PANCASILA HILANG, PUSHPASI DESAK PP STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN DIREVISI
Minggu 18 April 2021 Pusat Studi Hukum Pancasila dan Konstitusi (PUSHPASI) Fakultas Syariah IAIN Jember melaksanakan Diskusi Publik dengan tema Hilangnya Pancasila dalam PP tentang Standar Nasional Pendidikan. Meski dalam waktu akhir pekan PUSHPASI terus bekerja untuk memberikan masukan dalam regulasi d Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan melalui media daring zoom dengan menghadirkan pakar pada bidangnya masing-masing.
PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan menuai polemik yang beragam dalam dunia Pendidikan. Hal ini dikarenakan dalam norma PP tersebut frasa Pancasila dan Bahasa Indonesia dihilangkan, yang mana PP Standar Nasional Pendidikan sebagai bentuk turunan dari UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Praktis PP Standar Nasional Pendidikan ini bertentangan dengan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi yang didalamnya memuat arti penting Pancasila. Tentu kesimpang siuran hilangnya Pancasila banyak kritikan yang beragam dari akademisi dan elemen masyarakat di seluruh Indonesia.
Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M. Fil.I, dalam sambutannya menyambut baik kegiatan diskusi publik yang diselenggarakan oleh PUSHPASI yang mengangkat tema terhangat yakni Hilangnya Pancasila dalam PP Standar Nasional Pendidikan.
“Tentang hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam PP Standar Nasional Pendidikan ada dua pertimbangan. Pertimbangan pertama, umat Islam memandang bahwa kebijakan Negara itu tidak main-main, karena ada kewajiban bagi umat Islam untuk taat pada ulil amri. Pada satu sisi kita harus taat kepada Negara maka apapun keputusan Negara setelah diputuskan kewajiban umat Islam adalah menataatinya, meskipun ada catatan selama belum memerintah kepada kemaksiyatan. Kedua, Negara harus memberikan kebijakan-kebijakan yang berbasis pada kemaslahatan umum. Maka kemarin ada Perpres tentang investasi yang didalamnya ada soal miras, yang bagi umat Islam ini tidak mengandung kemaslahatan, maka bisa dipahami bila umat Islam mengkritisi Perpres Investasi dan Penanaman Modal yang didalamnya ada Pasal yang melegalkan miras. Umat Islam di Indonesia selalu mengamati regulasi-regulasi. Maka saat Pancasila hilang kita harus mengkritisi” terang Ketua Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Jawa Timur.
Dr. H. Nur Solikin., S.Ag., M.H selaku Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Syariah IAIN Jember menerangkan dengan rinci tentang Hilangnya Pancasila dalam PP 57/2021. Dalam penyampaian materinya Beliau menyayangkan hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam UU 20/2003 dan PP 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
“Pancasila ini kalau kita mau jujur merupakan penjelmaan nilai-nilai agama, tidak ada satupun nilai-nilai Pancasila yang bertentang dengan agama. Kalau kita menguliti satu persatu, mulai dari sila pertama sampai sila yang kelima. Semua nilai-nilai luhur agama itu ada di dalam Pancasila. Kekacauan hari ini dikarenakan dibuangnya Pancasila dari struktur kehidupan ketatanegaraan dan kehidupan berbangsan dan bernegara kita. UU No, 20/2003 dan PP Standar Nasional Pendidikan, Pancasila dan Bahasa Indonesia itu hilang. Padahal kehadiran Pancasila sangat dibutuhkan” terang Bapak Dr. Haji Nur Solikin.
Dilanjutkan pemateri kedua Dr. Zainal Abidin., S.Pd.I., M.S.I, bahwa hilangnya Pancasila dalam PP No. 57 Tahun 2021 itu disebabkan dari UU No. 20 tahun 2003 memang Pancasila tidak dimunculkan dalam norma perundang undangan tersebut. Padahal pada UU No. 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada zaman Orde Baru Pancasila selalu menjadi hal terpenting dalam kurikulum pendidian di Indonesia.
“Kalau kita berbicara Standar Nasional Pendidikan, maka kita harus delapan macam standar. Dari delapan standar itu, saat ini kita mengkaji standar isi, jadi kurikulum itu merupakan standar isi yang menjadi acuan semua satuan pendidikan pada semua jalur, jenis dan jenjang agar lulusan itu sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan oleh pemerintah. Pancasila telah dibuang dalam UU No. 20 Tahun 2003, kalau kita melihat UU No. 2 Tahun 1989 Pancasila menempati urutan yang paling tinggi, bahkan urutannya lebih tinggi daripada pendidikan Agama. Hal itu berbeda saat ini di PP 57 Tahun 2021 yang menghilangkan urgensi Pancasila, “ tegas Pakar Pendidikan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan IAIN Jember ini.
Direktur PUSHPASI Bapak Sholikul Hadi, M.H, menerangkan bilamana PP Standar Nasional Pendidikan tanpa Pancasila itu merupakan cacat hukum. Maka solusi hilangnya Pancasila dalam PP Standar Nasional Pendidikan adalah revisi dan perbaikan peraturan pemerintah kedepannya dengan melibatkan seluruh elemen dalam pembahasannya.
“Dalam setiap penyusunan peraturan pasti melibatkan seluruh elemen, tapi mengapa dalam menyusun PP 57 tahun 2021 yang menjadi dasar hanya UU 20 tahun 2003, dan tidak menjadikan dasar juga UU 12 tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi. Agar meningkatkan kepekaan cinta terhadap bangsa dan Negara, maka rekomendasinya adalah segera revisi PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Anehnya BPIP sebagai lembaga Pembinaan Ideologi Pancasila tidak berstatemen apa-apa mengenai hilangnya Pancasila dalam PP 57/2021,” terang Direktur PUSHPASI IAIN Jember.
Kegiatan diskusi publik ini cukup hangat karena banyak masukan dan kritikan dari peserta diskusi publik, yang terdiri dari banyak unsur seperti millenial, pemerhati pendidikan, dan masyarakat luas. Peserta dalam pendapatnya menekankan bahwa perlu adanya rekomendasi kepada mas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam perubahan PP untuk memunculkan Pancasila dan tidak terpengaruh politik sepenuhnya.
Selesainya diskusi hangat yang terselenggara hampir 4 jam muncul rekomendasi setelah selesainya Diskusi Publik ini. Rekomendasinya adalah pertama, segera revisi PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang standar Nasional Pendidikan dengan memasukkan nilai Pancasila dalam UU 20/2003 dan PP 57/2021 serta mengikutsertakan seluruh elemen masyarakat. Kedua, penguatan dan pengembangan Pancasila terutama pada Perguruan Tinggi.
Diskusi ini sangat menarik mengingat dinamika regulasi di Indonesia yang harus diperhatikan oleh insan akademis di Indonesia. Harapannya kegiatan ini bisa menjadikan Pembentukan dan Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Indonesia bisa lebih baik kedepannya. (Basuki/ Media Center)



