JAWAB KEGELISAHAN PUBLIK, FORUM DEKAN FSH SE-INDONESIA ADAKAN DISKUSI PUBLIK PROBLEM 75 PEGAWAI KPK
Media Center- Isu yang dialami oleh lembaga antirasuah di Indonesia atau KPK (baca: Komisi Pemberantasan Korupsi) selalu menarik perhatian publik. Dengan itu, Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum PTKIN Seluruh Indonesia mengadakan acara Silaturahmi Syawal dan Diskusi Publik dengan tema “Merawat Semangat Pemberantasan Korupsi” melalui aplikasi Zoom Meeting pada Kamis Pukul 13.00 WIB (20/05).
Acara tersebut mengundang beberapa narasumber ternama yaitu Novel Baswedan sebagai Penyidik Senior KPK RI, Tata Khoiriyah sebagai Staf Humas KPK RI dan Yudi Harahap sebagai Ketua Wadah Pegawai KPK RI.
Ketua Forum Dekan FSH Se-Indonesia, Tholabi Kharlie mengatakan pada sambutannya bahwa bangsa Indonesia saat ini memerlukan upaya luar biasa dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Syarat mutlaknya harus ada penguatan terhadap KPK yang dilakukan secara sistematis dan sistemik.
“Upaya penguatan KPK tidak hanya mencakup aspek kewenangan saja, namun juga pada aspek profesionalitas dan integritas personilnya” lugasnya yang juga Dekan FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Hadirnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menuai pro-kontra di masyarakat. Persoalan perubahan status pegawai KPK menjadi ASN dianggap menjadi upaya pelemahan terhadap KPK itu sendiri. Persoalan lain yang menjadi polemik adalah pada proses alih status pegawai KPK menjadi ASN, khususnya pada Tes Wawasan Kebangsaan (baca: TWK).
“Komitmen bangsa ini atas pemberantasan korupsi sangat kuat. Tetapi UU baru terdapat kontroversi, yang terhangat mengenai tes wawasan kebangsaan” ujar M. Noor Harisudin sebagai moderator. M. Noor Harisudin adalah Dekan Fakultas Syariah IAIN Jember yang juga Sekretaris Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum PTKIN Seluruh Indonesia.
Yudi Harahap menjelaskan, TWK yang dilaksanakan oleh pegawai KPK berbeda dengan TWK pada umumnya yang dilaksanakan oleh CPNS pada instansi lain, hal itu juga merupakan konfirmasi dari Badan Kepegawaian Negara (baca: BKN).
Sebagaimana berita yang beredar, sebanyak 75 pegawai KPK tidak memenuhi syarat lolos dalam proses tes tersebut. Hal itu membuat opini publik terbelah dan pemerhati anti korupsi merespons dengan beragam.
Tercatat dari 75 orang yang tidak memenuhi syarat adalah orang-orang yang memiliki prestasi dan integritas tinggi. Prestasi yang diperoleh mulai dari FBI, Malaysia bahkan presiden Joko Widodo itu sendiri.
“Presidenpun akhirnya turun tangan menyikapi permasalahan ini yang sebenarnya bisa cukup melalui jubir. Maka, Isu 75 pegawai ini merupakan isu nasional dan krusial” tegas Yudi.
Yudi menambahkan, dalam putusan MK menyatakan bahwa peralihan status menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK yang telah bekerja selama belasan tahun. Maka kesewenangan atas pegawai KPK tidak dapat dilakukan dan sesuai peraturan perundang-undangan pegawai KPK beralih status menjadi ASN.
“Dari sini kita bisa flashback, ternyata yang membela pegawai KPK justru bukan ketua KPK, tapi Presiden. Sebenarnya jika dirunut regulasinya, tidak ada sama sekali mengenai mengenai TWK menjadi alat untuk lulus atau tidak lulus menjadi ASN” tegasnya.
Terkait TWK yang dilaksanakan, Tata Khoiriyah mengalami banyak kejanggalan dalam tes tersebut. Tidak transparannya tes tersebut hingga berujung pada pertanyaan yang tidak berkorelasi dengan wawasan kebangsaan dan tugas keseharian pegawai KPK.
“Saya cukup terkejut, terdapat pertanyaan tidak berkaitan dengan topik NKRI, Pancasila, UUD 1945, dan Pemerintahan yang sah. Saya ditanya kearah yang lebih privasi seperti aliran agama, ormas, pacar, menikah atau belum. Bahkan yang sangat mengganggu bagi saya adalah kalau pacaran ngapain saja,” tegasnya.
Pengalaman Tata juga dirasakan oleh rekan lainnya. Pertanyaan yang tidak berkaitan dengan wawasan kebangsaan dan kinerja KPK menjadi pertanyaan besar. Hal ini memicu pertanyaan, apakah pertanyaan-pertanyaan yang tidak berkaitan tersebut dapat menjadi tolok ukur seorang pegawai KPK tidak Pancasilais, Nasionalis dan anti radikal.
“Ada narasi yang dituduhkan kepada kami 75 orang, isu radikal, anti Pancasila dan lainnya. Saya tegaskan bahwa isu itu tidak benar, bisa dibuktikan dari 75 tersebut sangat beragam dari segi agama dan organisasi agama yang diikuti” tambahnya.
Novel Baswedan sebagai Penyidik Senior KPK RI yang juga menjadi salah satu dari 75 orang yang tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan juga ikut menanggapi polemik TWK tersebut.
“Saya ingin mengingatkan, KPK mengalami serangkaian serangan atau upaya pelemahan sejak beberapa tahun lalu” tegasnya.
Menurutnya, upaya pelemahan KPK terjadi sejak UU KPK direvisi hingga sampai saat ini terdapat indikasi upaya menyingkirkan 75 pegawai KPK. Dari 75 orang tersebut, Novel berkeyakinan bahwa mereka memiliki integritas dan keberanian yang tinggi dalam pemberantasan korupsi, juga memiliki posisi strategis serta senior di KPK.
“Dalam SK hasil wawasan kebangsaan juga banyak problematika, SK tersebut terdapat klausul harus menyerahkan tugas dan tanggungjawab bagi pegawai yang tidak memenuhi syarat yang secara legal tidak ada dasar hukumnya ketua KPK dapat melakukan hal tersebut. Juga secara formil bermasalah, dalam lembaga non-struktural pejabat harusnya yang membuat Sekjen bukan Ketua KPK. Ini perlu diadakan investigasi dan audit menyeluruh” ungkapnya.
Dalam penutup, moderator M. Noor Harisudin menyampaikan sikap tegas dari Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum PTKIN Seluruh Indonesia bahwa siap mengawal dan mendukung untuk pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK dan menolak upaya pelemahan terhadap KPK.
Reporter: Nury Khoiril Jamil
Editor: Siti Junita



