syariah@uinkhas.ac.id -

NGABUBURIT FAKULTAS HUKUM UNEJ, DEKAN SYARIAH TOLAK ISTILAH NKRI BERSYARIAH

Home >Berita >NGABUBURIT FAKULTAS HUKUM UNEJ, DEKAN SYARIAH TOLAK ISTILAH NKRI BERSYARIAH
Diposting : Jumat, 07 May 2021, 15:42:51 | Dilihat : 700 kali
NGABUBURIT FAKULTAS HUKUM UNEJ, DEKAN SYARIAH TOLAK ISTILAH NKRI BERSYARIAH


Media Center- Di penghujung bulan Ramadhan yang penuh berkah (Syahrul Mubarak), Ramadhan Fest 1442 H/2021 M Fakultas Hukum Universitas Jember melangsungkan acara ngabuburit online yang bertema “Hukum Islam, Pancasila, dan Politik Hukum Nasional di Indonesia”. Acara ini diikuti oleh ratusan peserta melalui aplikasi online Zoom Meeting, dan live streaming Youtube serta offline pada Kamis pukul 15.30 WIB (6/5/2021).

Nara sumber acara ini adalah Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M.Fil.I (Guru Besar IAIN Jember), Dr. Ahmad Tholabie Kharlie, S.H., M.H., M.A. (Dekan FSH UIN Syaif Hidayatullah Jakarta), Prof. Muhammad Siddiq Armia, M.H., Ph.D. (Dekan FSH UIN ar-Raniry Aceh) dan Dr. Fendi Setyawan, S.H., M.H. (Dosen FH Universitas Jember). Acara ini dibuka Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H. (Dekan FH Universitas Jember).

Tema yang diangkat merupakan refleksi pemahaman yang berbeda antara hukum Indonesia dan hukum Islam. “Adanya ngabuburit online ini adalah sebagai bentuk manifestasi intelektual kepada masyarakat mengenai hukum Pancasila yang seharusnya menjamin integrasi Indonesia baik secara aspek filosofis, sosiologis, dan konstitusionalitas”, ujar Dekan FH Univesitas Jember, Dr. Bayu Dwi Anggono dalam sambutannya.

Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M.Fil.I. selaku Dekan Fakultas Syariah IAIN Jember menjelaskan tiga elemen penting Islam.

“Dalam Islam terdapat tiga elemen penting yaitu tauhid, syariah, dan akhlak tasawuf yang menjadi satu kesatuan dalam berislam,”ungkap Prof Haris yang juga Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pelatihan MUI Jawa Timur tersebut.

Prof. Haris, sapaan akrabnya, selanjutnya menjelaskan hukum Islam yang ada di masyarakat, yaitu living law dan positif law. Living law adalah hukum Islam yang hidup di tengah masyarakat, didiskusikan dalam berbagai forum dan diajarkan di Pesantren, Madrasah maupun Perguruan Tinggi.

“Sementara positif law adalah norma hukum yang berasal dari living law dan diberlakukan sebagai hukum positif. Misalnya PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 2 tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah yang banyak menjelaskan mengenai transaksi,” terang Guru Besar IAIN Jember yang juga Ketua Pengurus Pusat APHTN-HAN.

Tidak hanya Hukum Ekonomi Syariah, Guru Besar IAIN Jember tersebut menjelaskan mengenai hukum Islam yang menjadi positif law. Misalnya UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, UU No. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat yang dirubah dengan UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dan sebagainya.

“Kedudukan Hukum Islam penting untuk dibahas sebagaimana Negara menjamin kemerdekaan penduduk untuk melaksanakan agamanya sebagaimana pada UUD 1945 pasal 29 ayat 2. Di samping itu, Sila Ketuhanan Yang Maha Esa secara eksplisit juga mendukung keberadaan hukum Islam di Indonesia,” jelas Ketua Umum Asosiasi Penulis dan Peneliti Islam Nusantara se-Indonesia itu.

Merespons adanya wacana NKRI Bersyariah, Prof Haris menolak istilah tersebut karena sesungguhnya NKRI sudah Bersyariah.

“NKRI ini sudah syariah, ada empat indikator NKRI sudah bersyariah, yaitu: Pertama, NKRI bagi umat Islam adalah Darul Mitsaq (Negara Konsesus) dimana Pancasila menjadi rumah bersama seluruh rakyat Indonesia, Kedua, Pancasila sesuai dengan Syariah karena tidak ada pasal yang bertentangan dengan Syariah, Ketiga, UUD 1945 melindungi umat Islam untuk menjalankan agamanya dengan sebaik-baiknya, dan Keempat, Undang-undang yang lex spesalis berkaitan dengan kewajiban syariat Islam bagi umat Islam sudah diterbitkan,”terang Dekan Syariah IAIN Jember yang juga Sekretaris Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum PTKIN se-Indonesia.

“Meski dalam pandangan umat Islam NKRI sudah bersyariah, namun hukum nasional harus dibangun atas dasar keanekaragaman. Politik Hukum Nasional ke depan harus didasarkan pada kebinekaan dengan tetap memberi ruang kebebasan beragama bagi pemeluk-pemeluknya. Oleh karena itu, nilai-nilai toleransi dan kerukunan inter dan antar umat beragama harus tetap dibumikan di nusantara ini,”pungkasnya yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Darul Hikam Mangli Jember.

 

Reporter: Endang Agoestian

Editor: Siti Junita

 

Berita Terbaru

Kompetisi Skripsi Terbaik Fakultas Syariah : Wadah Peneliti Muda Berprestasi dan Inspirasi Bagi Seluruh Mahasiswa
22 Jan 2026By syariah
Dekan Wildani Hefni Paparkan Spesialisasi Prodi Hukum Bisnis Fakultas Syariah UIN KHAS Jember: Agribisnis Halal Berbasis Kearifan Lokal
21 Jan 2026By syariah
Membanggakan, Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Jadi Fakultas Terbaik Penataan Kantor dan Lingkungan Ideal berbasis Ekoteologi
14 Jan 2026By syariah

Agenda

Informasi Terbaru

Belum ada Informasi Terbaru
;