MEMAHAMI KEMBALI URGENSITAS PILKADA SERENTAK LANJUTAN 2020
Oleh: Nury Khoiril Jamil
Mahasiswa Semester 5 Hukum Ekonomi Syariah dan Wakil Bendahara Media Center Fakultas Syariah IAIN Jember
Lex prospicit non respicit yang berarti hukum melihat kedepan bukan kebelakang. Persoalan Pilkada Serentak Lanjutan 2020 menjadi pro-kontra yang tidak berkesudahan. Masyararakat, Mahasiswa, Ormas hingga akademisi saling “bertarung” argumentasi demi mengedapankan persoalan keselamatan rakyat. Bagi penulis, Penundaan Pilkada Serentak 2020 sebagai dampak pandemi Covid-19 bukan menjadi pilihan yang tepat dengan berbagai pertimbangan.
Perdebatan antara pemahaman dalam pemaknaan keselamatan rakyat sampai saat ini masih dirasa dalam tafsir yang sempit. Argumentasi salus populi suprema lex esto memerlukan tafsir yang lebih luas cakupannya dan bersifat antisipatif (interpretasi futuristik) pada kemudian waktu. Tafsir keselamatan rakyat tidak cukup diartikan hanya dalam pandemi Covid-19. Penundaan yang relatif lama serta menunggu pandemi Covid-19 berakhir, akan memunculkan persoalan baru baik dari segi sosial, politik, hukum dan keamanan dalam waktu yang dekat.
Pendapat beberapa ahli mengatakan bahwa, Pandemi Covid-19 tidak dapat diprediksi kapan akan berakhir. Terlebih akan ada total 270 wilayah yang akan melaksanakan Pilkada. Setidaknya akan ada 3 dampak negatif dikaji secara sosio-ekonomi jika Pilkada Serentak Lanjutan 2020 terjadi penundaan lagi, yaitu: Pertama, berpotensi konflik horizontal yang berkepanjangan. Kedua, akan membutuhkan biaya yang besar dalam pelaksanaan. Dan yang ketiga ekonomi masyarakat akan terganggu.
Dari sisi politik, khususnya dalam sistem pemerintahan daerah akan habis masa berlaku SK sebagai kepala daerah. Konflik politikus akan berpotensi kuat jika SK yang telah habis masa berlakunya diperpanjang atau ada penangguhan. Dengan demikian, kepala daerah harus selesai masa jabatannya sesuai SK yang berlaku. Dalam hal kekosongan kepemimpinan daerah, maka daerah akan dipimpin oleh Pelaksana tugas (plt) yang secara kewenangan memiliki keterbatasan. Dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Nasional No 2 tahun 2019, Plt tidak dapat menetapkan kebijakan strategis baik dalam organisasi, kepegawaian hingga alokasi dana. Hal tersebut membuat pekerjaan daerah menjadi terhambat, khususnya dalam penyelesaian percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi di daerah.
Saat ini, diperlukan legitimasi kuat terhadap Pemerintah dan khususnya KPU selaku penyelenggara pesta demokrasi. KPU dan pemerintah terus bersinergi dalam memberikan hak konstitusi dan hak kesehatan. Pemerintah menanggapi isu-isu keselamatan rakyat dengan melegalkan Perppu No. 2 Tahun 2020 (Disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 2020) yang pada pokoknya mengatur mengenai aspek-aspek baru dalam menanggapi bencana non-alam. Pasal 122A ayat 3 dalam Perppu a quo mengatakan bahwa, Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU. Maka, KPU selaku penyelanggara dapat mengadakan Pilkada Serentak Lanjutan 2020 dengan konsep dan pendekatan cara baru. Sehingga hak konstitusi dan dan hak kesehatan dapat terjamin.
Dari sisi penyelenggara, KPU telah menetapkan beberapa Peraturan KPU dalam menanggapi isu kesehatan yang selama ini digadang-gadang akan menjadi klaster persebaran baru virus corona, yaitu: Pertama, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020; Kedua, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pimilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana NonAlam Corona Virus Disease 1999 (Covid-19).
Kedua PKPU tersebut pada hakikatnya adalah untuk melindungi rakyat. Dapat dilihat melalui Pasal 8C ayat (1) PKPU RI Nomor 5 Tahun 2020 mengatakan bahwa, seluruh tahapan, program, dan jadwal Pemilihan serentak lanjutan harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan COVID-19. Kemudian pada Pasal 88A sampai 88F PKPU RI Nomor 13 Tahun 2020 yang pada pokoknya menerangkan larangan dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan baik pemilih, peserta pilkada dan partai.
Lebih pada hal itu, sejak diterapkanya kondisi New Normal masyarakat Indonesia bisa menjalankan aktivitas di luar rumah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19. Ditinjau dari segi pelaksanaan, Pilkada Serentak Lanjutan 2020 dilakukan dalam lingkup yang tidak luas yaitu RT/RW atau dusun yang ditempatkan dalam satu posko. Terdapat negara dengan serangan Covid-19-nya lebih besar, seperti Amerika Serikat pemilu tidak ditunda. Bahkan Korea Selatan dan singapura sukses melaksanakan Pemilu di tengah pandemi Covid-19.
Dilaksanakannya Pilkada Serentak Lanjutan 2020 tepatnya pada 9 Desember 2020 adalah keputusan yang sangat tepat dan telah benar menafsirkan adagium salus populi suprema lex esto secara futuristik sebagai keselamatan rakyat dalam jangka panjang.
Wallahu’alam.***



