KERJASAMA DENGAN FORUM DEKAN, FAKULTAS SYARIAH GELAR BEDAH BUKU DEKAN HUKUM UNEJ
Pada hari Sabtu tanggal 14 November 2020 Fakultas Syariah IAIN Jember bekerjasama dengan Forum Dekan Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam se-Indonesia dan juga Universitas Jember, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta serta UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, dan juga Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melaksanakan Bedah Buku secara virtual. Acara webinar Bedah Buku kali ini mengangkat tema yang cukup menarik yakni bedah buku “Pokok Pokok Pemikiran Penataan Perundang-undangan di Indonesia. Buku ini merupakan karya tulis dari Ketua Pusakpsi sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Bapak Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H. Acara yang digelar secara virtual ini dihadiri oleh ratusan dosen, akademisi, pemerhati hukum, serta mahasiswa seluruh Indonesia.
Acara pertama-tama yakni keynote speaker dari Prof. Dr. H. Benny Riyanto selaku Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham RI. Dalam keynote speakernya, Prof Benny menganggap penting hadirnya buku karya Dr. Bayu ini, karena saat ini adanya obesitas peraturan perundang-undangan di Indonesia yang kemudian menyebabkan tumpang tindihnya pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Kepala BPHN Kemenkumham RI ini menilai penting adanya acara bedah buku ini, agar memberikan pemahaman kepada masyarakat secara luas tentang penataan dan juga pembinaan hukum di Indonesia, terlebih lagi adanya konsep omnibus Law yang ramai dibahas saat ini.
“Saya memberikan apresiasi yang sangat tinggi khususnya bagi UIN Jember maupun teman-teman para dekan Fakultas Syariah UIN se-indonesia. Mengapa saya memberikan apresiasi yang sangat tinggi, karena pergerakan dunia pendidikan, Dan ternyata gayung bersambut dengan program pemerintah. Jadi kalau kita menyoal mengenai masalah penataan regulasi maka kita bisa melihat keseriusan pemerintah itu pada tahun 2017. Pada awal tahun 2017 bapak Presiden Joko Widodo melakukan rapat terbatas kabinet dimana dalam amanah beliau selaku Presiden adalah mengamanahkan penetapan program reformasi hukum jilid 2. Di mana reformasi hukum jilid 2 itu itu adalah penataan regulasi. Regulasi sendiri ada tiga hal pokok yang pertama penguatan pembentukan peraturan perundang-undangan, kemudian yang kedua melakukan evaluasi dan analisis terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang ketiga adalah pembuatan database hukum yang terintegrasi’, terang Prof Benny.
Selanjutnya acara dibuka oleh Rektor IAIN Jember, Prof H. Babun Suharto yang dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya acara bedah buku penataan peraturan perundang-undangan di Indonesia, yang dihadiri oleh seluruh dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam seluruh Indonesia dan juga mahasiswa. Terlebih lagi Pak Bayu sebagai penulis sering kali tampil di acara televisi, dan opininya banyak tersebar di Media Nasional. Rektor IAIN Jember ini berharap acara pada kali ini semakin meningkatkan sinergitas antar perguruan tinggi keagamaan Islam negeri dan juga perguruan tinggi umum seperti Universitas Jember, maka konsep kampus merdeka yang digagas oleh Mas Menteri Pendidikan dapat segera terwujud dengan adanya kolaborasi antara perguruan tinggi.
“Kampus kami yang boleh dikata masih menata karena IAIN baru lahir 6 tahun yang lalu. Alhamdulillah tanggal 12 November 2020 oleh Presiden Republik Indonesia melalui Sekretaris Negara diberikan mandat lebih yakni perubahan bentuk dari IAIN menjadi Universitas Islam negeri K.H. Achmad Shiddiq, ini merupakan amanah yang cukup besar yang kita pikul bersama. Karena ada ada guyonan kalau ingin lari kencang silakan lari sendiri tetapi kalau ingin sukses marilah kita saling bergandengan tangan. Terlebih menata peraturan perundang-undangan di Indonesia,” tegas Ketua Forum Rektor PTKIN se- Indonesia.
Selanjutnya acara dilanjutkan dengan sesi diskusi yang menjadi pembicara pertama adalah Bapak Dr. Bayu Dwi Anggono selaku penulis buku Pokok Pokok Pemikiran Penataan Peraturan Perundang Undangan di Indonesia. Beliau banyak menerangkan tentang teori perundang undangan di Indonesia yang saat ini ramai diperbincangkan oleh masyarakat.
“Soal konsultasi publik, kita masih belum mempunyai pedoman formal konsultasi publik sehingga muncul heterogenitas bentuk konsultasi. Ada satu undang-undang yang konsultasinya cukup memberikan ruang, dan ada yang sangat cepat dalam hitungan hari. Jadi tidak ada pedoman formal dalam konsultasi publik dalam konsep pembentukan peraturan Perundang undangan. Jadi sangat sulit publik untuk mengontrol berkas peraturan perundang-undangan baik rancangan, naskah akademik, maupun risalah pembahasan,” Terang Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember.
Kemudian berlanjut ke sesi pembahasan yang pertama pemaparan dari ketua Asosiasi Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam seluruh Indonesia dan sekaligus Dekan Fakultas syariah dan hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yakni Dr. Ahmad Tholabi Kharlie. Dalam pemaparannya beliau menyambut baik adanya buku penataan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan sangat dibutuhkan bagi mahasiswa dan juga dosen fakultas syariah dan hukum seluruh Indonesia, terlebih lagi adanya konsep Omnibus Law yang sedang ramai diperbincangkan di kalangan akademisi dan masyarakat Indonesia.
“Pada kesempatan kali ini izinkan saya memberikan review pada karya Bapak Dr. Bayu tadi sudah menyampaikan luar biasa paparannya. Buku ini merupakan kumpulan makalah yang disampaikan dalam berbagai kesempatan serta sejumlah artikel ilmiah yang pernah dimuat atau dipublikasikan di berbagai jurnal ilmiah. Tentu saja karena ini bersifat bunga rampai maka tentu berbeda ada dengan format buku utuh yang yang memiliki kesinambungan atau ke runtutan dari suatu tulisan ke tulisan yang lain. Namun meski demikian buku ini ini cukup kuat dilihat dari sisi ide yakni mengenai penataan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu gagasan buku ini memiliki relevansi urgensi dan juga signifikansi peraturan perundang-undangan,” tegas Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum PTKI se-Indonesia.
Pembicara sekaligus membahas yang kedua yakni adalah Dekan Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Prof. Dr. Saifullah. Prof. Saiful dalam pembahasannya mengkritisi beberapa kekurangan yang ada di karya tulis Pak Bayu, seperti halnya buku tersebut merupakan sebuah bunga rampai yang berisi beberapa makalah-makalah yang ditulis oleh Pak Bayu. Beliau menilai bahwa perlu pemfokusan dalam penulisan suatu karya tulis seperti halnya fokus pada bahasa tentang Omnibus Law baik mengenai tata bahasa, sejarah hingga teori pembentukan perundang-undangan Omnibus Law. Beliau menganggap dengan seperti itu akan lebih menggigit dan lebih dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia.
“Menulis buku itu nilai manfaatnya panjang karena yang menjadi jejak tulisan kita karya ilmiah kita apalagi masuk Google scholar kemudian dibaca orang banyak, jadi tulisan itu kualitasnya berkembang sesuai dengan jenjang alam pikiran kita. Makin banyak research semakin banyak referensi maka akan semakin banyak kualitas tulisan itu. Buku ini saya kira buku yang cukup langka terkait dengan situasi terkini. Jadi memang cukup sedikit tulisan-tulisan apalagi kemudian terjadi kajian temporer, apalagi Pak Bayu muridnya Prof Maria Farida, jadi ini ini peluang yang cukup bagus kalau Mas Bayu bisa konsen mendalami bidang itu sampai nanti ke guru besarnya alangkah bagusnya.karena di Indonesia jumlah orang yang mendalami peraturan perundang-undangan tidak banyak,” tegas Wakil Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum PTKI se-Indonesia.
Pembahas yang terakhir adalah Dekan Fakultas Syariah IAIN Jember yaitu itu Prof. Kiai Noor Harisudin, dalam analisanya Prof Haris menilai buku karya Pak Bayu ini menjadi pondasi berfikir dalam adanya pentaan peraturan yang ada di Indonesia.
“Yang menarik dari buku ini mahasiswa dan dosen dapat merujuk dalam penelitian normatif, kira kita tidak sama dengan fakultas yang lain. Misalnya di fakultas Syariah lebih banyak ke empiris, kalau di Fakultas Hukum lebih ditekankan pada penelitian normatif. Kita banyak mendapatkan teori-teori dasar teori pengembangan di buku bapak Dr.Bayu yang sangat menarik,” tegas Prof Kiai Haris.
Dengan adanya bedah buku pokok-pokok pemikiran penataan peraturan perundang-undangan di Indonesia ini bisa menjadi pemahaman bagi seluruh mahasiswa dan juga dosen serta pemerhati hukum di Indonesia, terlebih lagi acara ini dihadiri oleh ratusan dosen Fakultas Syariah dan Hukum PTKI seluruh Indonesia. Kerjasama yang sudah terbangun harapannya untuk bisa ditingkatkan, serta silaturahmi yang selama ini sudah terbangun dengan baik. Dan juga IAIN Jember pada ada akhir November sudah beralih menjadi di UIN. K.H Achamd Shiddiq atau UIN KHAS. Semoga acara ini ini bisa berlanjut pada momen-momen selanjutnya, dan menjadikan fakultas Syariah dan Hukum dibawah naungan PTKI dapat terus meningkatkan kolaborasi dengan Fakultas Hukum Universitas Jember serta Badan Pembinaan Ideologi Hukum Nasional Kemenkumham RI. (Basuki/ Media Center)



