing-masing, sehingga ada penyelarasan pengertian antara pengertian dalam Hadits dan juga pengertian secara ilmiah. Hal ini menjadi keunikan tersendiri dalam buku ini, sebab bisa memberkan pengertian yang universal dan implisit perspektif Hadits dan teori ilmiah dalam persub pembahasannya.
Kendati buku ini memiliki keunikan yang cukup menarik, tetap saja memiliki beberapa kekurangan didalamnya. Tetapi hal tersebut tetap tidak mempengaruhi kualitas buku ini, bahkan kekurangan dalam buku ini sangat tidak nampak sebab menonjolnya keunikan didalam isi bukunya. Seperti tentang pengkajian aturan hukum positifnya yang belum nampak didalam buku ini, padahal kajian didalam buku ini diperuntukkan kepada mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah. Seharusnya dengan penambahan aturan hukum positif didalamnya, dapat memberikan pemahaman yang cukup bagus pada mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah, sebab dengan menyandingkan hukum positif dan Hadits Ekonomi dalam buku ini, dapat memberikan pemahaman yang sangat sesuai dengan kebutuhan mahasiswa program studi Hukum Ekonomi Syariah yang membahas hukum positif dan hukum Islam. Hal tersebut tidak begitu menjadi permasalahan besar, sebab masih ada penyandingan definisi didalam buku ini yang cukup menarik, menggabungkkan antara pemahaman Hadits Ekonomi dengan pendapat ahli ekonomi, sehingga pengkajiannya sangat menunjukkan bentuk kajian kontemporer yang sangat dibutuhkan sebagai bentuk referensi bacaan di masa kini.
Suatu Hadits tentang harta benda misal. Hadits yang diriwayatkan dari Abu Abdulah bin Mas'ud berkata: Rasulullah SAW bersabda: ”Pada hari kiamat kelak seorang hamba tidak akan melangkahkan kedua kakinya kecuali akan ditanya tentang empat perkara; tentang mudanya untuk apa ia habiskan, tentang umurnya untuk apa ia jalani, tentang hartanya darimana ia mendapatkannya dan untuk apa ia pergunakan, dan tentang ilmunya sejauh mana ia mengamalkannya,”(HR. Al-Bazzar). Hadits ini memberikan penjelasan dan sekaligus peringatan kepada manusia agar hati-hati dalam mencari dan menggunakan harta bendanya. Begitu juga dengan Hadits yang diriwayatkan oleh HR. Ahmad yang memiliki arti “Sebaik-baik harta yang baik adalah harta yang dimiliki oleh hamba yang baik, (HR. Ahmad)”. Hadits kedua ini merupakan suatu peringatan untuk umat mukmin agar menggunkan hartanya pada hal-hal yang baik.
Mengenai suatu pembiayaan kredit juga dijelaskan dalam buku ini. Seperti hadits berikut “Dari Aisyah RA berkata: Rasulullah shallallahu „alaihi wasallam membeli sebagian bahan makanan dari seorang yahudi dengan pembayaran dihutang dan beliau juga menggadaikan perisai kepadanya.” (HR. Bukhari). Hadits ini memberikan pemahaman bahwa dalam hal jual beli yang dilaukan dengan kredit juga sudah diatur dalam Hadits atau aturan hukum agama.
Hadits lain juga telah menjelaskan mengenai asuransi, seperti Hadits berikut ini. Dari Abu Musa r.a. dia berkata. Rasulullah Saw. bersabda, “Sesungguhnya Marga Asy'ari (Asy'ariyin) ketika keluarganya ada yang menjadi janda karena ditinggal suami (yang meninggal) di peperangan, ataupun ada keluarganya mengalami kekurangan makanan, maka mereka mengumpulkan apa yang mereka miliki dalam satu kumpulan. Kemudian dibagi diantara mereka secara merata. Mereka adalah bagian dari kami dan kami adalah bagian dari mereka”. (HR. Bukhari). Hadits ini membuktikan bahwa Hukum Islam yang dalam hal ini Hadits sangat memperhatikan kehidupan yang akan datang dengan cara mempersiapkan sejak dini bekal yang diperlukan untuk kehidupan masa mendatang. Hal tersebut sejalan dengan pelaksanaan operasional dari asuransi, organisasi asuransi mempraktekkan nilai yang terkandung dalam hadits di atas dengan cara mewajibkan anggotanya untuk membayar uang iuran (premi) yang digunakan sebagai tabungan dan dapat dikembalikan ke ahli warisnya jika pada suatu saat terjadi peristiwa yang merugikan, baik dalam bentuk kematian nasabah atau kecelakaan diri.
Maka oleh karena itu buku ini dapat membantu memahami Hukum Ekonomi perspektif agama dan secara khusus perspektif Hadits Ahkam. Juga dapat membantu mahasiswa yang mengambil program studi Hukum Ekonomi Syariah memahami Hadits-Hadits yang sesuai dengan program studinya. Pembahasannya yang begitu mendalam memudahkan setiap pembacanya memahami dalil-dalil Hukum Ekonomi. Dimana posisi Hadits Ekonomi ini juga turut menjadi pertimbangan Hukum dalam memahami dan menyikapi keadaan sosial ekonomi yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Secara khusus Hadits Ekonomi ini juga bisa menjadi pertimbangan dalam melakukan akad atau transaksi dalam hal ekonomi, seperti saat melakukan jual beli, saat melakukan transaksi di bank-bank syariah dan melakukan transaksi lainnya yang berkaitan dengan sosial ekonomi. Maka buku ini bisa menjadi landasan hukum dalama kehidupan sehari-hari agar yang dilakukan tidak melenceng dari norma-norma agama dalam Islam.
Sehingga dengan demikian buku ini sangat bermanfaat, baik bagi mereka yang sedang menempuh kuliah di program studi Hukum Ekonomi Syariah, bagi mereka para pakar Hukum Ekonomi Syariah dan juga bagi masyarakat umum agar kehidupan sosialnya sesuai dengan anjuran dan aturan dalam Islam. Maka akan sangat rugi jika tidak memiliki dan membaca buku ini, terutama bagi mahasiswa yang sedang menempuh pendidikannya di program studi Hukum Ekonomi Syariah. Sebab poin-poin yang terkandung di dalam buku ini, merupakan poin-poin penting garis besar dalam Hukum Ekonomi Syariah perspektif Hadits Ahkam.
Editor: Erni Fitriani



