syariah@uinkhas.ac.id -

KPK, HUKUMAN MATI, DAN KORUPSI

Home >Berita >KPK, HUKUMAN MATI, DAN KORUPSI
Diposting : Kamis, 14 Jan 2021, 11:04:00 | Dilihat : 945 kali
KPK, HUKUMAN MATI, DAN KORUPSI


Oleh: Moh. Abd. Rauf, Peneliti & Editor in Chief Rechtenstudent Journal

Pasca adanya operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terhadap dua menteri kabinet Jokowi. Fenomena kasus korupsi di Indonesia nampaknya masih menjadi tren kejahatan yang begitu populer untuk dipertontonkan. Akhir-akhir ini, publik kembali menaruh atensi dan apresiasi kepada lembaga anti-rasuah tersebut yang sekian lama dianggap tak berdaya. Namun, beberapa pengamatan dari pemerhati hukum tindakan KPK masih belum sepenuhnya menjawab “a dream” masyarakat terhadap efektivitas penegakan hukum pada kasus korupsi.

Setelah tertangkapnya Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo serta Menteri Sosial Juliari Batubara. Kini, publik kembali menagih janji Ketua KPK Firli Bahuri pada April 2020 yang akan mengancam hukuman mati bagi yang berani korupsi di tengah situasi krisis. Namun sinyal pesimisme publik seakan dipaksakan untuk keluar kembali karena statement Firli Bahuri akhir-akhir ini yang masih ingin mendalami soal ancaman hukuman mati kepada Mensos. Tentu, ada banyak penilaian terhadap sikap seorang pemimpin komisi tersebut. Mungkin juga ada asumsi yang mengatakan bahwa statement Firli saat itu hanyalah buaian peredam kekecewaan masyarakat kepada sikap KPK yang berbeda dari periode sebelumnya.

Namun, saya masih menaruh trust dan optimisme kepada KPK yang masih bergigi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Setidaknya dengan adanya OTT dua menteri, KPK masih dapat berdiri tegak dan menjadi garda terdepan dalam menumpas virus-virus kejahatan yang sangat keji ini. Maka dari itu, kita sebagai government watcher (pengawas pemerintah) juga turut andil dalam menegakkan hukum yang semestinya membawa keadilan dan kesejahteraan bagi bangsa dan negara.

 

Korupsi saat pandemi

Sangat hina dan keji apabila masih ada pejabat atau kelompok yang memanfaatkan momen di tengah krisis saat pandemi. Per tanggal (10/12) kasus covid-19 di Indonesia meningkat secara drastis dengan rincian sebanyak 598.933 positif, 491.975 sembuh, dan 18.366 meninggal (covid19.go.id). Pandemi ini membawa dampak yang sangat luar biasa bagi tatanan kehidupan masyarakat. Sehingga ketergantungan masyarakat terhadap negara cenderung lebih tinggi. Tak heran apabila banyak individu atau kelompok yang memilih melawan aturan pemerintah saat pandemi karena demi memenuhi beban hidupnya.

Ditambah tingkat pengangguran dan kemiskinan selama pandemi semakin tinggi. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa melaporkan bahwa angka pengangguran meningkat 3,7 juta dan mengenai kemiskinan naik 3,02 juta. Lebih kontras, saat awal November lalu Indonesia resmi dinyatakan resesi karena ekonomi kuartal III-2020 minus 3,49 persen.

Berbagai instrumen kebijakan yang dituangkan dalam regulasi telah dilakukan oleh pemerintah. Hal tersebut sebagai bentuk manifestasi dari perintah konstitusi untuk melindungi dan menyejahterakan rakyatnya. Tetapi fenomena korupsi kembali merusak niatan (good intentions) negara dalam memenuhi hak warganya. Salah satunya dana bantuan sosial atau bansos covid-19 yang dikorupsi oleh petinggi Kementerian Sosial.

KPK telah menetapkan Juliari Batubara sebagai tersangka kasus dugaan bansos corona senilai 17 miliar. Bukan jumlah yang kecil, angka tersebut sangat fantastis untuk warga yang sudah lama mengharap bantuan pada pemerintah. Dalam teori kriminologi, fenomena seperti ini disebut sebagai political kickbacks. Dimana pejabat pelaksana dan pengusaha membuat kontrak pekerjaan borongan terhadap suatu kegiatan yang memberi peluang untuk mendatangkan banyak keuntungan bagi para pihak. Terlepas korupsi bansos, yang patut dicurigai kembali bahwa masih banyak tindakan tersebut pada beberapa pos kementerian yang lain. Tetapi sampai saat ini, publik masih menunggu macan yang dianggap lelap tertidur untuk bangun kembali memberantas kejahatan korupsi.

 

Bukan sekadar legal-formal

Secara yuridis, tindak pidana korupsi yang dilakukan terhadap dana bansos sudah termaktub dalam pasal 2 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut menjelaskan bahwa jika tindak pidana korupsi dilakukan dalam “keadaan tertentu” pidana mati dapat dijatuhkan. Frasa “keadaan tertentu” salah satunya memuat mengenai kategori korupsi terhadap dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya.

Harusnya, KPK tidak ragu untuk mendakwa Mensos dengan pasal 2 ayat (2) tersebut. Karena kasus korupsi Mensos memenuhi unsur materiil dalam pasal tersebut. Terlebih, nominal dana korupsi bukan jumlah yang sedikit serta menyangkut nasib masyarakat yang tertimpa pandemi. Hal ini menjadi kesempatan bagi KPK untuk membuktikan kepada publik sebagai lembaga negara independen yang bertanggung jawab dalam penegakan kasus korupsi.

Jangan sampai terulang. Publik beberapa waktu lalu pernah kecewa terhadap KPK dalam penegakan kasus M. Tamzil (Bupati Kudus) sebagai residivis tipikor dan beberapa pejabat KemenPUPR korupsi dana perairan saat bencana tsunami Donggala. Seharusnya, ini dijadikan pelajaran bahwa mengenai law enforcement kasus korupsi di Indonesia masih mempunyai catatan merah.

Dalam diskursus kejahatan korupsi yang bersifat extraordinary crime harusnya juga diimbangi dengan extraordinary handling. Sehingga UU Tipikor tidak hanya menjadi pampangan instrumen hukum formalitas. Saat ini, Hukuman mati dalam konteks pemberantasan dan penegakan hukum kasus Tipikor perlu direnungkan kembali.  

Pertama, data Transparency International (TI) pada tahun 2019, Indonesia berada pada peringkat 85 dari 180 negara dengan skor 40 (skala 0-100). Naik 2 poin dari tahun sebelumnya tidak menunjukkan prestasi yang baik dibandingkan negara-negara tentangga seperti Singapura, Malaysia dan Brunei Darussalam. Hal tersebut menjadi alarm bagi penegak hukum terutama KPK dalam menindak kejahatan korupsi dengan lebih baik.

Kedua, melihat survei Indonesia Survey Center (ISC) bahwa publik menginginkan hukuman mati sebagai sanksi yang dapat memberi efek jerah (detterent effect) pada koruptor. Sebanyak 49,2% memilih hukuman mati, penjara seumur hidup 24,6%, dan pemisikinan koruptor 11,3%. Survei tersebut setidaknya dijadikan bahan pertimbangan alangkah pentingnya hukuman mati bagi koruptor. Dalam kajian politik hukum pidana, Douglas Mulder menempatkan penjatuhan hukuman pidana harus mengakomodir kepentingan umum.

Ketiga, secara filosofis hukuman mati hadir untuk kepentingan hukum guna orang lain tidak melakukan hal yang sama. Selain itu, hukuman tersebut bukan hanya atas dasar balas dendam melainkan melaksanakan hukum yang berlaku. Dalam konteks konvenan internasional, pasal 6 ayat (2) International Convenant on Civil Political Right (ICCPR) tidak melarang negara dalam memberlakukan hukuman mati bagi pelaku kejahatan luar biasa.

Pada akhirnya, dalam konteks kejahatan korupsi yang semakin lama kian memarak sangat urgen dilaksanakan hukuman mati. Hukuman mati hari ini bukan hanya sekadar instrumen represif melainkan juga preventif.

 

Berita Terbaru

Kompetisi Skripsi Terbaik Fakultas Syariah : Wadah Peneliti Muda Berprestasi dan Inspirasi Bagi Seluruh Mahasiswa
22 Jan 2026By syariah
Dekan Wildani Hefni Paparkan Spesialisasi Prodi Hukum Bisnis Fakultas Syariah UIN KHAS Jember: Agribisnis Halal Berbasis Kearifan Lokal
21 Jan 2026By syariah
Membanggakan, Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Jadi Fakultas Terbaik Penataan Kantor dan Lingkungan Ideal berbasis Ekoteologi
14 Jan 2026By syariah

Agenda

Informasi Terbaru

Belum ada Informasi Terbaru
;