KOMPRES, WADAH PENGUATAN KETRAMPILAN HUKUM BERACARA MAHASISWA
Media Center - Komunitas Peradilan Semu IAIN Jember atau yang lebih akrab disebut Kompres merupakan sebuah wadah pemantapan praktik hukum mahasiswa yang dideklarasikan pada 08 April 2016 oleh Dr. Martoyo S.H.I., M.H. Deklarasi ini dilakukan oleh Kepala Laboratorium Fakultas Syariah periode 2016-2019 bersama sejumlah mahasiswa yang menjadi pengurus angkatan pertama.
Kompres didirikan sebagai wadah pembelajaran bagi mahasiswa hukum yang saat itu masih tidak percaya diri untuk terjun dalam prospek kerja di bidang hukum. “Rasa tidak percaya diri ini disebabkan karena kurangnya pengetahuan terhadap disiplin ilmu hukum terutama dalam praktikum. Karenanya demi menunjang teori-teori yang telah diberikan di dalam kelas, Kompres hadir sebagai tempat untuk melatih implementasi teori hukum dalam beracara,” tutur Dr. Martoyo S.H.I., M.H., Kepala Laboratorium Fakultas Syariah pada masa itu yang kini menjadi Wadek III Fakultas Syariah IAIN Jember.
Kepungurusan angkatan pertama sendiri diketuai oleh Afif Zahirul Alam yang menjabat selama satu periode yakni dari tahun 2016-2017. Kompres sebagai komunitas yang masih baru terbentuk saat itu, tentu saja memiliki banyak tantangan dan hambatan yang harus dihadapi. Menurut Siti Nurholilah, M.H selaku wakil ketua Kompres saat itu yang disepakati untuk menjadi ketua umum di tengah kepungurusan, tantangan terbesar berada pada kurangnya kepercayaan dan minat mahasiswa terhadap kajian-kajian yang diadakan. Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Dr. Martoyo, S.H.I., M.H. selaku pihak yang terjun langsung saat itu. “Yang paling sulit adalah mengubah mindset dan budaya orientasi mahasiswa Fakultas Syariah yang masih memiliki rasa tidak percaya diri terhadap kemampuan praktik hukum. Praktik hukum biasanya hanya didapatkan saat PPL/PKL yang tentu memiliki batasan waktu,” ujar Dr. Martoyo S.H.I., M.H..
Dana yang ada saat itu masih minim juga menjadi salah satu hambatan sehingga tidak dapat menyediakan inventaris yang lengkap, serta harus berpindah-pindah sebelum akhirnya menetap di satu tempat berupa kelas yang dijadikan sebagai markas Kompres dan Laboraturium Fakultas Syariah. Selain hambatan yang ada, tidak dapat dipungkiri bahkan semenjak awal Kompres berdiri sudah memiliki administrasi dan program kerja yang teratur seperti adanya kajian yang dilaksanakan setiap minggu, bedah kasus aktual, dan praktikum yang dilakukan oleh perwakilan setiap kelas.
Setelah kepengurusan awal yang dapat dikatakan cukup baik, Ana Wijaya S.H. selaku ketua Kompres periode 2017-2018 menuturkan perkembangan yang signifikan dalam perjalanan Kompres, salah satunya yaitu Kompres telah mengadakan dua kali open recruitment, pada open recruitment pertama diikuti oleh 30 anggota dan meningkat dua kali lipat menjadi 60 anggota saat open recruitment yang kedua. Kemudian, saat kepemimpinan Ana inilah mulai ada lomba peradilan semu antar Program Studi yang didukung penuh oleh Laboratorium Fakultas Syariah IAIN Jember. Selain itu, pada kepengurusan ini tercetuslah sebuah lomba peradilan semu yang bernama Syariah Faculty National Moot Court Competition (SFNMCC) pertama. Saat itu diketuai oleh Moh. Abd Rauf (saat menjadi anggota) dan wakil ketua Kompres, Kholifah yang dapat dikatakan sangat sukses dan sekarang menjadi salah satu peserta kompetisi nasional yang diselenggarakan setiap tahun oleh Fakultas Syariah di seluruh Indonesia. Mengenai hambatan, Ana menuturkan mengenai kurangnya keaktifan baik pengurus maupun anggota. “Banyak yang kurang paham apa itu Kompres. memberikan alasan mengenai hambatan dibalik kurangnya keaktifan anggota. Namun di luar itu, kepungurusan tahun kedua sudah dapat membuktikan pencapaian yang luar biasa dengan kurun waktu hanya setahun saja," ,” tutur Ana Wijaya demisioner ketua Kompres periode 2017-2018.
Masuk tahun ketiga semenjak pendeklarasian Kompres, kepengurus Kompres berada di tangan Moh. Abd Rauf. Ia menjabat ketua selama satu periode 2018-2019 yang dapat dikatakan sebagai puncak ketenaran Kompres di kalangan mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Jember maupun luar kampus. “Sejak kepengurusan saya, Kompres menjadi pusat perhatian baik di internal kampus maupun di luar kampus. Karena pada saat itu kita mempunyai komitmen untuk memajukan Kompres dengan memikirkan bagaimana cara untuk bisa membawa Kompres lebih baik. Tentu hal tersebut tidak jauh dari support alumni, senior dan juga dosen,” tuturnya melalui pesan WhatsApp.
Pada kepemimpinan ini pula, Kompres secara resmi bergabung dengan Himpunan Komunitas Peradilan Semu Indonesia (HKPSI). Hal ini merupakan pembuktian Komunitas Peradilan Semu IAIN Jember –menurut Abd Rauf-- sebagai “organisasi yang sangat produktif”. Selain itu, Rauf juga menambahkan bahwa hambatan yang ada masih dapat dikatakan sama dengan kepengurusan-kepengurusan sebelumnya, yakni kurangnya sumber daya manusia dan kultur organisasi yang terkadang masih kurang disiplin. Namun, di kepengurusan ini tidak dapat dipungkiri banyak torehan prestasi akademik, baik di dalam maupun luar kampus seperti menjadi juara debat ataupun lomba peradilan semu serta lebih banyak lagi.
Sampai tulisan ini dibuat, M. Badrussalam Robieth Assyadzali, Ketua Umum Kompres periode 2019-2020 memberikan penjelasan yang luar biasa mengenai bagaimana cara Kompres bertahan di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, efek pandemi terlihat jelas dari bagaimana pengalihan program kerja yang awalnya dilaksanakan dengan tatap muka harus diubah menjadi program kerja yang dapat dilaksanakan secara daring. ”Efek pandemi dalam proker yang ditentukan sebelum adanya WFH adalah proker yang notabenenya offline, namun karena pandemi ini, proker-proker tersebut tidak dapat terlaksana seperti biasanya, sehingga meski dalam keadaan pandemi, pengurus tetap menjalankan proker-masing-masing dengan cara webinar atau diskusi online. Dengan hal ini juga terdapat dampak positif yang didapatkan yaitu dapat mengundang beberapa pemateri yang cukup terkenal dan ahli di bidangnya dengan lebih mudah karena via online,” ungkap Robieth.
Selain hambatan program kerja yang terjadi sebagai imbas dari pandemi yang mengharuskan kita semua untuk tetap di rumah, Robieth selaku ketua umum juga menjelaskan tantangan dalam kepengurusan ini adalah koordinasi yang terkadang harus terkendala jaringan, kurangnya keaktifan atau respon pengurus serta manajemen waktu. Namun di luar itu semua, Kompres saat ini sudah melakukan PABAPRES (Penerimaan Anggota Baru Kompres) online pertama dan melakukan kajian serta program daring lainnya yang dapat menghidupkan Kompres sebagai wadah pembelajaran hukum bagi mahasiswa.
Kepala Laboratorium Fakultas Syariah IAIN Jember, Abdul Jabbar, S.H., M.H., mengapresiasi organisasi kemahasiswaan ini. ”Kompres itu adalah wadah yang dimiliki oleh mahasiswa Fakultas Syariah untuk membangun kepercayaan diri mahasiswa dalam kemampuan berhukum,” ujar Abdul Jabar yang juga dosen Hukum Tata Negara tersebut.
Abdul Jabar juga berharap agar mahasiswa untuk memanfaatkan kompres sebagai wadah pembelajaran dan praktik hukum. “Kompres itu adalah wadah yang dimiliki mahasiswa Syariah untuk membangun kepercayaan diri mahasiswa dalam kemampuan berhukum, tentu pesan saya manfaatkan wadah itu, dan jaga kekompakan dengan komunitas, jika ada masalah segera koordinasi dengan Pembina Kompres dan Laboraturium,” pesan Jabbar kepada Kompres.
Perjalanan Kompres tentu tidak terlepas dari pengorbanan dan perjuangan berbagai pihak baik yang terjun langsung maupun sebagai pengawas dari keberadaan Kompres. Dr. Martoyo S.H.I., M.H. berharap agar terus memiliki komitmen dalam berusaha untuk memberikan terori-teori serta praktik hukum yang dapat melingkupi keseluruhan mahasiswa. “Kompres bukanlah sesuatu yang eksklusif namun harus dapat hidup di tengah-tengah mahasiswa utamanya mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Jember. Selalu berinovasi, karena kita yang menciptakan irama bukan kita yang mengikuti irama,” ucap Dr. Martoyo S.H.I., M.H. yang baru menyelesaikan program doktornya pada Program Doktoral (S3) Universitas Jember.
Berdirinya Kompres merupakan ikhtiar untuk mencapai salah satu kompetensi mahasiswa Fakultas Syariah, yakni Ketrampilan Hukum. Prof. Dr. Kiai M. Noor Harisudin, M.Fil.I, Dekan Fakultas Syariah 2019-2023 menegaskan empat minimal komptensi mahasiswa Fakultas Syariah: dasar-dasar hukum, metode penalaran hukum, etika profesi hukum dan ketrampilan hukum. "Hemat saya, Kompres hadir dalam konteks menguatkan ketrampilan hukum mahasiswa. Kehadiran Kompres sangat menunjang pelatihan dan praktik hukum sebagai bentuk implementasi mata kuliah hukum acara. Kalau di kelas banyak teori, kalau di Kompres latihan dan praktik terus-menerus,” ungkap Prof. Kiai Harisudin yang juga Sekretaris Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum PTKIN se-Indonesia.
Karenanya, Prof. Kiai Harisudin berpesan kepada Kompres agar terus menaikkan standard praktik hukum yang bisa dilakukan melalui pembelajaran ke kampus lain serta self development dan melakukan banyak inovasi agar terus berkembang. “Karena kita punya core values berupa self-development dan innovation. Kompres tidak boleh berhenti untuk mengembangkan diri dan berinovasi”, tukas Guru Besar IAIN Jember yang juga Ketua Umum Asosiasi Penulis dan Peneliti Islam Nusantara Seluruh Indonesia (ASPIRASI).
Penulis: Arvina Hafidzah
Editor: M. Irwan Zamroni Ali



