MENUJU TEORI DEMOKRASI MASYARAKAT MUSLIM
Oleh: Azalia Elian Faustina, Mahasiswa Hukum Pidana Islam Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, Semester VI dan Wakil Direktur Komunitas Peradilan Semu (KOMPRES)
Fundamentalisme Islam adalah gerakan yang bersifar sementara dan singkat, tetapi ia dapat bertahan hingga 30 atau 50 tahun lagi-saya tidak tahu untuk berapa lama lagi. Selama fundamentalisme belum berkuasa ia akan terus dipandang sebagai yang ideal, sejauh kekecewaan dan keputusasaan yang mendasar mendorong orang untuk bersikap ekstrem masih merajalela. Anda memerlukan pengalaman yang panjang dengan kekuasaan agama untuk akhirnya muak kepadanya-lihat berapa lama yang dibutuhkan oleh Eropa !
-MAXIME RODINSON-
Dalam kajian teoritisnya yang mencerahkan mengenai hubungan antara sistem-sistem keagamaan dengan demokrasi, Alfred Stepan berkecimpung dalam pemikiran kritis terhadap teori liberal demokrasi sambil menaruh hormat pada peran agama dalam urusan publik. Stepan berpendapat bahwa para filsuf demokrasi liberal seperti John Rawls dan Bruce Ackerman, saat membicarakan mengenai tatanan sosial yang adil, memberikan penekanan yang kuat dalam tulisannya kepada liberal arguing (pengajuan pendapat yang liberal) namun nyaris tidak memberikan perhatian kepada democratic bargaining (tawar menawar demokratis). Stepan percaya bahwa hal itu merupakan sebuah masalah bagi teori demokrasi, khususnya ketika dikaitkan dengan masyarakat agamis di dunia non Barat dimana transisi dan konsolidasi demokrasi belum terjadi. Stepan menyatakan bahwa teori politik liberal telah mengaburkan dan bukan menjernihkan pemahaman kita mengeai perjuangan menuju demokrasi, khususnya dalam masyarakat dimana peran normatif agama dalam politik masih menjadi perdebatan yang panas. Asumsi yang menyatakan bahwa peran agama yang tepat telah dinegoisasikan secara demokratis-dan mengarah pada sekularisme dan demokrasi liberal-adalah kesalahan analisis yang lazim dilakukan oleh para ilmuwan sosial saat mereka mengomentari kondisi politik dunia Islam.
Kali ini kita akan mengkaji hubungan antara agama dan perkembangan politik. Secara khusus penulis akan memetakan konteks historis yang akan membentuk dasar bagi perkembangan teori demokrasi liberal bagi masyarakat muslim. Setelah melihat kembali posisi agama dalam teori liberal demokrasi dan modernisasi politik, bagian selanjutnya akan menawarkan sebuah pembacaan alternatif terhadap berkembangnya fundamentalisme Islam. Pembahasan ini adalah pada penempatan perkembangan fundamentalisme keagamaan sebagai bahan integral-walau merupakan tahapan sementara dalam proses panjang perkembangan politik: fundamentalisme itu memang tidak banyak berhubungan dengan esensi keagamaan, tetapi lebih berkaitan secara kuat dengan laju modernitas dan pergolakan sosial yang berjalan seiring dengan perubahan masyarakat tradisional yang berlangsung cepat.
Ada tiga gagasan yan spesifik namun saling berhubungan, Pertama, Secara umum kajian ilmiah arus-utama dalam bidang teori liberal demokrasi dan teori modernisasi selama ini tidak terlalu membantu kita memahami permasalahan teoritis terkait dengan perjuangan menuju demokrasi liberal dalam masyarkat muslim. Kedua, Fundamentalisme islam adalah sebuah fenomena sosial yang lebih rumit daripada yang diakui selama ini. Kemunculan dan kemampuannya bertahan di dunia Islam dalam paruh abad terakhir abad kedua puluh sebenarnya sudah diperkirakan dan terpahami. Ketiga, Gerakan protes keagamaan yang radikal seperti Islamisme memiliki karakter modern di dalamnya. Dampak dan kaitannya dengan pembangunan demokrasi liberal akan dipahami denga lebih baik dengan memfokuskan perhatian kita pada dampak sosiologis jangka panjangnya daripada isi doktrinalnya.
Klaim teoritis utama dalam hal ini adalah bahwa pemahaman sejarah yang mendalam diperlukan untuk memahami hubungan yang rumit antara agama, modernis, dan demokrasi. Sering diasumsikan-secara keliru- bahwa perkembangan denokrasi, hak asasi manusia dan pluralisme di Barat adalah sebuah proses yang mulus. Pembacaan kritis terhadap sejarah menunjukkan bahwa hal ini bukanlah kenyataan sebenarnya; dengan demikian jangan mengharapkan solusi yang mudah untuk perkembangan politik di kawasan atau konteks budaya yang lain,
Mengenai meotodologi, ini menggunakan pendekatan historis-komparatif. Karena banyak pertanyaan politis di dalam dunia Islam hari ini yang berkaitan langsung dengan hubungan antara agama dan demokrasi di Eropa pada abad keenam belas dan ketujuh belas, saya menggarisbawahi kesamaan antara kedua periode waktu dan kawasan tersebut. Dengan mendekati topic ni melalui sudut pandang ini, saya mencoba melawan aksioma kunci dan tesis benturan antarperadaban yang setelah peristiwa 11 September 2001 muncul kembali ke permukaan dan mendapatkan banyak pengikut baru. Aksioma ini menekankan imkopatibilitas ontologis yang mendasar antara pelbagai peradaban, khususnya antara Islam dan dunia Kristen Latin. Pendekatan historif-komparatif yang memberikan penekanan pada kesamaan peradaban dan perkembangan politik berperan sebagai kontranarasi terhadap tesis yang kontroversial dan populer ini.
Demikian pula, pemdekatan komparatif untuk mengkaji politik masyarakat muslim ditujukan untuk menyediakan pembacaan alternatif terhadap perspektif terhadap perspektif yang dianut secara luas yang memaknai fundamentalisme Islam sebagai kekhasan yang harus ditemui apda esensi budaya peradaban Islam, saya berpendapat bahwa para pengamat dunia Islam dari Barat harus mengingat kembali pengalaman sejarah perkembangan politik mereka dan mengakui kemiripannya dengan masyarakat Muslim, dimana kekerasan dan radikalisme agama menandai transisi antara tradisi dan modernitas dan dimana awal mula demokrasi liberal berasal.




