syariah@uinkhas.ac.id -

LRDC JELASKAN PENTINGNYA LEGAL OPINION DALAM DEBAT HUKUM

Home >Berita >LRDC JELASKAN PENTINGNYA LEGAL OPINION DALAM DEBAT HUKUM
Diposting : Senin, 31 May 2021, 08:09:13 | Dilihat : 1857 kali
LRDC JELASKAN PENTINGNYA LEGAL OPINION DALAM DEBAT HUKUM


Media Center- Law Research and Debate Community (LRDC) Fakultas Syariah UIN Kiai Haji Achmad Siddiq mengadakan Open Recruitment (Oprek) pada Sabtu, (29/5/2021) berlangsung secara online melalui aplikasi Zoom Meeting.

Adapun materi yang disampaikan yaitu Legal Reasoning/ Opinion. Argumentasi merupakan suatu proses akal yang digunakan sebagai landasan untuk menyampaikan suatu keteguhan.

“Maksudnya argumentasi disini itu kuat, tidak bingung, tidak plin-plan. Jadi di argumentasi itu, bukan hanya sekedar kita “ngomong doang”, bukan sekedar asal bunyi, tetapi bagaimana apa yang kita bicarakan terhadap lawan jenis bicara kita dapat diterima dan dipahami. Jadi kalau argumentasi itu dibilang dalam bahasa kita itu hanya “nyinyir”, itu bukan argumentasi,” pungkas Abdul Rauf, S.H., selaku pemateri pertama di acara tersebut.

Dalam konteks hukum, argumentasi hukum bisa disebut dengan legal reasoning, ada bahasa lain yang mengatakan AH (Argumentasi Hukum), LR (Legal Reasoning), atau LO (legal opinion), akan tetapi terdapat perbedaan diantaranya.

Argumentasi merupakan suatu keterampilan ilmiah atau scientific art yang bermanfaat. Jadi, ketika kita beragrumentasi itu sama dengan kita ber-seni. Jikalau seni hanya didefinisikan lukisan, puisi, atau lainnya, itu seni dalam arti sempit. Bahkan ada istilah law is a art, hukum adalah seni dalam berinterpretasi dan sebagainya.

“Jadi disini yang bermanfaat dan dijadikan pijakan oleh para ahli adalah mendapat dan memberikan solusi hukum yang pada intinya, ialah bagaimana kita (debater, red) bisa memberikan alternatif solusi. Itu yang harus di garis bawahi,” ujarnya.

Klasifikasi selanjutnya, argumentasi hukum atau legal reasoning digunakan untuk membentuk peraturan yang rasional dan acceptable (dapat diterima) sehingga sanksi yang diberikan dapat menimbulkan efek jera bagi masyarakat yang tidak taat hukum.

Peraturan hukum yang dibentuk dengan ketentuan yang rasional dan memenuhi rasa keadilan dapat menumbuhkan kesadaran hukum dan kepercayaan masyarakat.

Jadi legal reasoning dalam konteks hukum, pada komunitas praktisi hukum biasanya peguasaan dan implementasi yang baik terhadap argumentasi hukum, dalam setiap aktifitas profesinya dapat menjadi parameter atau ukuran.

“Mana yang mengatakan bahwa bahwa dia adalah praktisi hukum, berdebat secara normatif, yuridis, filosofis, dan sosiologis, dan mana yang menjadi pendebat atau debater (hanya depat kusir). Ini yang menjadi pembeda, dalam konteks argumentasi hukum,” ungkapnya.

Berbagai macam ilmu yang digunakan sebagai pengantar untuk mendapatkan pemahaman yang baik terhadap argumentasi hukum atau Legal Reasoning diantaranya: ilmu logika dasar, ilmu mantik, dan logika praktis, yang kesemuanya memberikan pemahaman awal untuk mengembangkan argumentasi hukum.

Pada intinya legal reasoning itu adalah to give a reason yaitu memberikan alasan dalam konteks preventif atau represif. Fungsi ini biasanya dipakai atau digunakan oleh praktisi hukum. Baik itu advokat ataupun legal consultant maupun ahli hukum.

Seorang praktisi hukum atau seorang legal consultant akan membuat beberapa plan atau rencana sehingga bisa menjadi opsional bagi kliennya untuk menentukan arah mana yang lebih tepat untuk dilakukan.

“Kalau non litigasi berarti upaya preventif, dalam artian lebih condong kepada legal consultation atau legal opinion nantinya. Tapi beda dengan represif, kalau represif lebih condong langsung kepada perkara walaupun pada tahapan ini juga harus melalui tahapan yang sebelumnya. Tentu mereka (praktisi hukum, red) sebelum melakukan gugatan, permohonan/pledoi, replik, putusan dan lain sebagainya, dan juga mengkaji secara mendalam bagaimana ketepatan posisi ini dalam konteks legal opinion,” tambahnya.

Adapun macam-macam Legal Reasoning diantaranya argumentasi deduksi atau logika tradisional yaitu penerapan suatu aturan hukum pada suatu kasus. Jenis argumentasi ini biasanya sering digunakan dalam civil law sistem (argumentation based on rules). Sedangkan dalam common law system argumentasi berangkat dari prinsip tertentu atau principle based reasoning.

Argumentasi hukum dengan logika induksi (terutama untuk penanganan perkara di peradilan atau litigasi). Langkah-langkah penalaran logika atau induksi dalam hukum: a) Merumuskan fakta, dalam artian merangkum semua fakta atau peristiwa, perbuatan atau keadaan atau (fakta yuridis in concreto); b) Mencari hubungan kausalitas atau sebab akibat: artinya kausalitas selalu tergantung pada jenis hukumnya: pidana, perdata, administrasi negara, tata usaha negara, dan lain-lain.

“Perbedaan legal argumentation dan legal opinion. Legal argumentation dia lebih condong kepada pendapat-pendapat hukum yang bisa ditulis ataupun tidak ditulis. Jenis argumentasi ada dua (secara verbal atau tulisan). Kalau verbal, ketika saya ingin mengkaji perundang-undangan, katakanlah kebijakan hukum pidana mengenai tindak pidana pencucian uang (money laundering). Ketika saya berbicara demikian ini sebagai legal argumentation. Berbeda dengan legal opinion, kalau legal opinion itu dia mau tidak mau harus tertuang dalam tulisan dengan struktur-struktur yang baku walaupun tidak ada syarat khusus bagaimana penulisan legal opinion,”ucapnya.

Adapun struktur legal opinion yaitu: Kasus posisi atau summary harus memuat rumusan singkat fakta hukum, daftar isi buku, summary legal opinion. Ketentuan hukum ( rumusan fakta) yakni fakta dirumuskan lengkap, tetapi tidak panjang, intinya yang disajikan isu hukum. Pertanyaan hukum atau isu hukum, yakni isu hukum dirumuskan lengkap dan diberi nomor, diikuti pertanyaan hukum. Kemudian melakukan analisis isu hukum dan membuat kesimpulan.

Di sisi lain, Aji Pangestu, S.H., selaku pemateri kedua menyampaikan terkait debat hukum. Debat hukum mahasiswa dibagi menjadi dua bagian yakni metodologis dan teknis. Metodologi meliputi bedah mosi dan analisis, sedangkan teknis meliputi unsur dalam debat hukum dan sistem debat hukum.

“Saudara itu kalau memang berjuang harus yang total, karena tanpa adanya totalitas itu saudara tidak akan capek pada apa yang saudara cita-citakan. Seberapa ladar kepayahan saudara, itulah hasilnya. Kalau saudara sekarang santai-santai, maka dikemudian hari saudara akan sesali itu.” jelas Aji.

Selanjutnya, sharing session dilanjutkan oleh pemateri ketiga, Pradhana Putra Disantara, S.H., yang memaparkan mengenai Leadership atau kepemimpinan. Dalam penjelasannya dikatakan bahwa ...

Masa muda adalah momentum di mana karakter kepemimpinan harus dibentuk. Loyalitas akan diberikan kepada orang yang paling banyak memberikan pengorbanan. Menjadi pemimpin adalah amanah dari orang-orang yang telah memilihnya. Pemimpin harus totalitas. Pemimpin harus bisa memberikan solusi, bukan asumsi. Solusi adalah hasil keputusan bersama, bukan keputusan sepihak.

“Lakukan hal yang berbeda. Tapi berbeda saja tidak cukup. Seorang pemimpin dilihat apakah keberadaannya berguna atau manfaat bagi orang lain. Pemimpin itu berani berdarah-darah, berani terluka, demi apa yang sudah diamanahkan kepadanya,” ungkapnya.

Adapun tiga hal yang harus dimiliki oleh pemimpin yaitu strength, pleasure, dan memiliki manfaat.

Kita harus tahu apa yang menjadi passion atau keahlian kita. Karena mengerjakan hal yang kita sukai tanpa kapasitas yang memadai hanya menghabiskan waktu, tenaga, pikiran pada tempat yang tidak menghasilkan. Kedua, pleasure. Cintai, pahami organisasi yang diikuti. Ketiga, apa yang kita kerjakan bukan hanya apa yang kita cintai, tetapi harus bermanfaat bagi orang lain.

“Jadi, sebagai pemimpin berilah suatu kebijakan yang memang hal itu dapat memberikan kesejahteraan bagi orang banyak,” tegasnya.

Imam Al-Ghozali pernah mengatakan, “Sesungguhnya semua manusia itu merugi kecuali mereka yang berilmu. Semua manusia yang berilmu akan merugi kecuali mereka yang beramal. Semua manusia yang beramal akan merugi kecuali mereka yang ikhlas.”

“Keikhlasan dalam memimpin organisasi sangatlah penting. Memimpin itu membutuhkan sebuah passion, sebuah gairah dalam melakukannya dengan bahagia,” tambahnya.

Setelah materi selesai disampaikan, acara dilanjutkan dengan closing ceremonial. Acara berlangsung meriah dengan sesi tanya jawab, dan dilanjutkan oleh pembacaan kesan dan pesan oleh perwakilan peserta.

 

Reporter: Erni Fitriani

Editor: Wildan Rofikil Anwar

 

Berita Terbaru

Dekan Wildani Hefni Paparkan Spesialisasi Prodi Hukum Bisnis Fakultas Syariah UIN KHAS Jember: Agribisnis Halal Berbasis Kearifan Lokal
21 Jan 2026By syariah
Membanggakan, Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Jadi Fakultas Terbaik Penataan Kantor dan Lingkungan Ideal berbasis Ekoteologi
14 Jan 2026By syariah
Prodi Hukum Bisnis Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Resmi Terakreditasi, Buka Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun Ajaran 2026/2027
12 Jan 2026By syariah

Agenda

Informasi Terbaru

Belum ada Informasi Terbaru
;