syariah@uinkhas.ac.id -

MENJADI NARASUMBER DI ITS SURABAYA, DEKAN SYARIAH KUPAS FATWA PANGAN, OBAT-OBATAN DAN KOSMETIKA MUI

Home >Berita >MENJADI NARASUMBER DI ITS SURABAYA, DEKAN SYARIAH KUPAS FATWA PANGAN, OBAT-OBATAN DAN KOSMETIKA MUI
Diposting : Selasa, 03 Aug 2021, 14:24:37 | Dilihat : 670 kali
MENJADI NARASUMBER DI ITS SURABAYA, DEKAN SYARIAH KUPAS FATWA PANGAN, OBAT-OBATAN DAN KOSMETIKA MUI


Surabaya, Media Center

Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pelatihan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, Prof Kiai M Noor Harisudin menjelaskan, jika MUI berhak untuk mencabut sertifikat halal terhadap produk yang dalam suatu waktu diketahui mengandung unsur haram atau barang najis.

“Untuk menjamin kehalalan produk yang telah mendapat sertifikat halal, MUI akan mencabut jika sewaktu-waktu ternyata diketahui produk tersebut mengandung unsur haram,” tegas Prof Kiai Harisudin dalam Pelatihan Kader Penggerak Halal secara daring, pada Senin Pagi (2/8). Acara diikuti 290 peserta terdiri dari UMKM, dosen dan mahasiswa. 

Lebih lanjut Guru Besar UIN KHAS Jember tersebut menambahkan, jika pemerintah turut mempunyai komitmen yang tinggi untuk menjamin tersedianya produk halal di Indonesia. Terlebih, negara ini ditargetkan menjadi pusat produksi halal di dunia.

“Semua jenis produk, mulai dari makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik dan lainnya kita targetkan menjadi produk halal. Yaitu produk yang dinyatakan halal menurut syariat Islam,” jelas Prof Kiai Harisudin.

Indonesia dengan penduduk mayoritas beragama Islam, bahkan disebut sebagai negara dengan jumlah populasi Muslim terbesar dunia, berpeluang untuk menjadi pasar terbesar di dunia bagi produk halal.

“Permintaan produk halal oleh konsumen terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Peluang ini harus dimanfaatkan dengan memenuhi kebutuhan global terhadap produk halal dengan ekspor dari Indonesia,” jelas Sekretaris Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum PTKIN se-Indonesia. 

Dengan itu, lanjut Prof Kiai Harisudin, Indonesia telah mengeluarkan sejumlah regulasi dalam rangka meningkatkan produksi halal, di antaranya; UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), PP. No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal dan regulasi lainnya.

Adapun masa berlaku sertifikat halal tersebut menurut UU No. 33 tahun 2014 tentang JPH, yaitu empat tahun sejak diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), kecuali terdapat perubahan komposisi bahan. Sedangkan untuk memperpanjang sertifikat halal tersebut, paling lama tiga bulan sebelum masa berlakunya berakhir. 

“Pada dasarnya segala sesuatu itu halal, kecuali ada dalil yang melarangnya. Karena Allah Swt menciptakan semua yang ada di bumi dapat diambil manfaatnya oleh manusia,” ujar Wakil Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Jawa Timur. 

Disebutkan pula, MUI telah mengeluarkan banyak fatwa yang berkaitan dengan pangan, obat dan kosmetik. Seperti, fatwa MUI tentang daging kelinci (17 Jumadilawal 1403 H/ 2 Maret 1983), fatwa tentang daging kodok (18 Safar 1405 H/12 November 1984 M), fatwa tentang hukum alkohol dalam minuman (14 Rabiul Akhir 1414 H/01 Oktober 1993 M) dan fatwa lainnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Kajian Halal (PKH) – ITS, Prof Setiyo Gunawan menyebutkan, jika produk UMKM yang telah memiliki surat ijin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan mendapat berbagai keuntungan. Di antaranya, meningkatkan daya saing produk, meningkatkan kepercayaan masyarakat, nilai tambah produk dan masih banyak lainnya.

“Produk tersebut juga dinilai telah memenuhi standar keamanan, mutu dan gizi. Sehingga produk beredar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bisa memperluas pasar hingga ekspor ke luar negeri,” jelas Prof Setiyo.

Di waktu yang sama, Pengurus PKH ITS, Ardy Maulidy Navastara menjelaskan, hadirnya Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan kebijakan baru dari pemerintah, bertujuan untuk memudahkan pengusaha dalam mengurus dan mendapatkan izin usaha.

“NIB adalah identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha sesuai dengan bidang usahanya,” tutur Ardy.

Diketahui, acara tersebut diselenggarakan oleh PT. ITS Tekno Sains dengan diikuti oleh para pelaku Unit Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), dosen dan mahasiswa. Acara juga akan digelar dari tanggal 2-7 Agustus 2021.

 

Kontributor : Siti Junita

Editor: M. Irwan Zamroni

Berita Terbaru

Dekan Wildani Hefni Paparkan Spesialisasi Prodi Hukum Bisnis Fakultas Syariah UIN KHAS Jember: Agribisnis Halal Berbasis Kearifan Lokal
21 Jan 2026By syariah
Membanggakan, Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Jadi Fakultas Terbaik Penataan Kantor dan Lingkungan Ideal berbasis Ekoteologi
14 Jan 2026By syariah
Prodi Hukum Bisnis Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Resmi Terakreditasi, Buka Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun Ajaran 2026/2027
12 Jan 2026By syariah

Agenda

Informasi Terbaru

Belum ada Informasi Terbaru
;