JUDICIAL REVIEW DAN PENGUATAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Oleh: M. Noor Harisudin, Dekan Fakultas Syariah IAIN Jember dan Guru Besar IAIN Jember
Sebagai pengawal pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sejatinya peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha –selanjutnya disingkat KPPU--sangat strategis. KPPU memang diberi amanat untuk mengamankan point penting dalam UU tersebut, yaitu ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” (Pasal 33 Ayat 1); ”Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara” (Pasal 33 Ayat 2); ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” (Pasal 33 Ayat 3); dan ”Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”
Dalam pandangan Islam, Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sangat urgen dan vital dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam QS al-Hasyr ayat 7 disebutkan: “Agar supaya harta itu tidak hanya berputar di kalangan orang kaya (konglomerat) di antara kamu”. Sudah talazum, ketika ada perintah untuk mewujudkan keadilan sosial dengan mempersempit ruang konglomerasi, maka dibentuk badan atau lembaga yang efektif untuk menjalankan misi tersebut. Lembaga tersebut yang dalam nomenklatur di negara kita disebut dengan KPPU.
Kedudukan KPPU sebagai Lembaga Non Struktural Negara harus diperkuat baik kelembagaan maupun kewenangannya. Inilah mengapa dua puluh tahun sejak reformasi 1999, KPPU dianggap memiliki kewenangan yang terbatas dengan struktur organisasi yang kurang mapan. Latar ini yang menjadikan beberapa pegawai KPPU melakukan judicial review (uji Materiil) terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU LPMPUTS) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Kontitusi baru-bari ini. Dalam perkara yang teregistrasi dengan Nomor 54/PUU-XVIII/2020 pada Tahun 2020, para pemohon uji material ini adalah Kamal Barok, Nurul Fadhilah, Erika Rovita Maharani, Melita Kristin BR, Helli Nurcahyo, dan M. Suprio Pratomo. (https://mkri.id, diakses 1 Agustus 2020).
***
Sesungguhnya, kewenangan KPPU telah diatur sedemikian rupa dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU LPMPUTS).
Tugas KPPU, dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tersebut, sebagaimana berikut:
a) Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat; b). Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat; c). Melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan; d). Posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat; e). Mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi; f). Memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat; g.) Menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999; h). Memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Hanya saja, kedudukan KPPU selama ini dipandang ‘kurang kuat’ karena kewenangannya yang terbatas. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU LPMPUTS) –kita bisa melihat--misalnya KPPU tidak punya tidak punya kewenangan menyita, tidak punya kewenangan menggeledah dan tidak punya kewenangan memaksa terlapor sehingga KPPU harus koordinasi dengan aparat yang lain. Dengan kata lain, KPPU harub berkoordinasi dengan para pihak dalam menyelenggarakan pengadilan terhadap praktik monopoli yang ini tentu menghambat kinerja KPPU.
Problem lainnya adalah KPPU sebagai pengawal UUD NRI Tahun 1945 dipandang tidak memiliki sumber daya manusia yang memadai. Buktinya, tidak banyak pegawai yang setara dengan Aparat Sipil Negara pada umumnya. KPPU memiliki banyak pegawai honorer, padahal penting untuk Sumber Daya Manusia dengan menggunakan Aparat Sipil Negara sebagaimana lembaga non struktural yang lain. Termasuk jenjang sekretaris jenderal, KPPU hanya menyebut sekretariat. Tidak ada kata sekretaris jenderat, sebagaimana lembaga non-struktural yang lain.
***
Dalam hemat penulis, beberapa problematika KPPU dapat diatasi dengan cara sebagai berikut:
Pertama, memperkuat KPPU dengan memberi kewenangan yang lebih luas. Oleh karena itu, kewenangan baru yang lebih luas, mengikat, dan kuat harus diberikan dengan menambah pasal baru dalam Undang-undang. KPPU harus pula memiliki kewenangan menyita, kewenangan menggeledah dan kewenangan memaksa terlapor sehingga KPPU tidak perlu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang lain. Karena ini yang kerapkali menjadi hambatan KPPU dalam melaksanakan tugasnya.
Kedua, memberikan penguatan pada kelembagaan KPPU. Penguatan kelembagaan harus dilakukan sehingga pasal 34 ayat (2) UU LPMPUTS yang menyatakan, “Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Komisi dibantu oleh sekretariat” ; dan pasal Pasal 34 ayat (4) UU LPMPUTS yang menyatakan, “Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas, fungsi sekretariat dan kelompok kerja diatur lebih lanjut oleh keputusan Komisi.”seharusnya diubah agar jabatan sekjen juga dapat muncul di KPPU, baik melalui Undang-undang yang baru atau judicial review di Mahkamah Konstitusi. Ini agar ke depan KPPU lebih kuat untuk melaksanakan amanah Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945.
Ketiga, KPPU harus banyak melakukan terobosan untuk menjadikan “wacana KPPU “ menjadi dominan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Usulan untuk menjadikan KPPU naik kelas bukan sebagai state auxiliary organ, namun sebagai state main organ seperti MPR, BPK, DPR, DPD, Presiden, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial, dalam hemat saya, perlu dipertimbangkan. Usulan ini juga memperkokoh good will pengelola negara untuk mewujudkan amanah pasal 33 dalam kehidupan nyata di Indonesia.
Keempat, KPPU harus aktif-bersinergi dengan berbagai pihak agar isu konglomerasi dan persaingan usaha yang tidak sehat menjadi pembahasan dan common enemy dengan melibatkan organisasi masyarakat (Nahdlatul Ulama, MUI, Muhammadiyah, Persis, al-Irsyad, Nahdaltul Waton, Perti, dan sebagainya), kampus, media, dan kalangan profesional. Demikian agar desiminasi gagasan pentingnya ‘KPPU dengan berbagai isunya’ menjadi main reference bangsa ini.
Wallahu’alam. ***



