PBAK ONLINE, WADEK I JELASKAN SISTEM DAN KULTUR AKADEMIK FAKULTAS SYARIAH
Media Center- Selasa 15/09 Wakil Dekan I Dr. Muhammad Faisol, M.Ag. jelaskan secara komprehensif mengenai sistem perkuliahan di lingkungan Fakultas Syariah IAIN Jember. Memiliki tugas untuk membantu dekan dalam merancang, menyusun, dan menyelenggarakan pendidikan akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
“Fakultas Syariah adalah satu-satunya fakultas di IAIN Jember, yang seluruh prodinya sudah terakreditasi,” ungkapnya pada saat PBAK Fakultas Syariah via YouTube. Terdapat empat program studi di Fakultas Syariah IAIN Jember, diantaranya Hukum Keluarga dengan akreditasi A, Hukum Ekonomi Syariah dengan akreditasi B, Hukum Tata Negara dengan akreditasi B, dan Hukum Pidana Islam dengan akreditasi B.
“Menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi tentu tidak sama dengan pendidikan yang sudah adik-adik tempuh selama ini,” lugasnya. Hal tersebut diungkap karena terdapat perbedaan dalam menempuh pendidikan tinggi, perbedaan utama, yaitu sifat mandiri seperti pada saat memprogram mata kuliah, belajar, motivasi diri, manajemen waktu, hingga berkaitan dengan prestasi.
Di Fakultas Syariah juga dikenal dengan istilah semester dan satuan kredit semester. Perbedaannya adalah jika semester berarti satuan waktu terpendek suatu program pendidikan dan setara dengan 16 minggu, yang mencakup perkuliahan, praktikum, praktik kerja lapangan, ujian tengah semester dan ujian akhir semester. Sedangkan Satuan Kredit Semester (SKS) adalah satuan yang digunakan untuk menyatakan nilai kredit besarnya beban studi dan pengakuan keberhasilan tenaga pengajar serta beban tugas dan pengakuan keberhasilan penyelenggaraan program pendidikan.
Beban studi kumulatif di lingkungan Fakultas Syariah IAIN Jember pada program strata 1 adalah 146 SKS. Terdiri dari 136 SKS mata kuliah wajib dan 10 SKS mata kuliah pilihan. Jumlah beban studi tersebut dapat ditempuh dalam waktu paling singkat 7 semester atau 3,5 tahun dan paling lama 14 semester atau 7 tahun.
“Paling cepat yang bisa adik-adik lakukan adalah 7 semester, jika adik-adik punya kemampuan akademis yang unggul,” tegasnya. Indeks Prestasi (IP) yang didapat pada tiap semester menentukan jumlah beban SKS yang akan dihadapi pada semester berikutnya.
“Apa yang akan adik-adik pada semester berikutnya itu akan sangat bergantung dari capaian hasil belajar adik-adik pada semester yang sedang berjalan,” ungkapnya. Dengan demikian, jika mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Jember berkeinginan untuk dapat memperoleh gelar sarjana dengan cepat atau 7 semester, maka IP yang harus didapat lebih dari 3,50 sehingga dapat menempuh beban 24 SKS pada semester berikutnya.
Wakil Dekan I juga menularkan semangat melalui ungkapannya pada saat PBAK Online 2020 ini. “Belajar di Fakultas Syariah ini, kemandirian, motivasi diri dan kemampuan untuk manajemen waktu menjadi sangat penting demi keberhasilan adik-adik,” tutur Faisol dengan penuh semangat.
Reporter: Nury Khoiril Jamil
Editor: M. Irwan Zamroni Ali



