syariah@uinkhas.ac.id -

Menguak Kontroversi Putusan MK 105/PUU-XXII/2024: PUSHPASI Gelar Webinar Bedah UU ITE dan Dinamika Penegakan Hukum

Home >Berita >Menguak Kontroversi Putusan MK 105/PUU-XXII/2024: PUSHPASI Gelar Webinar Bedah UU ITE dan Dinamika Penegakan Hukum
Diposting : Selasa, 13 May 2025, 22:26:57 | Dilihat : 2186 kali
Menguak Kontroversi Putusan MK 105/PUU-XXII/2024: PUSHPASI Gelar Webinar Bedah UU ITE dan Dinamika Penegakan Hukum


Jember - Fasya Media - Pusat Studi Hukum Pancasila dan Konstitusi (PUSHPASI) sukses menggelar webinar hukum bertajuk “Menguak Kontroversi Putusan MK 105/PUU-XXII/2024: UU ITE dan Pilih Kasih dalam Penegakan Hukum?” (Sabtu, 10/05/2025) melalui platform Zoom. Kegiatan ini menjadi wadah akademik dalam merespons keresahan publik terhadap isu kebebasan berekspresi yang kerap terancam oleh pasal-pasal bermasalah dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Webinar menghadirkan narasumber tunggal, Wahyu Saputra, M.H.,Li., dosen Fakultas Syariah IAIN Ponorogo, yang dikenal aktif dalam kajian hukum konstitusi dan kebebasan sipil. Ia membedah secara kritis Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 105/PUU-XXII/2024, dengan fokus pada dampaknya terhadap kebebasan berekspresi dan praktik penegakan hukum di Indonesia.

Acara dibuka dengan sambutan oleh Dr. Wildani Hefni, M.A., Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya ruang diskusi hukum yang kritis terhadap regulasi publik, serta mendorong kolaborasi antara PUSHPASI dan Fakultas Syariah IAIN Ponorogo untuk terlibat aktif dalam kajian dan uji konstitusionalitas terhadap peraturan yang bermasalah. Ia juga menyampaikan dukungan penuh secara moral, kelembagaan, dan akademik untuk penguatan gerakan judicial review oleh mahasiswa dan peneliti hukum.

Dalam pemaparannya, Bapak Wahyu Saputra, M.H.,Li.,  menyoroti bahwa semangat awal UU ITE adalah untuk menjamin keamanan transaksi elektronik dan melindungi hak-hak individu. Namun seiring berjalannya waktu, sejumlah pasal dalam UU ini, seperti pencemaran nama baik, justru menjadi alat untuk membungkam kritik masyarakat. Pasal-pasal yang dikenal sebagai pasal karet ini menimbulkan kekhawatiran karena dapat ditafsirkan secara subjektif oleh aparat penegak hukum.

Putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024, menurut Wahyu, membawa angin segar dengan mempertegas tafsir pasal-pasal kontroversial. Misalnya, frasa “orang lain” dalam pasal pencemaran nama baik kini dibatasi hanya merujuk pada individu, bukan institusi atau badan hukum. Ini berarti, kritik terhadap lembaga seperti pemerintah, DPR, atau TNI tidak lagi dapat dipidana atas dasar pencemaran nama baik. Putusan ini juga menegaskan bahwa delik tersebut bersifat aduan murni dan hanya bisa diajukan oleh individu yang merasa dirugikan secara langsung.

Namun demikian, Wahyu mengingatkan bahwa walau ada kemajuan, kehati-hatian tetap diperlukan. “Putusan ini adalah hadiah kecil dari MK untuk masyarakat,” ujarnya, “tetapi kita masih harus cermat dalam berekspresi, apalagi menghadapi penerapan KUHP baru di tahun 2026 yang membuka peluang tafsir baru.”

Webinar ini diikuti oleh sekitar 100 peserta dari berbagai kalangan. Antusiasme peserta sangat tinggi, terutama saat sesi tanya jawab yang dipimpin oleh moderator dari tim PUSHPASI. Moderator memberikan kesempatan kepada tiga peserta untuk menyampaikan pertanyaan, dan seluruh pertanyaan dijawab dengan jelas oleh pemateri. Respon peserta menunjukkan kepuasan atas kedalaman materi dan cara penyampaiannya yang komunikatif.

Sebagai penutup, Wahyu menekankan bahwa pendapat, kritik, dan evaluasi adalah bagian penting dari demokrasi dan harus dilindungi secara hukum. Meski Putusan MK memberikan perlindungan lebih besar terhadap kebebasan berpendapat, praktik di lapangan tetap perlu diawasi agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.

Melalui webinar ini, diharapkan tercipta kesadaran hukum di kalangan akademisi dan masyarakat untuk terus mengawal regulasi dengan semangat konstitusionalisme dan perlindungan hak asasi manusia. Kegiatan ini juga memperkuat komitmen PUSHPASI sebagai pusat kajian hukum yang aktif dalam menyuarakan keadilan dan kontrol demokratis terhadap hukum positif di Indonesia.

Kontributor : Fasya Media

Berita Terbaru

Prodi Hukum Bisnis Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Resmi Terakreditasi, Buka Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun Ajaran 2026/2027
12 Jan 2026By syariah
Keren! Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Raih Juara Satu Lomba Kantor & Lingkungan Ideal Berbasis Ekoteologi
12 Jan 2026By syariah
Cegah Perkawinan Anak : PUSHAGA Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Gelar Sosialisasi Risiko Pernikahan Usia Dini
09 Jan 2026By syariah

Agenda

Informasi Terbaru

Belum ada Informasi Terbaru
;