syariah@uinkhas.ac.id -

MERIAHKAN RAMADHAN, HMPS HK GELAR KAJIAN KEILMUAN PERDANA BERTAJUK PROBLEMATIKA PUASA

Home >Berita >MERIAHKAN RAMADHAN, HMPS HK GELAR KAJIAN KEILMUAN PERDANA BERTAJUK PROBLEMATIKA PUASA
Diposting : Senin, 26 Apr 2021, 07:44:50 | Dilihat : 514 kali
MERIAHKAN RAMADHAN, HMPS HK GELAR KAJIAN KEILMUAN PERDANA BERTAJUK PROBLEMATIKA PUASA


Media Center - Mengisi kegiatan di bulan Ramadhan, Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga IAIN Jember menggelar kajian keilmuan perdana Ramadhan, mengusung tema "Mengupas Problematika Puasa Menurut Para Fuqaha". Acara ini berlangsung secara virtual melalui aplikasi Google Meet pukul 15.00 WIB pada Sabtu (24/04/2021).

Pada kajian ini, berhasil menghadirkan pemateri Dr. Moh. Lutfi Nurcahyono, M.H.I selaku Dosen Fakultas Syariah IAIN Jember dan dimoderatori oleh Kholilurrahman, Ketua Bidang Keilmuan HMPS Hukum Keluarga. Acara tersebut diikuti oleh mahasiswa-mahasiswi IAIN Jember dengan begitu antusias.

Sebagai pembuka, pemateri mengawali pembahasan mengenai problematika yang berkaitan dengan syarat dan ketentuan kebolehan pekerja berat untuk melakukan ifthar.

Pada dasarnya, seseorang yang berpuasa haruslah kuat dalam artian mampu berpuasa. Sehingga, seseorang yang tidak memiliki kemampuan dalam melakukan puasa, akan mendapatkan rukhsah (keringanan) karena sedang dalam keadaan masyaqqah (kesulitan).

Ulama memberikan fatwa, bahwa orang yang melakukan ifthar karena pekerjaan berat harus memenuhi persyaratan. Diantaranya, pada malam harinya, ia harus berniat puasa sebagaimana biasanya, jika keesokan harinya ia dalam posisi yang begitu lelah karena pekerjaan beratnya, maka saat itulah ia baru diperbolehkan untuk ifthar saat itu.

"Di dalam syari’at, orang yang melakukan pekerjaan berat akan mendapatkan rukhsah (keringanan), contohnya petani. Ketika di sawah, tentu terdapat pekerjaan yang ringan, sedang, hingga berat. Pekerjaan-pekerjaan tersebut harus diklasifikasikan. Jika seorang petani hanya melakukan pekerjaan yang ringan, seperti sekadar mencabut rumput, maka ia tidak boleh melakukan ifthar. Ifthar diperbolehkan apabila si petani melakukan pekerjaan yang berat, seperti dikejar waktu karena musim panen, sehingga seharian penuh bekerja dengan kecepatan ekstra, maka saat itu juga ia diperbolehkan untuk ifthar (membatalkan puasa). " Jelas Dr. Moh. Lutfi Nurcahyono, M.H.I yang sekaligus dosen IAIN Jember.

Pembahasan selanjutnya tentang kasus penjual makanan di siang hari saat Ramadhan. Beliau menuturkan, bahwa menjual hukum asalnya adalah mubah (boleh). Terlebih, tidak semua umat islam berpuasa seperti yang mendapatkan rukhsah, contohnya musafir, orang tua renta, hamil, dan menyusui. Sehingga hal tersebut cukup menjadi alasan kebolehan berjualan di siang hari.

“Lain halnya, jika di suatu tempat memang memiliki peraturan khusus tentang pelarangan berjualan di siang hari saat bulan Ramadhan, maka itu sudah menjadi kesepakatan bersama di daerah tersebut, dan harus dipatuhi. Jika tidak, maka digolongkan melanggar hukum yang berlaku di tempat tersebut,”jelas Dosen Fakultas Syariah IAIN Jember itu.

Dalam diskusi dengan durasi 90 menit ini, banyak pertanyaan dan respon audience yang menunjukkan keingintahuan publik terhadap hukum islam sangat tinggi. Sehingga HMPS Hukum Keluarga akan terus berusaha untuk konsisten memberikan kajian keilmuan menarik, dengan harapan bisa memberikan hal positif kepada Fakultas Syariah IAIN Jember ke depannya.

 

Reporter: Faisol Abrori

Editor: Siti Junita

 

Berita Terbaru

Kompetisi Skripsi Terbaik Fakultas Syariah : Wadah Peneliti Muda Berprestasi dan Inspirasi Bagi Seluruh Mahasiswa
22 Jan 2026By syariah
Dekan Wildani Hefni Paparkan Spesialisasi Prodi Hukum Bisnis Fakultas Syariah UIN KHAS Jember: Agribisnis Halal Berbasis Kearifan Lokal
21 Jan 2026By syariah
Membanggakan, Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Jadi Fakultas Terbaik Penataan Kantor dan Lingkungan Ideal berbasis Ekoteologi
14 Jan 2026By syariah

Agenda

Informasi Terbaru

Belum ada Informasi Terbaru
;