syariah@uinkhas.ac.id -

MENAKAR KEMBALI RUU OMNIBUS LAW CIPTA LAPANGAN KERJA

Home >Berita >MENAKAR KEMBALI RUU OMNIBUS LAW CIPTA LAPANGAN KERJA
Diposting : Senin, 14 Sep 2020, 11:45:43 | Dilihat : 850 kali
MENAKAR KEMBALI RUU OMNIBUS LAW CIPTA LAPANGAN KERJA


Oleh:

Basuki Kurniawan, M.H. Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Syariah IAIN Jember.

 

Banyaknya aturan yang tumpang tindih, dan juga iklim investasi yang sangat dibutuhkan agar tumbuh secara signifikan dalam persaingan dengan dunia global, tentu untuk mengatur tersebut diperlukan suatu aturan yang dapat menampung banyaknya aturan yang ada di Indonesia. Semenjak Indonesia merdeka pada tahun 1945, Pemerintah (eksekutif dan legislatif) memproduksi peraturan perundang-undangan untuk mengatur masyarakat baik dalam bentuk regeling (peraturan) dan beschikking (keputusan).

Sejak berdirinya Negara Republik Indonesia, para the founding father and mothers sepakat untuk membentuk negara yang baru merdeka itu dengan sebutan sebagai negara Hukum, yang pada penerapannya di sesuaikan dengan aturan-aturan yang mengatur masyarakat (rule of law). Terlebih lagi dengan fakta sejarah bangsa Indonesia yang pernah di jajah oleh Belanda dan berkembang beberapa hukum yakni hukum Belanda (Wetboek van Strafrecht), Hukum Islam dan Hukum Adat. Mengingat penerapan hukum yang digunakan bangsa Indonesia cukup beragam, maka dalam unifikasi (penyatuan) hukum sangat diperlukan untuk mengatur seluruh warga negara Indonesia.

Memasuki periode kedua masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo, untuk meningkatkan investasi dan ekonomi, Pemerintahan Presiden Jokowi (nama panggilan) membuat suatu terobosan dalam meningkat investasi di Indonesia agar bisa bersaing dengan bangsa-bangsa lain. Yang kita ketahui bahwa Indonesia banyak berkembang usaha start up (perusahaan rintisan) yang berkembang dari unicorn menjadi decacorn karena valuasi usaha seudah lebih dari 10 triliyun. Maka dalam pengembangan suatu iklim investasi perlu dilindungi oleh aturan-aturan terkait yang mendukung iklim investasi.

Iklim investasi sulit berkembang bilamana terlalu banyaknya aturan yang tumpang tindih dari pusat hingga daerah, serta dengan prosedur perizinan yang lama menjadi suatu sumber masalah yang tidak kunjung selesai. Melihat hal tersebut Presiden Jokowi membuat trobosan dengan menggunakan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja atau sering kali disebut dengan RUU Omnibus Law Cilaka. Hal ini merupakan sesuatu yang baru di Indonesia, namun itu merupakan suatu terobosan dalam menyelesaikan kesemerawutan hukum di Indonesia. Namun keinginan dari Pemerintah mendapatkan respon gelombang demo yang cukup besar dari golongan buruh dan masyarakat. Demo itu didasarkan isi dari pasal-pasal dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang dianggap merugikan masyakat Indonesia dan golongan buruh.

Awal tahun 2020 tepatnya tanggal 13 Februari 2020 Pemerintah Indonesia menyerahkan secara legal Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja, yang mana itu merupakan suatu aturan perundang-undangan inisiatif dari eksekutif kepada Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia. RUU Omnibus Law Cilaka ini dalam teknis penyusunannya itu menerapkan konsep omnibus law yang ramai digunakan di negara Common Law, sedangkan Indonesia menerapkan sistem hukum Civil law. Dalam RUU Cilaka tersebut mencakup sebelas bidang kebijakan seperti berikut ini: 1. Penyederhanaan perizinan, 2. Persyaratan investasi, 3. Ketenagakerjaan, 4. Kemudaha, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM dan Perkoperasian, 5. Kemudahan Berusaha, 6. Dukungan Riset dan Inovasi, 7. Administrasi Pemerintahan, 8. Penerapan Sanksi, 9. Pengadaan tanah, alih fungsi lahan pertanian, Pertanahan, dan Isu terkait lainnya, 10. Investasi dan Proyek Strategi Nasional, dan 11. Kawasan Ekonomi

Perlu kita ketahui bersama bahwasannya dalam RUU Omnibus Law Cilaka ini berjumlah 174 Pasal, tetapi secara substansi memuat beberapa perubahan dan pembatalan norma atas 79 undang-undang yang menjadi inti aturan dalam beberapa sektor. Kemudian, RUU Cilaka ini juga mengatur ulang kurang lebih 500 peraturan pelaksana untuk melengkapi pengaturan 11 bidang yang ditulis pada paragraf sebelumnya.

***

RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini lebih memiliki kecenderungan dalam peningkatan perekonomian, dan kurang memperdulikan terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia. Pasal 88 RUU Omnibus Law Cilaka menyatakan bahwa pengaturan yang terupdate yang ada dalam RUU ini bertujuan untuk menguatkan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan kepada tenaga kerja dalam mendukung dunia investasi di Indonesia. Hal tersebut dapat dipetik bahwa RUU Cilaka ini lebih mengedepankan investasi seta pembangunan ekonomi merupakan hal paling penting dalam pembangunan suatu bangsa. Kebanyakan peraturan yang sudah di ubah dan diatur dalam RUU ini acapkali menyebutkan efisiensi dan peningkatan produktifitas tenaga kerja. Padahal dalam membicara produktifitas tenaga kerja itu yang terpenting adalah pelatihan dan training. Karena dalam Manajemen Sumber Daya Manusia, apabila berbicara peningkatan produktifitas pekerja Indonesia itu harus disertai pelatihan dan training yang intens. Pelatihan yang intens akan membentuk pekerja semakin kreatif dan produktif dalam bidang pekerjaannya.

Berbicara mengenai cipta lapangan kerja maka kita akan berbicara mengenai kualitas pekerja. Kualitas pekerja bisa dinilai dari pendidikan dan pelatihan. Maknanya bilamana RUU Cipta Lapangan Kerja, maka yang harus di pentingkan itu adalah pendidikan dan pelatihan/ training. Maksudnya bilamana pekerja Indonesia memiliki pendidikan yang bagus, pelatihan yang tingkat excellent maka pekerja akan lebih produktif dan kita tidak akan kalah oleh pekerja asing. Kekhawatiran dari penulis bilamana RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini langsung di sahkan, tanpa adanya masukan/ partisipasi dari masyarakat , maka yang dirugikan adalah pekerja Indonesia.

Tenaga kerja asing mulai menyerbu masuk di lingkungan kerja wilayah Indonesia. Perusahaan mengambil tenaga kerja asing dengan alasan karena pekerja asing memiliki kompetensi yang tidak dimiliki oleh pekerja Indonesia. Maknanya RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja juga harus berfokus untuk meningkatkan produktifitas pekerja Indonesia. Dengan fokus pada peningkatan produktifitas pekerja Indonesia maka ada atau tidak ada omnibus law, maka pekerja Indonesia akan sejahtera. Karena dasar filosofis adanya peraturan adalah untuk mensejahterakan masyarakat.

Perubahan mengenai Upah Minimum

Setiap 1 Mei selalu dilaksanakan hari buruh, yang mana pada tanggal tersebut dimanfaatkan oleh para buruh untuk melampiaskan unek-uneknya, dan yang sering menjadi tuntutan adalah upah minimum. Dalam UU Ketenagakerjaan mengenai upah minimum dapat dilihat dari wilayah provinsi dengan upah minimum provinsi (UMP) dan Upah minimum kabupaten/kota (UMK). Maka dengan adanya RUU Cilaka ini hal tersebut (UMK dan UMP) tidak akan berlaku lagi. RUU Omnibus Cipta Lapangan Kerja menyatakan bahwa pasal 88C yakni: (1) Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. (2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.

Dari pasal 88C ayat (1) dan (2) dapat kita tafsiri bahwa bilamana RUU Cipta Lapangan Kerja ini goal di DPR, maka tidak akan ada lagi yang namanya Upah Minimum Kabupaten/ Kota, karena yang berlaku adalah Upah Minimum Provinsi. Padahal yang kita ketahui saat ini Upah Minimum Kabupaten/ Kota lebih tinggi dari pada upah minimum provinsi. Pertanyaannya seberapa urgenkah penghapusan UMK itu dalam RUU Cilaka?

 

Perubahan makna Pemutusan Hubungan Kerja

Pasal 151 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur tentang Pemutusan Hubungan Kerja namun dalam RUU Cilaka ada sedikit perubahan tentang penafsiran dari PHK. Perubahan ini yakni menghilangkan konsepsi awal mengenai PHK dalam UU Ketenagakerjaan yang harus dilihat sebagai sesuatu yang harus dijauhi. Rumusan Pasal 151 Ayat (1) pada RUU Omnibus Law Cilaka. PHK merupakan hal yang cukup privasi antara pengusaha dan pekerja/ buruh. Di tambah lagi saat serikat buruh mempunyai peran krusial bilamana terjadi pemutusan hubungan kerja dalam menjembatani pengusaha dan buruh, mediasi yang dilakukan oleh serikat pekerja ini menjadi cara penyelesaian sengketa akan tercipta win-win solution. Namun dalam RUU Cilaka pasal 151 ayat (2) merubah konsep PHK, yakni penyelesaian Pemutusan Hubungan kerja melalui penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan Industrial.

Dalam RUU Cipta Lapangan Kerja yang hangat saat ini juga memberikan kekuasaan yang lebih kepada pengusaha dalam pemutusan hubungan kerja tanpa perlu adanya kesepakatan dan/ atau prosedur penyelesaian yang mengharuskan penyelesaian secara triparti dan bipartit sesuai dengan sengketa hubungan industrial.

Pasal 156 RUU Cilaka juga menghilangkan kewajiban perusahaan untuk memberikan uang penggantian hak. Menilai pentingnya uang penggantian pada saat pemutusan hubungan kerja maka alangkah baiknya RUU Cilaka mengenai uang penggantian saat PHK perlu dikaji ulang, karena hal tersbeut untuk melindungi hak dari pekerja yang sudah mengabdi kepada perusahaan.

 

***

Berdasarkan pendapat yang penulis sampaikan diatas, kami menyimpulkn beberapa hal. Pertama, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja memiliki beberapa koreksi yang lebih dalam khususnya dalam aspek paradigma serta substansi pengaturan mengenai PHK, Izin, serta Otonomi Daerah (Desentralisasi)

Kedua, niatan adanya RUU Omnibus Law Cilaka yakni untuk mengurangi adanya hyper regulation (banyaknya peraturan perundang-undangan), namun dalam RUU malah menciptakan aturan turunan yang membuat semakin banyaknya aturan baru yang dimunculkan.

Maka seyogyanya RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini perlu di atur ulang dengan tetap mengikut sertakan masyarakat luas dalam memberikan masukan dan pandangan demi sempurnanya RUU Cipta Lapangan Kerja ini.

 

Berita Terbaru

Kompetisi Skripsi Terbaik Fakultas Syariah : Wadah Peneliti Muda Berprestasi dan Inspirasi Bagi Seluruh Mahasiswa
22 Jan 2026By syariah
Dekan Wildani Hefni Paparkan Spesialisasi Prodi Hukum Bisnis Fakultas Syariah UIN KHAS Jember: Agribisnis Halal Berbasis Kearifan Lokal
21 Jan 2026By syariah
Membanggakan, Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Jadi Fakultas Terbaik Penataan Kantor dan Lingkungan Ideal berbasis Ekoteologi
14 Jan 2026By syariah

Agenda

Informasi Terbaru

Belum ada Informasi Terbaru
;