syariah@uinkhas.ac.id -

LKBHI: WADAH ALUMNI, TEMPAT MENGABDI DAN BERKONTRIBUSI

Home >Berita >LKBHI: WADAH ALUMNI, TEMPAT MENGABDI DAN BERKONTRIBUSI
Diposting : Jumat, 11 Sep 2020, 20:00:11 | Dilihat : 860 kali
LKBHI: WADAH ALUMNI, TEMPAT MENGABDI DAN BERKONTRIBUSI


Fiat Justicia Ruat Caelum atau dalam bahasa Indonesia adalah keadilan harus ditegakkan, meskipun langit akan runtuh. Menjadi ahli hukum atau seseorang yang mengerti hukum, idealnya wajib mengamalkan dan membantu masyarakat dalam menyelesaikan problematika hukum. Akan lebih baik lagi, jika ahli hukum tergabung dalam suatu wadah (lembaga) dan memiliki visi misi yang sama guna kepentingan umum dan keadilan.

Fakultas Syariah IAIN Jember merupakan fakultas yang fokus terhadap kajian ilmu hukum dan syariah telah menjadi bukti nyata dalam membela dan mendampingi seseorang yang memiliki permasalahan hukum melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) IAIN Jember.

Lahir pada tahun 2002 dengan nama Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) STAIN Jember dibentuk sebagai wadah untuk melakukan peran-peran pengembangan dosen Fakultas Syariah IAIN Jember dan para alumni, serta pengabdian terhadap penegakan hukum di tengah masyarakat, khususnya dalam konsultasi dan pendampingan secara gratis (pro bono).

Fakultas Syariah kala itu adalah Fakultas yang sepi peminat, sehingga mahasiswa memiliki rasa tidak percaya diri terhadap lembaga. Namun, berbagai upaya dilakukan demi memajukan lembaga. Salah satunya dengan cara mengikutsertakan mahasiswa dalam pelatihan peradilan semu, bahkan beracara dalam pengadilan.

“Kami latih sendiri peradilan semu, biaya pribadi itupun belum ‘ngangkat’. Akhirnya kami libatkan mahasiswa dengan cara ikut menandatangani surat kuasa dan beracara di pengadilan” ujar H. M. Cholily, S.H., M.H selaku salah satu inisiator LKBHI. Dari hal tersebut, mulai muncul gairah mahasiswa dalam dunia praktisi yang berlanjut pada kegiatan penyuluhan-penyuluhan hukum kepada masyarakat.

Pada tahun 2003 menjadi babak baru bagi LPBH kala itu, Pasal 3 ayat (1) angka 3 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menegaskan bahwa, PNS tidak diperbolehkan menjadi advokat. Sehingga berdampak terhadap berkurangnya peran Lembaga Bantuan Hukum yang ada di Perguruan Tinggi termasuk LPBH STAIN Jember yang mayoritas pengurus dan advokatnya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tuntutan sosial terus berkembang terhadap penegakan hukum dalam rangka mewujudkan keadilan di tengah masyarakat serta kebutuhan advokasi dari masyarakat yang tidak mampu. Maka, pada tanggal 10 -12 Juni 2010 dilaksanakan kegiatan Workshop Advokasi yang diselenggarakan oleh Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah bekerjasama dengan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).

“Salah satu yang menjadi poin rekomendasi adalah pentingnya diaktifkan kembali LPBH, sehingga advokat alumni Fakultas Syariah terus bertambah baik kuantitas dan kualitasnya” ungkap Rina Suryanti, M.Sy selaku sekretaris LKBHI IAIN Jember.

Berbagai diskusi dan koordinasi serta konsultasi terus dilakukan dengan berbagai pihak termasuk pimpinan Kampus, dan pada perkembangannya disetujui bahwa, diaktifkan kembali Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) yang diberi nama Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) STAIN Jember.

Hingga sampai saat ini, LKBHI IAIN Jember telah banyak berkontribusi untuk negeri, khususnya kepada masyarakat yang notabene masih awam hukum. Berbagai penyuluhan dan pendampingan terus digalakkan oleh tim LKBHI IAIN Jember sebagai pemantapan niat awal yaitu pengabdian kepada masyarakat. Sehingga LKBHI IAIN Jember mendapat predikat akreditasi B oleh Kementerian Hukum dan HAM. “Terbukti kita banyak membantu masyarakat miskin dalam menyelesaikan persoalan-persoalan hukum” jelas Dr. H. Sutrisno RS, M.H.I Dekan Fakultas Syariah IAIN Jember 2015-2019.

“Kami ingin memberikan layanan hukum ini kepada masyarakat secara luas” tutur Moh. Ali Syaifudin Zuhri, S.E.I., M.M selaku Direktur LKBHI IAIN Jember. Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan diharap akan memberikan pengetahuan hukum yang luas terhadap masyarakat. Selain itu, kini LKBHI IAIN Jember telah bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM, Pengadilan baik Agama maupun Negeri. Bahkan juga bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang berkaitan dengan bantuan hukum.

“Fakultas Syariah juga mendukung penuh dengan adanya LKBHI, pemberdayaan alumni juga semakin maksimal, itu adalah bentuk support penuh dari Fakultas Syariah” pungkas Uul Fathur Rohmah, S.H.I salah satu advokat LKBHI IAIN Jember.

Pada hakikatnya Lembaga Bantuan Hukum memiliki fungsi yang sama, namun pada LKBHI IAIN Jember yang berlatar belakang ilmu syariah dan hukum maka, terdapat sentuhan berbeda pada tiap jati diri anggota LKBHI, yaitu pada sisi spiritual. Elemen dalam LKBHI menambahkan sisi religiositas, sehingga melibatkan tuhan dalam setiap langkah penyuluhan maupun advokasi.

 

Reporter: Nury Khoiril Jamil

Editor : M. Irwan Zamroni Ali

 

Berita Terbaru

Kompetisi Skripsi Terbaik Fakultas Syariah : Wadah Peneliti Muda Berprestasi dan Inspirasi Bagi Seluruh Mahasiswa
22 Jan 2026By syariah
Dekan Wildani Hefni Paparkan Spesialisasi Prodi Hukum Bisnis Fakultas Syariah UIN KHAS Jember: Agribisnis Halal Berbasis Kearifan Lokal
21 Jan 2026By syariah
Membanggakan, Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Jadi Fakultas Terbaik Penataan Kantor dan Lingkungan Ideal berbasis Ekoteologi
14 Jan 2026By syariah

Agenda

Informasi Terbaru

Belum ada Informasi Terbaru
;