KOMPRES TALK, BADRUT TAMAM SEBUT BUKTI AUTENTIK SYARAT SAH PERJANJIAN ITU PENTING
Media Center - Alat bukti kerap kali menjadi suatu hal yang dapat memberatkan atau bahkan justru meringankan dalam suatu perkara di pengadilan. Namun, justru banyak orang yang abai akan memahami pentingnya memiliki alat bukti autentik tersebut.
Sebagai komunitas yang berada di bawah naungan Fakultas Syariah IAIN Jember, Komunitas Peradilan Semu (Kompres) sukses menggelar acara Kompres Talk. Acara tersebut disiarkan secara langsung pada pukul 19.30 WIB melalui Live Instagram @kompresjember (Jumat, 19/03).
Adapun tema dalam ini yaitu "Syarat Sah Perjanjian sebagai Alat Bukti Autentik di Pengadilan" dengan pembicara Badrut Tamam, SH, M.H., selaku Peneliti dan Dosen Fakultas Syariah IAIN Jember yang dimoderatori oleh Yuavis Sa'adah, selaku Departemen Academic Activity.
Dalam live instagram tersebut, pemateri menjelaskan mengenai definisi kontrak atau perjanjian.
"Kontrak berasal dari bahasa Inggris, contract yang bermakna sebuah perjanjian. Namun, hukum perdata mengenalnya berasal dari bahasa Belanda Overeenkomst yang berarti perjanjian,” pungkas Badrut Tamam yang juga pemateri dalam acara tersebut.
Dipaparkan juga bahwa perjanjian merupakan sebuah perbuatan hukum dengan berdasarkan kata sepakat antar pihak dan menimbulkan akibat hukum, yang berupa adanya hak dan kewajiban. Di dalamnya mengandung unsur-unsur yang harus ada dalam suatu perjanjian.
Hal itu tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata Pasal 1320 tentang asas kesepahaman, bahwa suatu perjanjian harus memenuhi unsur-unsur berikut diantaranya yaitu: (1). Apabila tercapai kata sepakat antar pihak; (2). Apabila terdapat kecakapan dalam perbuatan hukum; (3). Terdapat objek hukum, dan; (4). Berupa kausa halal.
Dalam pemaparan materi dijelaskan bahwa kesepakatan dalam suatu perjanjian dapat berupa tertulis dan tidak tertulis.
“Kesepakatan tidak tertulis tumbuh di dalam living law, menciptakan suatu kebiasaan di tengah-tengah masyarakat. Dalam hal ini harus ada pendampingan bukti yang lain karena merupakan pembuktian yang masih bersifat lemah dalam pengadilan,” ujarnya.
Kesepakatan yang berbentuk tertulis dibagi menjadi 2 hal yakni berupa akta di bawah tangan, serta akta autentik. Akta di bawah tangan artinya suatu perjanjian tertulis yang dibuat oleh para pihak yang terlibat tanpa ada campur tangan pejabat negara yang ditunjuk (notaris). Dalam pembuktian di persidangan, masih diperlukan kehadiran saksi sebagai penguat akta tersebut.
Sedangkan akta tertulis berupa akta autentik, sering disebut juga sebagai akta notariil, maksudnya akta yang dibuat oleh pejabat negara yang ditunjuk (notaris). Kedudukannya dalam suatu persidangan sangat kuat, sehingga pihak-pihak tidak dapat mengelak karena bukti akta notariil merupakan bukti autentik yang berkekuatan hukum.
Lebih lanjut, pemateri menekankan tentang pentingnya memiliki akta autentik ketika hendak melakukan perjanjian, agar ketika suatu saat terjadi wanprestasi (prestasi buruk) dapat diselesaikan dengan mudah.
"Pembuktian yang sempurna adalah perjanjian berdasarkan akta autentik," jelasnya.
Acara berlangsung menarik kurang lebih selama satu jam yang diikuti oleh puluhan peserta, ditambah dengan keseruan sesi tanya jawab membuat diskusi online itu menjadi lebih hidup.
Reporter : Faisol Abrori
Editor : Erni Fitriani



